jagomart
digital resources
picture1_Download Word Excel 2007 12824 | Contoh Pkb 2


 201x       Tipe DOC       Ukuran file 0.51 MB       Source: wikisopo.files.wordpress.com


File: Download Word Excel 2007 12824 | Contoh Pkb 2
yang merupakan suatu perusahaan pma swasta jepang  didirikan dalam rangka undang undang  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 12 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          BAB                 PASAL                                       PKB 2007-2009                                                            POKJA PUK FSPMI
                                                                                                                                                                                                                                                                  Halaman 1 dari 26
                                                                                                                                                                                                
                                                    Pihak I (satu) : Perusahaan PT. Panasonic Electric Works Mitra Indonesia
                                                                  (PT.PEWMID) yang  berlokasi  di Desa  Dayeuh  Kecamatan
                                                                 Cileungsi, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat yang
                                                                           merupakan suatu Perusahaan PMA Swasta Jepang.
                                                                   Didirikan dalam rangka Undang Undang nomor 1 tahun
                                                                 1967, tentang Penanaman Modal Asing dengan Akte Notaris
                                                                              Ny. Rukmasanti Hardjasatya, SH. di Jakarta tertanggal 12
                                                                              September 1991 nomor 25. 
                                                    Yang disebut Perusahaan dalam hal ini diwakili oleh :
                                                                 1. Tatsuo Yamato
                                                                    Presiden Direktur PT. Panasonic Electric Works Mitra                                                                          2.  T.  Nishiguchi
                                                                    Indonesia                                                                                            Direktur PT. Panasonic Electric
                                                                                                                                                                         Works Mitra Indonesia
                                                                 2. Kazuhiko Nishida
                                                                    Direktur PT. Panasonic Electric Works Mitra Indonesia                  Disertai dengan anggota perunding terdiri dari :
                                                                                                                                                                      1.    Ronnie Dorrius
                                                                Disertai dengan anggota perunding terdiri dari :                                                      2.    Djoko Marwi Darmawan
                                                                 1. Ronnie Dorrius                                                                                    3.    Budy Luciferin
                                                                 2. Djoko Marwi Darmawan                                                                              4.    Ardi Daradjat
                                                                 3. Roidin
                                                                 4. Budy Luciferin
                                                                 5. Ardi Daradjat
                                 Pasal 1            Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disebut Pengusaha
           BAB I           Pihak-Pihak Yang
           Umum                Membuat              Pihak II (dua) : Pengurus  Unit   Kerja   Federasi  Serikat Pekerja   Metal
                            Perjanjian Kerja                                  Indonesia  PT. Panasonic Electric Works Mitra Indonesia
                                Bersama                             (PUK-FSPMI   PT.   PEWMID)   yang   terdaftar   pada
                                                                    Departemen Tenaga Kerja dengan nomor pengesahan 
                                                                              SK No.08/BU/PC/SBSPB/SPMI/BGR/XI/1999
                                                                              yang berkedudukan di kantor PT. Panasonic Electric Works
                                                                             Mitra Indonesia dan untuk hal ini diwakili oleh :              1. Suhadi
                                                                                                                                               Ketua Umum PUK-FSPMI PT. Panasonic Electric Works
                                                                 1. Dede Suryana                                                               Mitra Indonesia
                                                                    Ketua Umum PUK-FSPMI PT. Panasonic Electric Works
                                                                    Mitra Indonesia                                                         2. Supri Izhar
                                                                                                                                               Sekretaris Umum PUK-FSPMI PT.  Panasonic Electric
                                                                 2. Samsudin                                                                   Works Mitra Indonesia
                                                                    Sekretaris   Umum PUK-FSPMI PT.  Panasonic Electric                                                                     
                                                                    Works Mitra Indonesia                                                   3. Siswanto
                                                                Disertai anggota delegasi perunding yang terdiri dari :                        Bendahara Umum PUK-FSPMI PT. Panasonic Electric
                                                                                        1.    Suhadi                                           Works Mitra Indonesia
                                                                                        2.    Supri Izhar
                                                                                        3.    Triono Utomo
                                                                                        4.    Asep Saepudin                                         Disertai anggota delegasi perunding yang terdiri dari :
                                                                                        5.    Etika Warni                                   1. Asep Rohayat                         7.   Agus Mulyadi
                                                                                                                                            2. Suwarji                                   8.   Dadan
                                                    Selanjutnya  dalam  Perjanjian  Kerja  Bersama  (PKB)  ini disebut Serikat              3. Priyanto                                  9.   Anies Triwahyuni
                                                    Pekerja                                                                                 4. Kuspiarto                              10.   Etika Warni
                                                                                                                                            5. Komarudin                            11.   Samsudin. C
                                                    Dengan Sekretaris Tim Perunding :   1. Sulaeman                                         6. Supriatno                              12.   Rakijan
                                                                                                 2. Indrijani Pranoto
                                                                                                                               Selanjutnya   dalam   Perjanjian   Kerja   Bersama   (PKB)   ini disebut
                                                                                                                               Serikat Pekerja
                                                                                                                               Dengan Sekretaris Tim Perunding :1. Toni Munawar
                                                                                                                                                                            2. Indrijani Pranoto
            BAB                   PASAL                                              PKB 2007-2009                                                                       POKJA PUK FSPMI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Halaman 2 dari 26
                                                           2.1.   Telah disepakati bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja                  2.1.   Telah disepakati bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja bahwa
                                                                  bahwa                                                                                      Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh anggota Serikat
                                                                       Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas dan hanya berlaku untuk hal-        Pekerja FSPMI PT. PEWMID
                                                           hal
                                                                       umum seperti yang tercantum di dalam Perjanjian Kerja Bersama
                                                           ini.
