Authentication
185x Tipe DOCX Ukuran file 0.07 MB Source: sman1sukoharjo.sch.id
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 SUKOHARJO Alamat : Jalan Pemuda Nomor. 38 Kode Pos 57511 Telepon 0271 - 593085 Faksimile 0271-593085 Surat Elektronik sman1sukoharjo@gmail.com KETENTUAN DAFTAR ULANG 1. Daftar Ulang dilaksanakan pada hari Selasa-Kamis tanggal 5–7 Juli 2022 2. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri. 3. Daftar ulang hanya berlaku untuk peserta didik baru yang diterima di SMA Negeri 1 Sukoharjo. 4. Peserta didik yang diterima hadir sesuai jadwal dengan membawa map warna sesuai dengan jalur seleksi (membawa map sendiri dari rumah) Map warna hijau untuk jalur zonasi Map batik untuk jalur afirmasi siswa miskin KIP/DTKS Map warna biru untuk jalur afirmasi anak nakes Map warna coklat untuk jalur afirmasi anak panti asuhan dan yatim / piatu Map warna merah untuk jalur prestasi Map warna kuning untuk jalur perpindahan orang tua 5. Membawa materai Rp.10.000 dari rumah 6. Bagi Peserta didik SMP/MTs yang melakukan daftar ulang mengenakan seragam sekolah asal dan besepatu, bagi peserta didik lulusan PKBM/Paket B mengenakan kemeja/batik, celana kain bukan jeans dan bersepatu. 7. Peserta didik datang bersama orang tua/wali 8. Peserta didik yang telah melakukan daftar ulang masuk kembali pada hari jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 07.00 WIB untuk mengikuti kegiatan Pra-MPLS dengan mengenakan seragam sekolah asal. BERKAS PERSYARATAN DAFTAR ULANG PPDB TAHUN PELAJARAN 2022/2023 SMAN 1 SUKOHARJO 1. Jalur Zonasi a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. b. Surat Pernyataan Sanggup Menaati Tata Tertib Bermaterai Rp.10.000,- (form dari sekolah) c. Daftar Isian Buku Induk (form dari sekolah) d. Menunjukan Buku Rapor SMP/sederajat Asli. e. FC Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat. (Menunjukkan Dok. Asli) f. FC Ijazah SMP/sederajat atau Program Paket B g. FC Akta kelahiran (Menunjukkan Dok. Asli) h. FC Kartu Keluarga (Menunjukkan Dok. Asli) i. Surat Keterangan PONPES terdaftar dalam EMIS (Bagi Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren) j. FC Piagam Prestasi (Menunjukan Dok. Asli bagi yang memiliki) k. FC Kartu Indonesia Pintar (KIP / DTKS) (Menunjukkan Dok. Asli bagi yang memiliki) BERKAS PERSYARATAN DAFTAR ULANG PPDB TAHUN PELAJARAN 2022/2023 SMAN 1 SUKOHARJO 2. Jalur Afirmasi a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. b. Surat Pernyataan Sanggup Menaati Tata Tertib Bermaterai Rp.10.000,- (form dari sekolah) c. Daftar Isian Buku Induk (form dari sekolah) d. Menunjukan Buku Rapor SMP/sederajat Asli. e. FC Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat. (Menunjukkan Dok. Asli) f. FC Ijazah SMP/sederajat atau Program Paket B g. FC Akta kelahiran (Menunjukkan Dok. Asli) h. FC Kartu Keluarga (Menunjukkan Dok. Asli) i. FC Kartu Indonesia Pintar (KIP / DTKS) (Menunjukkan Dok. Asli) j. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, k. Surat Keterangan Panti Asuhan berbadan Hukum (Siswa dari Panti Asuhan) l. Surat Keterangan yatim dan/atau piatu (Ortu meninggal karena Covid 19) data dari DP3AKB BERKAS PERSYARATAN DAFTAR ULANG PPDB TAHUN PELAJARAN 2022/2023 SMAN 1 SUKOHARJO 3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua a. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai yang diunggah pada saat pendaftaran PPDB. b. Surat Pernyataan Sanggup Menaati Tata Tertib Bermaterai Rp.10.000,- (form dari sekolah) c. Daftar Isian Buku Induk (form dari sekolah) d. Menunjukan Buku Rapor SMP/sederajat Asli. e. FC Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I–V SMP/sederajat. (Menunjukkan Dok. Asli) f. FC Ijazah SMP/sederajat atau Program Paket B g. FC Akta kelahiran (Menunjukkan Dok. Asli) h. FC Kartu Keluarga (Menunjukkan Dok. Asli) i. FC Piagam Prestasi (Menunjukan Dok. Asli bagi yang memiliki) j. Surat Penugasan dari Instansi/Kantor (Perpindahan Tugas Orang Tua) /Surat Keterangan Anak Guru k. Surat Keterangan Domisili (sesuai penugasan)
no reviews yet
Please Login to review.