Authentication
209x Tipe DOCX Ukuran file 0.04 MB Source: repository.usm.ac.id
PELAKSANAAN ELECTRONIC TRAFFICT LAW ENFORCEMENT DI WILAYAH HUKUM KOTA SEMARANG Wisnu Perdana , Amri Panahatan Sihotang, Tri Mulyani Fakultas Hukum Universitas Semarang wisnu. perdana88 @gmail.com ABSTRAK Pelaksanaan Electronic Traffict Law Enforcement di wilayah hukum Kota Semarang dilaksanakan oleh Satlantas berdasarkan Perma No. 12 Tahun 206 dengan meliputi 10 tahapan yaitu : Pertama, Pemasangan CCTV; kedua, Perekaman data pelanggar; ketiga, Identifikasi SRC; keempat, Pengiriman surat; kelima, Penyampaian surat; keenam, Konfirmasi; ketujuh, Klarifikasi; kedelapan, Pemberian surat tilang dan kode BRIVA; kesembilan, Pemblokiran STNK; kesepuluh, Pembayaran denda tilang. Adapun kendala dalam pelaksanaanya meliputi 5 hal : pertama, Sarana kurang maksimal, hal ini dapat diupayakan pengoperasian CCTV diperluas semaksimal mungkin; kedua, kendaraan pelanggar sudah diperjual belikan dan tidak segera dibalik nama, hal ini dapat diupayakan nanti sewaktu pembayaran pajak akan diberitahu jika STNK kendaraan yang dipunyai pemilik kendaraan yang baru telah diblokir dan dianjurkan untuk segera balik nama; ketiga, system ETLE di wilayah hukum Kota Semarang masih ditujukan untuk plat nomor H semarang saja, hal ini dapat diupayakan untuk sistem penganalisaan CCTV dapat diperluas agar pelanggar di luar Kota bisa ditertibkan; keempat, motor bodong, hal ini belum dapat diupayakan; kelima, pelanggar tidak konfirmasi kepada petugas dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang tata cara atau alur penyelesaian ETLE, hal diupayakan dengan sosialisasi. Kata kunci : pelaksanaan; ETLE; semarang ABSTRACT Implementation of Electronic Traffic Law Enforcement in the legal area of Semarang City was carried out by Satlantas based on Perma No. 12 of 206 covering 10 stages, namely: First, CCTV Installation; second, recording offenders data; third, SRC identification; Four, Mail delivery; how long, Submission of a letter; sixth, confirmation; seventh, clarification; eighth, Provision of speeding tickets and BRIVA code; ninth, Blocking STNK; tenth, Payment of ticket fines. 5 things: first, the facilities are not optimal, this can be done to improve the complete CCTV as much as possible; secondly, violating vehicles have been traded and are not immediately reversed, this can be sought and payment of taxes will be received if the vehicle registration vehicle owned by the owner of the vehicle has just been blocked and is supported to immediately return the name; third, the ETLE system in the legal area of Semarang City is still challenging for the Semarang H only license plate, this can be sought for CCTV analysis systems to support so that violators outside the City can be disciplined; Four, bulging motorcycles, this has not yet been attempted; To the extent, violators did not confirm about the officers, there were still many people who did not know about the procedures or the flow of ETLE settlement. Keywords: implementation; ETLE; semarang 1 A. Pendahuluan Berlaku sopan dalam tindak tanduk dikehidupan sehari-hari telah menjadi budaya orang timur. Tak terkecuali dalam berlalu lintas, semua masyarakat harus mematuhi etika atau peraturan berlalulintas. Jika seseorang tidak mengindahkan peraturan lalu lintas atau tidak sopan dalam berlalu lintas, akan menimbulkan ketidaknyamanan bahkan dapat mencelakakan pengendara lainnya.1 Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggantikan undang – undang terdahulu yaitu Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 menyebutkan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah salah satu kesatuan sistem yang terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya. Sedangkan pelanggaran lalu lintas adalah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna 2 jalan sesuai dengan penggolongan dalam undang-undang lalu lintas. Lalu lintas dan angkutan jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum. Salah satu permasalahan yang selalu dihadapi di kota-kota besar tidak terkecuali Kota Semarang adalah masalah lalu lintas. Hal ini terbukti dari adanya indikasi angka-angka kecelakaan lalu lintas yang selalu meningkat. Keadaan ini merupakan salah satu perwujudan dari perkembangan teknologi modern. Perkembangan lalu lintas itu sendiri dapat memberi