Authentication
295x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: mimikakab.go.id
Pedoman Penyusunan Berkas Usulan Kenaikan Pangkat I . PNS yang usul kenaikan pangkat dengan Penyesuaian Ijasah A . PNS yang memperoleh ijasah dengan tugas Belajar/ Mengalami Peningkatan Pendidikan 1 . Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir 2 . Fotocopy Sah SKP 2 Tahun terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian SKP “BAIK” 3 . ASLI Surat Keterangan atasan langsung apabila pejabat penilai SKP 2 Tahun terakhir, berbeda yang ditanda tangani oleh pejabat eselon II 4 . Fotocopy Sah SK Penunjukkan sebagai mahasiswa tugas belajar 5 . Fotocopy Sah SK Pemberhentian sebagai mahasiswa tugas belajar 6 . Fotocopy Sah ijasah dan transkrip nilai (ditanda sahkan oleh salah satu pejabat yang menandatangani ijasah dan transkrip nilai)/ 7 . ASLI Surat Pengembalian dari Kampus 8 . Bukti Kelulusan dari pangkalan data pendidikan tinggi kementrian Riset, Teknologi dan pendidikan tinggi dengan website http://Forlap.dikti.go.id/mahasiswa 9 . Foocopy Sah SK Pemberhentian sebelum tugas belajar dan SK Pengangkatan Kembali setelah tugas belajar bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu 10 . Fotocopy Sah SK Pemberhentian dari jabatan bagi yang menduduki jabatan Sruktural B. PNS Yang Memperoleh Ijasah dengan Ijin Belajar / Mengalami Peningkatan Pendidikan 1 . Fotocopy Sah SK KEnaikan Pangkat Terakhir 2 . Fotocopy Sah SKP 2 TAhun terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian SKP “BAIK” 3 . ASLI Surat Keterangan atasan langsung apabila pejabat penilai di SKP 2 tahun terakhir, berbeda dengan ditanda tangani oleh pejabat eselon II. 4 . Lampirkan ASLI Surat Keterangan uraian tugas yang relevan dengan bidang tugas dan ilmu yang diperoleh dan mencerminkan jenjang pendidikan yang ditanda tangani oleh pejabat eselon II. 5 . ASLI Surat Ijin belajar yang ditanda tangani oleh SEKDA 6 . Fotocopy Sah Ijasah dan Transkrip nilai (ditandasahkan oleh salah satu pejabat yang menanda tangani ijasah dan transkrip nilai) 7 . Fotocopy Sah MOU dan perjanjian kerja sama (yang telah ditandasahkan oleh salah satu pejabat pembuat komitmen) 8 . Lampirkan Surat Keterangan tempat pengelenggaraan kuliah yang ditandatangani oleh dekan berdasarkan MOU 9 . Fotocopy Sah STLUPKP (Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat) 10. Bukti Kelulusan dari Pangklalan Data Pendidikan Tinggi Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan website http://Forlap.dikti.go.id/mahasiswa II . PNS yang memangku Jabatan Struktural 1 . Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir 2 . Fotocopy Sah SKP 2 Tahun Terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian SKP “BAIK” 3 . ASLI Surat Keterangan Atasan LAngsung apabila pejabat penilai di SKP 2 tahun terakhir berbeda yang ditandatangani oleh pejabat Eselon II. 4 . Fotocopy Sah Naskah Pelantikan, SK JAbatan dan surat Pernyataan Pelantikan (SPP) 2 Tahun terakhir 5 .ASLI Surat Pernyataan masih menduduki jabatan (SPMJ) yang ditandatangani oleh pejabat eselon II. III. PNS Yang memangku jabatan fungsional tertentu 1 . Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir 2 . Fotocopy Sah SKP 2 Tahun Terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian SKP “BAIK” 3 . ASLI Penetapan Angka Kredit (PAK) yang ditandatangani oleh pejabat berwenang 4 . Fotocopy Sah SK Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional tertentu bagi PNS yang baru menduduki jabatan fungsional tertentu IV . PNS yang tidak memangku Jabatan Struktural maupun Jabatan Fungsional (Kenaikan Pangkat Reguler / KPO) 1 . Fotocopy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir 2 . Fotocopy Sah SKP 2 TAhun terakhir secara berjenjang dengan nilai capaian SKP “BAIK” 3 . ASLI Surat Keterangan atasan langsung apabila pejabat penilai di SKP 2 tahun terakhir berbeda yang ditanda tangni oleh pejabat eselon II. 4 . Fotocopy Sah STLUPKP (Ujian Dinas) atau sertifikat Dikalt PIM A . Ujian Dinas Tk.I atau SErfitikat Diklat Pim tk. IV bagi PNS yang pindah golongan ruang II/d ke III/a b . Ujian Dinas Tk. II atau sertifikat Diklat PIM Tk. III bag PNS yang pindah golongan ruang III/d ke IV a 5 . Fotocopy Sah SK Mutasi/ Pindah bagi yang mengalami pindah Unit Kerja/ Instansi
no reviews yet
Please Login to review.