jagomart
digital resources
picture1_File - Surat Pemberitahuan Id 8926 | Pasal 23 26


 249x       Tipe PDF       Ukuran file 1.74 MB       Source: 15.BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN


File - Surat Pemberitahuan Id 8926 | Pasal 23 26
hukum a undang undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan uu nomor 16 tahun 2009 b undang undang nomor 7 tahun  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 29 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                   BAB IV
    BENDAHARA
    SEBAGAI PEMOTONG PAJAK 
    PENGHASILAN PASAL 23/26 
                        BAB IV
                        BAB IV
                        BAB IV
                        BENDAHARA SEBAGAI PEMOTONG 
                        PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
                        1. DASAR HUKUM 
                                a.    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum 
                                      Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir 
                                      dengan UU Nomor 16 Tahun 2009; 
                                b.    Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan 
                                      sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
                                      Nomor 36 Tahun 2008; 
                                c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 181/PMK.03/2007 
                                      tentang Bentuk dan Isi Surat pemberitahuan, Serta Tata Cara 
                                      Pengambilan, pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian 
                                      Surat Pemberitahuan.
                                d.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 80/PMK.03/2010 tentang 
                                      Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/
                                      PMK.03/2007 tentang Penentuan Tanggal Jatuh tempo 
                                      Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat 
                                      Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan 
                                      Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan 
                                      Pembayaran Pajak;
                                e.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 186/PMK.03/2007 tentang 
                                      Wajib Pajak Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi 
                                      Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan Surat 
                                      Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan;
                                f.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.03/2007 tentang 
                                      Tata Cara Pengembalian Pembayaran Pajak yang Seharusnya 
                                      Tidak Terutang;
                                                                  Bab IV  —  Bendahara Sebagai Pemotong Pajak        53
                                                                                         Penghasilan Pasal 23/26
                                     g.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 244/PMK.03/2008 tentang 
                                          Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) 
                                          Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang 
                                          Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah 
                                          terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; 
                                     h.   Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-38/PJ/2009 tanggal 23 
                                          Juni 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak;
                                     i.   Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-53/PJ/2009 tanggal 30 
                                          September 2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 
                                          ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 dan/atau Pasal 
                                          26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.
                             2. PENGERTIAN
                                     Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan dengan 
                                     nama dan dalam bentuk apa pun yang berasal dari modal, penyerahan 
                                     jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh 
                                     Pasal 21. 
                             3.      PEMOTONG PPh PASAL 23/26
                                     Pemotong PPh Pasal 23/26 adalah :
                                     a. Badan Pemerintah;
                                     b.   Subjek Pajak Badan dalam Negeri;
                                     c. Penyelenggara Kegiatan;
                                     d.   Bentuk Usaha Tetap (BUT);
                                     e.   Perwakilan Perusahaan Luar Negeri lainnya;
                                     f.   Orang Pribadi sebagai Wajib Pajak (WP) dalam negeri tertentu, 
                                          yang ditunjuk oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai 
                                          Pemotong PPh Pasal 23, yaitu :
                                               Akuntan, arsitek, dokter, notaris, Pejabat Pembuat Akta 
                                                Tanah (PPAT) kecuali camat, pengacara, dan konsultan, yang 
                                                melakukan pekerjaan bebas;
                                     BUKU PANDUAN BENDAHARA
                             54
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab iv bendahara sebagai pemotong pajak penghasilan pasal dasar hukum a undang nomor tahun tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan uu b c peraturan menteri keuangan pmk bentuk isi surat pemberitahuan serta pengambilan pengisian penandatanganan penyampaian d perubahan atas penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran penyetoran tempat pelaporan pengangsuran penundaan e wajib tertentu yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda karena tidak menyampaikan dalam jangka waktu ditentukan f pengembalian seharusnya terutang g jenis jasa lain dimaksud ayat huruf angka beberapa kali h direktur jenderal no per pj juni formulir setoran i september spt masa pph atau bukti pemotongan pemungutannya pengertian adalah nama apa pun berasal modal penyerahan penyelenggaraan kegiatan selain dipotong badan pemerintah subjek negeri penyelenggara usaha tetap but perwakilan perusahaan luar lainnya orang pribadi wp ditunjuk oleh kantor pelayanan ...

no reviews yet
Please Login to review.