jagomart
digital resources
picture1_20140616101251 13177 Dakwaan Korupsi Sarjono


 229x       Tipe DOC       Ukuran file 0.09 MB       Source: www.kejaksaan.go.id


File: 20140616101251 13177 Dakwaan Korupsi Sarjono
untuk keadilan  surat dakwaan no  reg perkara   pds   ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      KEJAKSAAN NEGERI   KOBA                                                                                           P - 29
                          “UNTUK KEADILAN”
                                                                         SURAT DAKWAAN
                                                      No. Reg.Perkara : PDS – 01/KOBA/Ft.I/05/2014.
                     A.  Terdakwa   :
                          Nama Lengkap                        : SARJONO, SE Bin MURIDAN
                          Tempat Lahir                        : Batu Belubang (Bangka Tengah)
                          Umur / Tgl. Lahir                   : 40 Th / 08 Februari 1974
                          Jenis Kelamin                       : Laki-laki
                          Kebangsaan                          : Indonesia
                          Tempat Tinggal                      : Dusun Batu Belubang Atas Rt. 10 Desa Batu Belubang Kec. 
                                                                 Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah 
                          Agama                               : Islam
                          Pekerjaan                           : Kepala desa Batu Belubang Periode 2008 s/d 05 Mei 2014
                          Pendidikan                                     : S1 (Sarjana Ekonomi)
                     B.  Penahanan :
                          -    Penyidik                                               :    Rutan, sejak tanggal 07 April 2014 s/d 26
                                                                                           April 2014.
                          -    Diperpanjang oleh Penuntut Umum                        :    Rutan, sejak tanggal 27 April 2014 s/d 05
                                                                                           Juni 2014.
                          -    Penuntut Umum                                          :    Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2014 s/d 14 Juni
                                                                                           2014.
                     C.  Dakwaan    :
                          PRIMAIR
                          ---------- Bahwa ia terdakwa  SARJONO, SE Bin MURIDAN, selaku  Kepala desa Batu
                          Belubang periode 2008 -2014, pada hari dan tangggal yang sudah tidak diingat lagi dalam
                          tahun 2011 sampai bulan September 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam
                          tahun 2011  sampai tahun 2013, bertempat di Kantor Desa Batu Belubang Kecamatan
                          Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah  Propinsi Kepulauan Bangka Belitung  atau
                          setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
                          Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang berwenang memeriksa
                          dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
                          diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan
                          negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara
                          sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------------------
                          -    Bahwa   berdasarkan   Surat   Keputusan   Bupati   Bangka   Tengah   Nomor   :
                               188.45/154/BPMD/2008 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kepala
                               Desa Batu Belubang dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batu Belubang Kec.
                               Pangkalan Baru Kab. Bangka Tengah masa Jabatan 2008 -2014 terdakwa SARJONO, SE
                               Bin MURIDAN diangkat  sebagai Kepala Desa Desa Batu Belubang Kecamatan
                               Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah masa Jabatan 2008-2014.
                          -    Bahwa di dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan serta Administrasi keuangan
                               pemerintahan Desa Batu Belubang, Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku
                               Kepala desa Batu Belubang  dibantu oleh Saksi   TUPERIA Binti TUHER selaku
                               Bendahara Desa Batu Belubang. Dasar Saksi TUPERIA Binti TUHER menjabat sebagai
                               Bendahara Desa Batu adalah Surat Keputusan Kepala Desa Batu Belubang Nomor :
                               Kpts/04/19.04.02.2016/2008 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Desa
                               Batu Belubang.
                          -    Bahwa meskipun saksi TUPERIA Binti TUHER menjabat sebagai Bendahara Desa Batu
                               Belubang pada tahun 2008 s/d tahun 2011, namun saksi TUPERIA Binti TUHER tidak
                               pernah mengelola Keuangan Desa Batu Belubang, karena Buku Rekening Desa Batu
                                                                                                                                                         1
                              Belubang dipegang langsung oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku
                              Kepala Desa, saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang
                              hanya diminta tanda tangan pada slip penarikan Bank Sumsel, dimana pada slip tersebut
                              kadang tidak dicantumkan nominal uangnya.