                                     Pasal 2
             BAB I           Luasnya Kesepakatan
            Umum                                           2.2.   Pengusaha dan Serikat Pekerja bersama-sama menyetujui bahwa
         ( sambungan                                              Kesepakatan ini berlaku dan mengikat kedua belah pihak.
                )
                                                           2.3.   Pengusaha dan Serikat Pekerja tetap memiliki hak-hak lain yang
                                                                  diatur   oleh   Peraturan   Perundangan-undangan   yang   berlaku   di
                                                                  Indonesia.
                                     Pasal 3               Maksud dan tujuan Perjanjian Kerja Bersama ini adalah untuk mengatur
                              Maksud Dan Tujuan            hubungan kerja atau syarat-syarat kerja yang harmonis antara Pengusaha
                                  Kesepakatan              dan Pekerja dengan berlandaskan Peraturan dan Perundang-undangan yang
                                                           berlaku.
                                     Pasal 4
                               Pengertian Istilah-         4.1.   Dalam  Perjanjian  Kerja  Bersama  ini  yang  diartikan  Perusahaan 
                                      istilah                         adalah   PT. PEWMID
                                                           4.2.      Pengusaha adalah Presiden Direktur atau pengelola manajemen  
                                                                       PT. PEWMID  yang  diberi  kuasa.
                                                           4.3.       Serikat   Pekerja   adalah   Pengurus   Unit   Kerja   SPLI   Federasi 
                                                                        Serikat  Pekerja  Metal    Indonesia  PT. PEWMID
                                                                                                                                                 4.4. a.    Anggota  Serikat Pekerja adalah karyawan dan karyawati  PT.
                                                                                                                                                 Panasonic Electric Work Mitra Indonesia yang terdaftar sebagai anggota.
                                                           4.4.     Anggota  adalah  karyawan  PT. PEWMID  yang  terdaftar  menjadi                   b.     Yang berhak menjadi anggota Serikat Pekerja adalah seluruh
                                                                      anggota  PUK-FSPMI  PT.PEWMID                                                          karyawan PT. PEWMID dari golongan
                                                                                                                                                                  W 1 - M 2  yang terdaftar sebagai anggota ,  kecuali bagian
                                                                                                                                                      HRD dan Accounting
                                                           4.5.     Pekerja  adalah  setiap  orang  yang  ada  hubungan kerja dengan
                                                                    Perusahaan   dan   mendapat   upah     atau     gaji     serta   telah
                                                                    menandatangani  surat  perjanjian  kerja  dengan  PT. PEWMID
                                                                    sebagai Pekerja.
                                                           4.6.     Keluarga Pekerja Laki-laki adalah 1 (satu)  orang  isteri yang sah  
                                                                    dan
                                                                         anak-anak sah  yang   menjadi tanggungan Pekerja dan terdaftar 
                                                           pada
                                                                         Perusahaan.
