Authentication
ANGGARAN DASAR ASOSIASI PETANI KAKAO INDONESIA PEMBUKAAN Bahwa pembangunan dibidang perkebunan perlu untuk ditingkatkan untuk menunjang pembangunan Nasional secara keseluruhan. Peningkatan pengusahaan perkebunan disamping untuk meningkatkan perluasan lapangan kerja dan meningkatkan penghasilan, juga bertujuan untuk menunjang kegiatan industri serta meningkatkan ekspor. Bahwa dalam rangka pemberdayaan petani kakao Indonesia agar terintegrasi dalam sistem pembangunan perkebunan yang terpadu, maka perlu dibentuk organisasi/kelembagaan petani yang kuat. Oleh karena itu dibentuk Asosiasi Petani Kakao Indonesia. Untuk mewujudkan tujuan tersebut disusunlah Anggaran Dasar Asosiasi Petani Kakao Indonesia . BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, WAKTU DAN BENTUK Pasal 1 Organisasi ini bernama “ASOSIASI PETANI KAKAO INDONESIA ” disingkat APKAI, berkedudukan di Jakarta . Organisasi ini didirikan di Surabaya pada tanggal 14 Oktober 2000 untuk waktu yang tidak terbatas. Pasal 2 Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah organisasi profesi dalam ruang lingkup Nasional. BAB II AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 APKAI berazaskan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 4 Asosiasi Petani Kakao Indonesia dimaksudkan sebagai : Wadah organisasi seluruh petani kakao di Indonesia . Wahana perjuangan penyalur aspirasi dan komunikasi timbal balik antara sesama petani kakao, pemerintah, mitra kerja dan organisasi profesi lain. Wahana penggerak dan pengarah peran serta petani kakao dalam semangat gotong royong. Wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan – kegiatan petani kakao. Pasal 5 Tujuan Asosiasi Petani Kakao Indonesia (APKAI) adalah sebagai berikut : Memberdayakan Petani Kakao melalui suatu wadah organisasi petani yang kuat dan solid . Meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani kakao. Mewujudkan pola kemitraan yang sinergis , berkualitas dan saling menguntungkan . BAB III ATRIBUT Pasal 6 Asosiasi Petani kakao Indonesia (APKAI) me mi liki atribut yang terdiri dari panji , lambang , mars dan hymne. Ketentuan tentang atribut ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga Asosiasi Petani Kakao Indonesia . BAB IV KEANGGOTAAN Pasal 7 Anggota biasa Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah Warga Negara Indonesia yang merupakan petani kakao. Anggota kehormatan Asosiasi Petani Kakao Indonesia adalah pihak – pihak yang mempunyai kepedulian dan jasa terhadap pengembangan Asosiasi Petani Kakao Indonesia . Syarat-syarat Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB V KEPENGURUSAN
no reviews yet
Please Login to review.