Authentication
249x Tipe PDF Ukuran file 1.74 MB Source: 15.BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN
BAB IV BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 BAB IV BAB IV BAB IV BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 1. DASAR HUKUM a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009; b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan. d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 80/PMK.03/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/ PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak; e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.03/2007 tentang Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan; f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang; Bab IV — Bendahara Sebagai Pemotong Pajak 53 Penghasilan Pasal 23/26 g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-38/PJ/2009 tanggal 23 Juni 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak; i. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-53/PJ/2009 tanggal 30 September 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya. 2. PENGERTIAN Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. 3. PEMOTONG PPh PASAL 23/26 Pemotong PPh Pasal 23/26 adalah : a. Badan Pemerintah; b. Subjek Pajak Badan dalam Negeri; c. Penyelenggara Kegiatan; d. Bentuk Usaha Tetap (BUT); e. Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya; f. Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak (WP) dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Pemotong PPh Pasal 23, yaitu : Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kecuali camat, pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas; BUKU PANDUAN BENDAHARA 54
no reviews yet
Please Login to review.