jagomart
digital resources
picture1_Pdp Bank Dki No 8 Tahun 2013


 299x       Tipe DOC       Ukuran file 0.23 MB       Source: dapenbankdki.or.id


File: Pdp Bank Dki No 8 Tahun 2013
dapat dilaksanakan dengan sebaik  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 11 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                KEPUTUSAN DIREKSI PT. BANK DKI
                                         SELAKU PENDIRI DANA PENSIUN BANK DKI 
                                                          Nomor : 8 Tahun 2013  
                                                                      Tentang
                                             PERATURAN DANA PENSIUN BANK DKI
                      Direksi PT. Bank DKI, 
                      Menimbang            :    a.      Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Peserta
                                                    dan Pihak Yang Berhak di hari tua perlu dilakukan
                                                    perubahan Peraturan Dana Pensiun Bank DKI Nomor
                                                    126  Tahun  2008  tanggal  22   September   2008
                                                    khususnya pada komponen Penghasilan Dasar Pensiun
                                                    (PhDP) dan pemberian Manfaat Pensiun Lainnya;
                                                b.      Bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun Bank
                                                    DKI telah mendapat  dalam Rapat Umum Pemegang
                                                    Saham Luar Biasa PT.Bank DKI tanggal 25 Januari
                                                    2013;
                                                c.      Bahwa agar maksud tersebut dapat dilaksanakan
                                                    dengan sebaik-baiknya, maka perlu ditetapkan dengan
                                                    Keputusan Direksi.
                                                      