pengaruh, baik yang bersifat negatif maupun yang bersifat positif bagi kehidupan masyarakat sebagaimana diketahui sejumlah kendaraan yang beredar dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hingga 25 Desember 2018 Tercatat sudah ada 1.005 laporan kecelakaan. Pada tahun lalu unit laka hanya mencatat 936 kejadian.3 Hal ini Nampak juga membawa pengaruh terhadap keamanan lalu lintas yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh banyak faktor, tidak sekedar oleh pengemudi kendaraan yang buruk, pejalan kaki yang kurang hati-hati, kerusakan kendaraan, rancangan kendaraan cacat pengemudi, 1 Danang SB, Budaya Tertib lalu lintas ( Jakarta : PT sarana bangun pustaka, 2011 ), hal. 1 2 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 3 Rival almanaf,. 185 orang meninggal di jalan raya kota semarang terbanyak di mangkang (https://jateng.tribunnews.com/2018/12/26/185-orang-meninggal-di-jalan-raya-kota-semarang-tahun- ini-terbanyak-dimangkang/, diakses pada 31 desember 2019 ), 2019. 2 4 rancangan jalan, dan kurang mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Faktor penyebab timbulnya permasalahan dalam lalu lintas diantaranya adalah manusia sebagai pemakai jalan, jumlah kendaraan, dan juga kondisi rambu-rambu lalu lintas, merupakan faktor penyebab timbulnya kecelakann dan pelanggaran lalu lintas. Dalam rangka pembinaan lalu lintas jalan, sebagaimana tersebut, diperlukan penetapan suatu aturan umum yang bersifat seragam dan berlaku secara nasional serta mengingat ketentuan lalu lintas yang berlaku secara internasional. Untuk itu, perlu diatur tentang aturan, tata cara maupun perlengkapan yang harus dipenuhi ketika berkendara lalu lintas untuk menghindari ketidaknyamanan dan untuk keselamatan dalam berkendara. Sementara itu untuk menciptakan ketertiban dalam berkendara, bagi pengendara yang tidak membawa, memakai maupun memiliki perlengkapan yang harus ada ketika berkendara maka akan dikenakan Pelanggaran Lalu Lintas atau yang sering disebut dengan Tilang.5 B. Rumusan Masalah A. Bagaimana pelaksanaan sistem Elektronic Traffic Law Enforcement di wilayah hukum Kota Semarang? B. Apa kendala dalam pelaksanaan Elektronic Traffic Law Enforcement di wilayah hukum Kota Semarang dan bagaimana upaya mengatasinya? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian a. Tujuan Penelitian a. Untuk mengetahui pelaksanaan Elektronic Traffic Law Enforcement di wilayah hukum Kota Semarang. b. Untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaan Elektronic Traffic Law Enforcement di wilayah hukum Kota Semarang dan upaya mengatasinya. b. Manfaat Penelitian a. Manfaat Teoritis Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan masukan bagi pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum khususnya Hukum 4 H.S Djajoesman, Polisi dan Lalu Lintas, ( Jakarta: Dinas Hukum Polri, 1976), hal. 13 5 M. Karjadi, Kejahatan Pelanggaran Dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ( Bogor: Politeia, t.t.), hal 34 3 Administrasi Negara terkait dengan pelaksanaan Sistem Elektronic Traffic Law Enforcement di Kota Semarang. b. Manfaat Praktis Penelitian ini diharapkan dapat berguna dan bermanfaat bagi : 1. Pemerintah Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan masukan bagi pemerintah selaku pembuat kebijakan agar dalam menyusun kebijakan terkait dengan Elektronic Traffic Law Enforcement kedepannya dapat dijalankan dengan efektif. 2. Polri Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan masukan bagi Polri selaku pelaksana kebijakan agar dalam melaksanakan tugasnya memperhatikan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan 3. Masyarakat Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan bahan masukan bagi masyarakat selaku objek kebijakan agar dalam beraktivitas sehari hari dijalan raya untuk menaati peraturan yang berlaku terkait dengan Elektronic Traffic Law Enforcement. D. Tinjauan Pustaka 1. Tinjauan Umum tentang Tilang dan E-Tilang Tilang adalah dasar diadakannya E-tilang atau ETLE ini, sering kali ditemui dijalanan, apabila kita melanggar lalu lintas, kita segera dikejar oleh petugas kepolisian khususnya polisi lalu lintas, polisi menindak pelanggar dengan memberikan slip warna biru apabila kita mengakui kesalahan, dan segera membayar denda di BRI setempat, dan bila kita 4
no reviews yet
Please Login to review.