                                                           4.7.       Isteri Pekerja  adalah  seorang isteri  yang sah dari  Pekerja dan
                                                                      terdaftar  pada  Perusahaan
            BAB                   PASAL                                              PKB 2007-2009                                                                       POKJA PUK FSPMI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Halaman 3 dari 26
                                                           4.8.       Anak Sah Pekerja adalah semua anak termasuk anak adopsi yang
                                                                      sah menurut hukum terdaftar pada administrasi Perusahaan, dan
                                                                      anak yang ditanggung oleh Perusahaan adalah sampai anak ke 3
                                                                      (tiga)   yang   terdaftar   pada   Perusahaan,   yang   belum   pernah
                                                                      menikah, belum bekerja dengan batas umur 23 tahun.
                                                           4.9.       Keluarga Pekerja wanita adalah seorang suami yang sah, tidak
                                                                      bekerja karena cacat fisik atau mental yang dibuktikan dengan
                                                                      Surat Keterangan Medis dan dari Kantor Kecamatan beserta 3
                                                                      (tiga) anak sah yang terdaftar pada Perusahaan.
                                                           4.10.      Pekerja Tetap adalah Pekerja yang diterima bekerja untuk waktu
                                                                      tak tentu yang telah melampaui masa percobaan selama 3 (tiga)
                                                                      bulan, dimana masa percobaan itu dihitung sebagai masa kerja.
                                                           4.11.      Pekerja Kontrak adalah Pekerja yang diterima bekerja untuk
                                                                      waktu yang tertentu dan telah menandatangani Surat Perjanjian
                                                                      Kerja. Jika Pekerja Kontrak sudah bekerja selama 1 (satu) tahun
                                                                      atau telah 2 (dua) kali menjalani masa kontrak, maka Pekerja
                                                                      tersebut dapat diangkat menjadi Pekerja Tetap bila memenuhi
                                                                      kriteria yang ditetapkan oleh Perusahaan.
                                                           4.12.      Hari Kerja adalah hari kerja untuk Pekerja sesuai dengan jadwal
                                                                      kerja yang telah disepakati oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja.
                                                           4.13.      Hari Kerja Shift adalah hari kerja untuk Pekerja yang diatur secara
                                                                      bergilir, pagi, sore maupun malam dan istirahatnya tidak jatuh
                                                                      pada hari yang sama dengan hari istirahat Pekerja Biasa.
                                                           4.14.      Jam Kerja adalah jam kerja untuk Pekerja Biasa atas dasar hari             4.14. Jam Kerja adalah jam kerja untuk Pekerja sesuai dengan Undang-
                                                                      kerja atau 40 jam seminggu                                                        undang Ketenagakerjaan yang berlaku yaitu  40 jam seminggu
                                                           4.15.
             BAB I                   Pasal 4               4.16. Jam Kerja Shift adalah jam kerja untuk pekerja shift menurut jadwal
            Umum               Pengertian Istilah-                waktu yang bergilir secara teratur yang setiap hari kerjanya sama,
         ( sambungan                  istilah                     sesuai dengan ijin yang diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja.
                )                 ( sambungan )
                                                           4.17. Hari istirahat adalah hari apapun yang tidak memuat jam kerja biasa
                                                                  yang ditetapkan bagi Pekerja.
                                                           4.18. Hari Libur adalah hari   libur resmi   yang   ditetapkan   oleh
                                                                  Pemerintah  Republik  Indonesia
                                                           4.19. Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja
                                                                  yang ditetapkan dengan Surat Perintah Kerja Lembur  (SPKL).
                                                           4.20. Pekerja   Asing   adalah   Pekerja   yang   berkewarganegaraan   Asing
                                                                  (WNA) atau selain Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di
                                                                  dalam Perusahaan, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
                                                                  yang berlaku.
                                                                                                                                                 4.21.  Kecelakaan kerja  adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan
                                                           4.21. Pengertian uang pisah dalam PKB ini, besarnya setara dengan uang                hubungan kerja,termasuk   penyakit   yang   timbul   karena   hubungan   kerja,
                                                                  jasa.                                                                          demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah
                                                                                                                                                 menuju tempat kerja, dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa atau wajar
                                                                                                                                                 dilalui.
            BAB                   PASAL                                              PKB 2007-2009                                                                       POKJA PUK FSPMI
                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Halaman 4 dari 26
                                                           5.1.   Serikat   Pekerja     mengakui   wewenang   dari     Pengusaha   untuk
                                                                  mengelola  Perusahaan disegala  
                                                                   bidang,  antara  lain :
                                                                   a.     Menetapkan jumlah tenaga kerja dan penempatannya di
                                                                          bagian-bagian tertentu.
                                                                   b.     Menetapkan isi atau jenis pekerjaan dan waktu kerja.