                      Mengingat            :   1.                    Undang-undang Nomor   11 tahun 1992
                                                    tentang Dana Pensiun; 
                                               2.                    Peraturan Pemerintah Nomor   76 tahun
                                                    1992   tentang   Dana   Pensiun   Pemberi   Kerja   dan
                                                    peraturan pelaksanaannya; 
                                                                             1
                            3.          Akta Nomor 4 tanggal 06 Mei 1999 yang
                              dibuat oleh dan di hadapan Harun Kamil,SH, Notaris di
                              Jakarta   tentang  Pendirian   PT.Bank   DKI   dan   telah
                              mendapatkan   pengesahan   Menteri   Kehakiman
                              Republik   Indonesia   Nomor   C.8270.HT.01.01.   Tahun
                              1888 tanggal 7 Mei 1999;
                            4.          Akta Nomor 21 tanggal 12 September 2008
                              yang dibuat oleh dan di hadapan Poerbaningsih Adi
                              Warsito, SH Notaris di Jakarta tentang Pernyataan
                              Keputusan Rapat PT. Bank DKI yang telah mendapat
                              persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                              Republik Indonesia Nomor AHU-79636.AH.01.02 Tahun
                              2008 tanggal 29 Oktober 2008; 
                            5.          Akta Nomor 84 tanggal 27 Desember 2010
                              yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi
                              Warsito, SH Notaris di Jakarta tentang Berita Acara
                              Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank
                              DKI;
                            6.          Akta Nomor 23 Tanggal 16 April 2012 yang
                              dibuat oleh dan dihadapan Ny. Poerbaningsih Adi
                              Warsito, SH Notaris di Jakarta tentang Berita Acara
                              Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
                              DKI;
                            7.          Akta Nomor 18 Tanggal 25 Januari 2013
                              yang   dibuat   oleh   dan   dihadapan    Ashoya
                              Ratam,SH,MKn di Jakarta tentang Berita Acara Rapat
                              Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank DKI;
                            8.          Perjanjian Kerja Bersama antara PT.Bank
                              DKI dengan Serikat Karyawan PT.Bank DKI Nomor :
                              001/PKB/DIR/IV/2012 tanggal 11 April 2012;
                            9.          Keputusan Direksi PT.Bank DKI Nomor 126
                              Tahun 2008 tanggal  22 September 2008 tentang
                              Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank DKI.
             Memperhati  :  Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT.Bank DKI
                  kan       Tahun 2013 tanggal 25 Januari 2013.
                                  M E M U T U S K A N
                                             2
                Menetapkan   : PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN
                              BANK DKI.  
                                                   BAB I
                                     K E T E N T U A N  U M U M
                                                  Pasal 1
                                              ARTI  ISTILAH 
                Dalam Peraturan Dana Pensiun ini, yang dimaksud dengan : 
                1.  Undang-undang Dana Pensiun adalah Undang-undang Nomor  11
                   Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
                2.  Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia;
                3.  Bank adalah PT. Bank DKI;
                4.  Pendiri adalah Bank;
                5.  Pemberi Kerja adalah Pendiri;
                6.  Dana Pensiun adalah Dana Pensiun  Bank DKI;
                7.  Peraturan Dana Pensiun adalah Peraturan Dana Pensiun dari Dana
                   Pensiun Bank DKI yang menjadi dasar penyelenggaraan program
                   Pensiun;
                8.  Pengurus adalah Pengurus Dana Pensiun;
                9.  Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Dana Pensiun;
                10. Penerima Titipan adalah Bank Umum yang menyelenggarakan jasa
                   penitipan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang
                   Perbankan;
                11. Manfaat Pensiun  adalah pembayaran berkala yang dibayarkan
                   kepada Peserta pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam
                   Peraturan Dana Pensiun ini;
                12. Manfaat Lain  adalah  Manfaat Pensiun yang diberikan kepada
                   Pensiunan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri; 
                13. Pensiun Ditunda adalah hak atas Manfaat Pensiun bagi peserta
                   yang berhenti bekerja sebelum mencapai Usia Pensiun Normal yang
                   ditunda pembayarannya sampai pada saat Peserta pensiun sesuai
                   dengan Peraturan Dana Pensiun.  
                14. Iuran adalah uang yang dibayarkan oleh Karyawan dan Pendiri;
                15. Karyawan  adalah Karyawan Bank yang telah diangkat sesuai
                   dengan Peraturan Kepegawaian Bank;
                16. Peserta  adalah   Karyawan   yang   memenuhi   syarat   kepesertaan
                   sesuai   Peraturan   Dana   Pensiun   dan   telah   terdaftar   pada   Dana
                   Pensiun;
                                                      3
                17. Pensiunan  adalah   Peserta   yang   telah   menerima   pembayaran
                   Manfaat Pensiun sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun;
                18. Pihak Yang Berhak  adalah Janda/Duda, Anak atau Pihak Yang
                   Ditunjuk;
                19. Janda/Duda  adalah   Isteri/Suami   yang   sah   dari   Peserta   atau
                   Pensiunan yang meninggal dunia dan telah terdaftar pada Dana
                   Pensiun sebelum Peserta menjalani pensiun atau meninggal dunia
                   atau berhenti bekerja;
                20. Anak adalah semua Anak Peserta yang sah menurut hukum yang
                   telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta menjalani pensiun
                   atau meninggal dunia atau berhenti bekerja;
                21. Pihak Yang Ditunjuk adalah seseorang yang ditunjuk oleh Peserta
                   dalam hal Peserta tidak menikah dan tidak mempunyai Anak dan
                   telah terdaftar pada Dana Pensiun sebelum Peserta menjalani pensiun
                   atau meninggal dunia atau berhenti bekerja; 
                22. Imbalan Kerja adalah Penghasilan tetap yang diperoleh Karyawan;
                23. Penghasilan Dasar Pensiun, selanjutnya disingkat PhDP yang
                   digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besarnya Iuran dan
                   Manfaat   Pensiun  adalah   prosentase   imbalan   kerja   berdasarkan
                   tingkatan karyawan;
                24. Masa Kerja adalah Masa Kerja Peserta yang diperhitungkan sebagai
                   Masa Kerja untuk penentuan besarnya Manfaat Pensiun;
                25. Cacat adalah Cacat total dan tetap, yang dinyatakan oleh dokter
                   yang   ditunjuk/disetujui   oleh   Pemberi   Kerja   yang   menyebabkan
                   Karyawan   tidak   mampu   lagi   melakukan   pekerjaan   yang   layak
                   diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan dan
                   pengalamannya.
                                                   Pasal 2
                                    NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
                (1)  Dana Pensiun ini menjalankan kegiatannya dengan nama Dana
                     Pensiun Bank DKI, disingkat DAPEN BANK DKI selanjutnya disebut
                     Dana Pensiun dan berkedudukan di Jakarta.
                (2)  Dana   Pensiun   didirikan   di   Jakarta,   dan   dapat   mempunyai
                     Cabang/Perwakilan di tempat lain dengan persetujuan Pendiri, tanpa
                     mengurangi Perizinan untuk itu dari pihak yang berwenang.
                                                   Pasal 3
                            TANGGAL PEMBENTUKAN DAN JANGKA WAKTU
                (1)  Dana Pensiun ini dibentuk pada tanggal 14 April 1993 untuk jangka
                     waktu yang tidak ditentukan lamanya.
                                                       4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Keputusan direksi pt bank dki selaku pendiri dana pensiun nomor tahun tentang peraturan menimbang a bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan peserta dan pihak yang berhak di hari tua perlu dilakukan perubahan tanggal september khususnya pada komponen penghasilan dasar phdp pemberian manfaat lainnya b telah mendapat dalam rapat umum pemegang saham luar biasa januari c agar maksud tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya maka ditetapkan mengingat undang pemerintah pemberi kerja pelaksanaannya akta mei dibuat oleh hadapan harun kamil sh notaris jakarta pendirian mendapatkan pengesahan menteri kehakiman republik indonesia ht poerbaningsih adi warsito pernyataan persetujuan hukum hak asasi manusia ahu ah oktober desember dihadapan ny berita acara april ashoya ratam mkn perjanjian bersama antara serikat karyawan pkb dir iv dari memperhati kan m e u t s k n menetapkan bab i pasal arti istilah ini dimaksud adalah keuangan menjadi penyelenggaraan program pengurus dewan pengawas penerima ...

no reviews yet
Please Login to review.