Authentication
317x Tipe DOCX Ukuran file 0.08 MB Source: ppid.unja.ac.id
Nomor POS Tgl. Pembuatan Tgl. Revisi Tgl. Efektif Disahkan oleh Kepala Biro Umum, Perencanaan dan Keuangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi UNIVERSITAS JAMBI Jalan Raya Jambi - Muara Bulian Mendalo Indah, KM. 15 Kode Pos Drs. H. Ibrahim, M.M. 36361. Telp. (0741) 583377, 583111 NIP 196409231985031001 Bagian Hukum dan Kepegawaian Nama POS MUTASI PNS DOSEN Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksana 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan 1. Mampu mengoperasikan komputer, mengolah data, Pendidikan Tinggi Nomor 98 Tahun 2016 dan website 2. PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen 2. Memahami proses mutasi Pegawai Pegawai Negeri Sipil 3. Memahami alur proses kegiatan 3. Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi 4. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3/SE/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan BKN Nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Keterkaitan Peralatan/Perlengkapan 1. POS surat masuk 1. Komputer/Printer 2. POS surat keluar 2. ATK 3. POS Anjab Peringatan Pencatatan dan Pendataan Pegawai yang tidak melaksanakan prosedur 1. Surat Usul pengajuan mutasi maka tidak dapat pindah ke 2. Arsip digital dan manual instansi yang dituju A. DIAGRAM ALUR Pelaksana Mutu Baku Kabbag Kepala No Kegiatan Pengusul/ Ka. SDM WR Bidang Kepala Hukum Subbag Ket Fakultas/ Kemristek Rektor Umum dan BUPK dan Tendik / Pelaksana Kelengkapan Waktu Output Unit kerja dikti Keuangan Kepega- Pendidik waian Surat pengantar Berkas usulan SOP 1. Surat usulan mutasi dan berkas 1 hari mutasi Surat mutasi Masuk Verifikasi berkas, pembuatan Tidak Berkas usulan Draft surat usul 2. surat usul mutasi dan lolos mutasi 1 hari mutasi dan butuh Ya lolos butuh Mengarahkan dan Draft surat usul Draft Surat 3. mendisposisi usul mutasi mutasi dan lolol 1 hari usul mutasi butuh dan lolos butuh Melakukan koreksi dan paraf Draft Surat usul Surat usul 4. Persetujuan surat usul mutasi mutasi dan lolos 1 hari mutasi dan dan lolos butuh butuh lolos butuh Menandatangani Persetujuan Surat usul SOP 5 surat usul mutasi dan lolos mutasi dan lolos 1 hari Usul mutasi Surat butuh butuh Keluar 6 Pengiriman berkas ke N/A Kemdikbud Menerima berkas Keputusan SK mutasi dan SOP 7 Mutasi PNS SK mutasi 1 hari Arsip Surat Masuk 8 Menerima Keputusan Mutasi SK mutasi 1 hari SK mutasi B. KELENGKAPAN BERKAS 1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Rektor Universitas Jambi; 2. Surat Pernyataan Persetujuan Melepas dari Instansi asal ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 3. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit paling rendah tipe C; 4. Surat Keterangan Bebas Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang dari rumah sakit paling rendah tipe C; 5. Salinan sah Surat Keputusan Calon PNS dan Surat Keputusan dalam pangkat dan jabatan terakhir bagi PNS Dosen atau PNS Nondosen; 6. Fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir, untuk setiap unsur penilaian paling rendah dengan nilai baik; 7. Asli Surat Pernyataan tidak sedang dalam status tugas belajar dari pejabat yang berwenang dibubuhi materai cukup; 8. Asli Surat Pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena disangka atau didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dibubuhi materai cukup; 9. Asli Surat Pernyataan dari pimpinan instansi bahwa yang bersangkutan tidak sedang dalam proses perkara pidana karena disangka atau didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dibubuhi materai cukup; 10.Asli Surat Keterangan tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat berat 2 (dua) tahun terakhir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang; 11. Asli Surat Pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam proses upaya hukum berupa keberatan atau banding administratif atas hukuman disiplin berat dibubuhi materai cukup; 12.Asli Surat Pernyataan dari yang bersangkutan tidak sedang dalam masa ikatan dinas/ikatan kerja dengan perguruan tinggi asal atau instansi lain dibubuhi materai cukup; 13.Salinan sah Ijazah dan Transkrip (Daftar Nilai) Sarjana (S1), Pascasarjana (S2 & S3); 14.Salinan sah Kartu Pegawai (KARPEG); 15.Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pendidikan Terakhir; 16.Surat Pernyataan Persetujuan Menerima Alih Tugas dari Rektor Universitas Jambi; 17.Rasio Dosen dan Mahasiswa dan Rencana Penugasan Mengasuh Mata Kuliah; 18.Surat Keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal 19. Analisis Jabatan
no reviews yet
Please Login to review.