Authentication
508x Tipe DOC Ukuran file 0.11 MB
SURAT PERINTAH KERJA No: / KOP-SBY / XII / 2017 Kepada Yth Bpk MUJIONO Kedungturi Permai X 14 RT 41 RW 11 Ds Kedungturi Kec Taman Sidorjo Dengan ini Koperasi Pegawai PT Sucofindo Surabaya sepakat menunjuk Saudara sebagai pelaksana pekerjaan Sewa 1 ( satu) Unit kendaraan . Dengan Catatan beberapa hal sebagai berikut : I . Lingkup Pekerjaan : Kendaraan bermotor Merek Toyota Innova E Bensin Tahun 2014 II . Harga Jasa : Harga jasa pekerjaan sebesar Rp 4.500.000,- ( Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) / Bulan Harga tersebut di atas sudah termasuk perawatan dan perbaikan kendaraan III . Jangka Waktu Penyerahan Kendaraan Jangka Waktu Penyerahan kendaraan selambat lambatnya 1 ( satu ) hari kalender setelah di terima SPK . VI . Jangka Waktu Sewa: 1 ( satu ) bulan Terhitung tanggal 11 Desember 2017 s/d 10 Januari 2018 V . Tempat Penyerahan Kendaraan : Koperasi Pegawai PT Sucofindo Surabaya VI . Cara dan Persyaratan Pembayaran Pembayaran dilaksakan setelah 45 ( empat lima ) hari dari dokumen tagihan diterima dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : Kwitansi Rangkap 2 ( dua ) dengan Materai cukup Copy SPK Hal 1 VII . Persyaratan Pelaksanaan Lainnya Hasil Pekerjaan sebelum dilaksanakan akan diperiksa terlebih dahulu dan apabila tidak memenuhi syarat akan di kembalikan kepada saudara dengan beban biaya menjadi tanggung jawab Saudara. Kendaraan dijamin oleh Asuransi All Risk dan huru-hara dengan beban oleh Saudara selama melaksanakan pekerjaan , Kecuali OR ( Resiko Sendiri ) Sebesar Rp 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk setiap kejadian. Apabila kendaraan tersebut mengalami kerusakan , kecelakaan yang membutuhkan perbaikan lebih dari 4 ( empat ) jam ,Maka Saudara wajib menyediakan Kendaraan Penganti selama perbaikan dengan persetujuan dari Koperasi Pegawai PT Sucofindo Surabaya . Koperasi Pegawai PT Sucofindo dibebaskan dari segala bentuk tuntutan apapun dari pihak Ketiga terkait dengan SPK Setiap perubahan mengenai jumlah, uraian pekerjaan , harga dan jangka waktu sewa serta syarat – syarat lainnya yang tercantum pada SPK harus ada pemberitahuan terlebih dahulu dan di setujui secara tertulis oleh Koperasi Pegawai PT Sucofindo dan Saudara 15 hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa . Sebagai konfirmasi Persetujuan, Saudara wajib menandatangani SPK asli ini di atas materai cukup dan mengembalikan SPK ini paling lambat 2 (dua ) hari kerja sejak di terima nya SPK ini . KOPERASI PEGAWAI PT SUCOFINDO Disetujui & Diterima Oleh Arif Gunawan Mujiono Manager Pemilik SURAT PERINTAH KERJA No: / KOP-SBY /I /2017 Kepada Yth TATIK PURWANTINI Kupang Baru 2/28 Sukomanunggal Surabaya Dengan ini Koperasi Pegawai PT Sucofindo Surabaya sepakat menunjuk perusahaan Saudara sebagai pelaksana pekerjaan Sewa 1 ( satu) Unit kendaraan . Dengan Catatan beberapa hal sebagai berikut : I . Lingkup Pekerjaan : Kendaraan bermotor Merek Daihatsu Terios Tahun 2015 II . Harga Jasa : Harga jasa pekerjaan sebesar Rp 3.500.000,- ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) / Bulan /Unit Harga Sudah termasuk Perawatan dan perbaiakan Harga belum termasuk PPN 10% III . Jangka Waktu Penyerahan Kendaraan Jangka Waktu Penyerahan kendaraan selambat lambatnya 1 ( satu ) hari kalender setelah di terima SPK . VI . Jangka Waktu Sewa : 6 ( Enam ) bulan Terhitung tanggal 01 Desember 2016 s/d 31 Mei 2017. V . Tempat Penyerahan Kendaraan : Koperasi Pegawai PT Sucofindo Surabaya VI . Cara dan Persyaratan Pembayaran Pembayaran dilaksakan setelah dokumen tagihan diterima dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut : Kwitansi Rangkap 2 ( dua ) dengan Materai cukup Copy SPK Hal 1 VII . Persyaratan Pelaksanaan Lainnya Hasil Pekerjaan sebelum dilaksanakan akan diperiksa terlebih dahulu dan apabila tidak memenuhi syarat akan di kembalikan kepada saudara dengan beban biaya menjadi tanggung jawab Saudara. Kendaraan dijamin oleh Asuransi All Risk dan huru-hara dengan beban oleh Saudara selama melaksanakan pekerjaan , Kecuali OR ( Resiko Sendiri ) Sebesar Rp 300.000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ) Untuk setiap kejadian. Apabila kendaraan tersebut mengalami kerusakan , kecelakaan yang membutuhkan perbaikan lebih dari 4 ( delapan ) jam ,Maka Saudara wajib menyediakan Kendaraan Penganti selama perbaikan dengan persetujuan dari Koperasi Pegawai PT Sucofindo Surabaya . Koperasi Pegawai PT Sucofindo dibebaskan dari segala bentuk tuntutan apapun dari pihak Ketiga terkait dengan SPK Setiap perubahan mengenai jumlah, uraian pekerjaan , harga dan jangka waktu sewa serta syarat – syarat lainnya yang tercantum pada SPK harus ada pemberitahuan terlebih dahulu dan di setujui secara tertulis oleh Koperasi Pegawai PT Sucofindo dan Saudara . Sebagai konfirmasi Persetujuan, Saudara wajib menandatangani SPK asli ini di atas materai cukup dan mengembalikan SPK ini paling lambat 2 (dua ) hari kerja sejak di terima nya SPK ini . KOPERASI PEGAWAI PT SUCOFINDO Diterima Oleh Rachmad Prayogo, SE Tatik Purwantini Manager
no reviews yet
Please Login to review.