Authentication
284x Tipe DOC Ukuran file 0.16 MB Source: padaasih-cisarua.sideka.id
PERATURAN DESA DESA PADAASIH KECAMATAN CISARUA KABUPATEN BANDUNG BARAT PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 02 TAHUN 2017 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) DESA PADAASIH KECAMATAN CISARUA KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2017 PERATURAN DESA PADAASIH NOMOR: 2 TAHUN 2017 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDesa) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA PADAASIH, Menimbang : a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, maka Peraturan DESA PADAASIH Nomor 7 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai b. lagi; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, bahwa Desa dapat mendirikan BUM Desa c. berdasarkan Peraturan Desa; bahwa berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa, bahwa BUM Desa atau sebutan yang telah ada sebelum Peraturan Menteri berlaku tetap dapat menjalankan kegiatannya dan diwajibkan melakukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Menteri paling lama 1 (satu) tahun d. terhitung sejak Peraturan Menteri tersebut berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Mengingat : 1. Milik Desa (BUM Desa) yang baru; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam 2. Lingkungan PROVINSI JAWA BARAT (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan 3. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara 4. Republik Indonesia Nomor 4443); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 5. Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik 6. Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara 7. Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 8. Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 9. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber 10 Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia 11 Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan . Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal 12 Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia . Tahun 2015 Nomor 158); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha 13 Milik Desa; . Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 tahun 2015 tentang Desa, Kepala Desa Menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa); 14 . Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 03 Tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa ditinggkat Desa; 15 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 12 Tahun . 2015 tentang Alokasi Dana Desa; Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 13 Tahun 16 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; . Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi; 17 . Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Desa; 18 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 16 Tahun . 2015 tentang Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa; 19 Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 17 Tahun . 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa; 20 .
no reviews yet
Please Login to review.