                                                                   c.     Membuat peraturan-peraturan operasional keselamatan dan
             Bab II                                                       kesehatan kerja, disiplin serta kenyamanan kerja.
          Pengakuan                                                d.     Menetapkan   pendayagunaan   tenaga   kerja,   kerja   secara
           Hak Hak                   Pasal 5                              efisien, peraturan atau prosedur kerja dan jadwal produksi.
              Dan             Pengakuan Hak dan                    e.     Mengadakan pembebasan tugas, promosi, demosi dan mutasi.
          Wewenang           Wewenang Pengusaha                    f.     Mengadakan tindakan disiplin dengan cara memberikan surat
          Perusahaan                                                      peringatan   dan   atau   tindakan-tindakan   disiplin   lainnya
         Dan Serikat                                                      terhadap Pekerja yang melakukan pelanggaran-pelanggaran,
            Pekerja                                                       sesuai PKB.
                                                                   g.     Memberlakukan dinas regu (shift work) untuk pekerjaan yang
                                                                          harus dijalankan dalam dinas regu.
                                                           5.2.   Pelaksanaan   seluruh   pasal 5 (lima) ini akan berpegang pada
                                                                  peraturan perundang-undangan  yang  berlaku  di Indonesia  dengan
                                                                  mengakui  hak  dan  wewenang  Serikat  Pekerja  sesuai semangat
                                                                  dan jiwa Hubungan Industrial Pancasila
                                                                                                                                                 Pasal 6 : Fungsi, Hak dan Wewenang Serikat Pekerja
             Bab II                                        Pengakuan terhadap  hak-hak Serikat  Pekerja   tidaklah   berarti   sebagai           6.1.   Serikat Pekerja berfungsi untuk mewakili anggota-anggotanya baik
          Pengakuan                                        pengurangan   kewajiban-kewajiban   Pengusaha   terhadap   Pekerja   secara                  secara kolektif maupun perorangan dalam
           Hak Hak                                         perorangan. Karena alasan tersebut dan karena juga kewajiban-kewajiban                           ketenagakerjaan atau dalam hal yang berhubungan dengan syarat-
              Dan                    Pasal 6               Pengusaha   terhadap   Pemerintah   Republik   Indonesia,   pemilik-pemilik           syarat hubungan kerja.
          Wewenang          Fungsi Serikat Pekerja         modal, langganan-langganan dan para Pekerjanya, maka hubungan antara
          Perusahaan                                       Pengusaha dan Serikat Pekerja harus diatur oleh prinsip bahwa hak untuk               6.2.   Pengusaha mengakui hak dan wewenang Serikat Pekerja dalam
         Dan Serikat                                       mengelola Perusahaan adalah hak Pengusaha, sedangkan Serikat Pekerja                         menjalankan organisasinya dan mengakui satu-satunya organisasi
            Pekerja                                        berfungsi   mewakili   anggota-anggotanya   baik   secara   kolektif   maupun                Serikat Pekerja syah yang mewakili karyawan pada perusahaan
         ( sambungan                                       perorangan dalam ketenagakerjaan atau dalam hal-hal yang berhubungan                         adalah PUK SPL FSPMI.
                )                                          dengan syarat-syarat hubungan kerja.
                                                                                                                                                 6.3.   Kedua belah pihak mengakui hak dan wewenangnya masing-
                                                                                                                                                        masing.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bab pasal pkb pokja puk fspmi halaman dari pihak i satu perusahaan pt panasonic electric works mitra indonesia pewmid yang berlokasi di desa dayeuh kecamatan cileungsi kabupaten bogor propinsi jawa barat merupakan suatu pma swasta jepang didirikan dalam rangka undang nomor tahun tentang penanaman modal asing dengan akte notaris ny rukmasanti hardjasatya sh jakarta tertanggal september disebut hal ini diwakili oleh tatsuo yamato presiden direktur t nishiguchi kazuhiko nishida disertai anggota perunding terdiri ronnie dorrius djoko marwi darmawan budy luciferin ardi daradjat roidin selanjutnya perjanjian kerja bersama pengusaha umum membuat ii dua pengurus unit federasi serikat pekerja metal terdaftar pada departemen tenaga pengesahan sk no bu pc sbspb spmi bgr xi berkedudukan kantor dan untuk suhadi ketua dede suryana supri izhar sekretaris samsudin siswanto delegasi bendahara triono utomo asep saepudin etika warni rohayat agus mulyadi suwarji dadan priyanto anies triwahyuni kuspiarto k...

no reviews yet
Please Login to review.