jagomart
digital resources
picture1_Kependidikan Adalah 10043 | Uu No 19 2009 Ttg Bhp | Ilmu Kesehatan


 312x       Tipe PPT       Ukuran file 1.05 MB    


File: Kependidikan Adalah 10043 | Uu No 19 2009 Ttg Bhp | Ilmu Kesehatan
hukum pendidikan diatur dengan undang undang 2 pembagian bab pembagian bab bab i  ...

icon picture PPT Power Point PPT | Diposting 30 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
     KENAPA UU BHP?
     KENAPA UU BHP?
     UU SISDIKNAS PASAL 53
     1)PENYELENGGARA DAN/ATAU SATUAN PENDIDIKAN 
        FORMAL YANG DIDIRIKAN PEMERINTAH ATAU 
        MASYARAKAT BERBENTUK BADAN HUKUM 
        PENDIDIKAN.
     2).
     3)BADAN HUKUM PENDIDIKAN SEBAGAIMANA 
        DIMAKSUD DALAM AYAT 1) BERPRINSIP NIRLABA DAN 
        DAPAT MENGELOLA DANA SECARA MANDIRI UNTUK 
        MEMAJUKAN SATUAN PENDIDIKAN.
     4)Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur 
        dengan undang-undang.
                                                             2
     Pembagian Bab
     Pembagian Bab
       Bab I, Ketentuan Umum          Bab VIII, Pendidik 
       Bab II, Fungsi, tujuan          dan Tenaga 
         dan prinsip                    Kependidikan
       Bab III, Jenis, bentuk,        Bab IX, 
         pendirian dan                  Penggabungan
         pengesahan                    Bab X, Pembubaran
       Bab IV, Tata Kelola
                                       Bab XI, Sanksi 
       Bab V, Kekayaan
                                        Administratif
       Bab VI, Pendanaan
                                       Bab XII, Sanksi 
       Bab VII, Akuntabilitas          Pidana
         dan pengawasan               
                                        Bab XIII, Ketentuan 
                                        peralihan
    Badan Hukum Pendidikan
    Badan Hukum Pendidikan
                          Definisi (Psl 1 butir 1 )
                                   (Psl 1 butir 1 )
                          Definisi 
         Badan Hukum Pendidikan adalah badan 
                hukum yang menyelenggarakan 
                             pendidikan formal
                             Tujuan BHP (Psl 3 )
                                         (Psl 3 )
             Memajukan pendidikan nasional dg 
          menerapkan otonomi perguruan tinggi 
                 pada jenjang pendidikan tinggi
                                              
       Badan Hukum Pendidikan
        Badan Hukum Pendidikan
       Jenis (Psl 5, 6, 7)
                  (Psl 5, 6, 7)
                  
       Jenis
       BHP  Penyelenggara :
        o Yg berbadan hukum penyelenggaraannya
        o Pengakuan penyelenggara satuan pendidikan swasta yg 
          sudah ada sebagai BHP, dg syarat menjalankan fungsi2 
          BHP
       BHP satuan Pendidikan :
       o Yg Berbadan hukum Satuan pendidikannya
       o Terdiri dari :
         BHPP: untuk satuan pendidikan negeri pusat  didirikan dp 
          PP
         BHPPD: untuk satuan pendidikan negeri daerah didirikan 
          dg Pergub/Per Bupati/walikota
         BHPM: untuk satuan pendidikan swasta yang didirikan 
          setelah uu bhp disyahkan didirikan dg akta notaris yg 
          disyahkan menteri
                                                                           5
       Badan Hukum Pendidikan
       Badan Hukum Pendidikan
       Pendirian (Psl 11):
                          (Psl 11)
       Pendirian                  :
       (1) Persyaratan BHP yg akan didirikan harus 
          mempunyai :
          a. Pendiri
          b. Tujuan dibidang pendidikan formal
          c. Struktur organisasi
          d. Kekayaan sendiri yg terpisah dari kekayaan 
              pendiri
       (2) Jumlah kekayaan yg dipisahkan  oleh pendiri 
          sebagai kekayaan badan hukum pendidikan 
          sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) hurup d, 
          harus memadai utk biaya investasi dan 
          mencukupi utk biaya operasional BHP dan 
          ditetapkan dalam anggaran dasar
                                                                        6
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kenapa uu bhp sisdiknas pasal penyelenggara dan atau satuan pendidikan formal yang didirikan pemerintah masyarakat berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat berprinsip nirlaba dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan ketentuan tentang diatur dengan undang pembagian bab i umum viii pendidik ii fungsi tujuan tenaga prinsip kependidikan iii jenis bentuk ix pendirian penggabungan pengesahan x pembubaran iv tata kelola xi sanksi v kekayaan administratif vi pendanaan xii vii akuntabilitas pidana pengawasan xiii peralihan definisi psl butir adalah menyelenggarakan nasional dg menerapkan otonomi perguruan tinggi pada jenjang o yg berbadan penyelenggaraannya pengakuan swasta sudah ada sebagai syarat menjalankan pendidikannya terdiri dari bhpp negeri pusat dp pp bhppd daerah pergub per bupati walikota bhpm setelah disyahkan akta notaris menteri persyaratan akan harus mempunyai a pendiri b dibidang c struktur organisasi d sendiri terpisah jumlah dipisahkan oleh hurup memada...

no reviews yet
Please Login to review.