                         -    Bahwa pada Bulan September tahun 2011 Inspektorat Kab. Bangka Tengah melakukan
                              Pemeriksaan Reguler kepada Desa Batu Belubang, Hasil Pemeriksaan Reguler tersebut
                              kemudian   dituang   didalam   di   dalam   Laporan   Hasil   Pemeriksaan   Nomor   :
                              700/49/LHP.R/ITKAB/2011   tanggal   25   Oktober   2011,   bahwa   berdasarkan   hasil
                              Pemeriksaan   Reguler   tersebut     ditemukan   adanya   Uang   Desa   yang   tidak   bisa
                              dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala
                              Desa Batu Belubang sebesar Rp. 166.663.900,- (seratus enam puluh enam juta enam ratus
                              enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah). Atas temuan tersebut maka Terdakwa
                              SARJONO, SE Bin MURIDAN sejak tahun 2012 menyerahkan Buku Rekening Desa
                              Batu Belubang kepada Saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu
                              Belubang untuk mengelola keuangan Desa Batu Belubang, menindaklanjuti temuan
                              Inspektorat Kab. Bangka Tengah tersebut maka SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku
                              kepala Desa Batu Belubang segera mengembalikan uang tersebut secara bertahap yaitu
                              sebagai berikut :
                               Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 22 Desember
                                     2011sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
                               Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 03 Mei 2012
                                     sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
                               Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 04 Mei 2012
                                     sebesar Rp. 6.665.000,- (enam juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
                          -   Bahwa uang yang baru saja dikembalikan Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN  ke
                              rekening Desa Batu Belubang tersebut di atas, pada tanggal 07   Mei 2012 saksi
                              TUPERIA Binti   TUHER   selaku   Bendahara   Desa   Batu   Belubang   atas   perintah
                              SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa Batu Belubang diperintahkan untuk
                              mencairkan uang sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah), dimana
                              Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN meminta uang sebesar  Rp. 66.000.000,-
                              (enam puluh enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh
                              Sembilan juta rupiah) dipergunakan untuk keperluan operasional Desa Batu Belubang,
                              kemudian pada tanggal 11 Mei 2012 saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara
                              Desa diminta kembali oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala
                              Desa Batu Belubang untuk mencairkan uang sebesar Rp. 70.000.0000,- (tujuh puluh juta
                              rupiah) dimana Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN kembali meminta uang sebesar
                              Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sedangkan uang sebesar                               Rp.
                              10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipergunakan untuk keperluan operasional Desa,
                              sehingga dana Kas Desa yang dipergunakan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin
                              MURIDAN adalah sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah),
                              dimana uang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus
                              tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa SARJONO,
                              SE Bin MURIDAN dan sisanya sebesar Rp. 13.899.625 (tiga belas juta delapan ratus
                              Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dipergunakan untuk
                              operasional Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN  selaku Kepala Desa;
                          -   Bahwa uang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus tujuh
                              puluh lima rupiah) tersebut tidak pernah dikembalikan oleh SARJONO, SE Bin
                              MURIDAN selaku Kepala Desa Batu Belubang ke Kas Desa Batu Belubang. Pada Bulan
                              September 2013 Inspektorat Kab. Bangka Tengah melakukan pemeriksaan (Inspeksi)
                              Kasus Kinerja Kepala Desa Batu Belubang, bahwa hasil pemeriksaan tersebut kemudian
                              dilaporkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/06/LHP/ITKAB/2013
                              tanggal 30 September 2013, Pada halaman 10 di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan
                              disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen keuangan, Buku
                              Kas Umum dan Buku Rekening Giro Desa Batu Belubang dari awal tahun 2011 sampai
                              dengan September 2013 ditemukan adanya uang  APBDes sebesar  Rp. 112.100.375,-
                              (seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang tidak
                              diketahui penggunaannya.
                                                                                                                                                   2
                          -   Bahwa dana APBDes Batu Belubang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta
                              seratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
                              oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN tersebut adalah dana untuk :
                               a). Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2011 sebesar Rp. 60.000.000,-(enam
                                    puluh juta)
                               b). Pembangunan POSYANDU sebesar Rp. 32.000.000,- (tiga puluih dua juta rupiah),
                               c). Pengadaan Tong Sampah 100 buah (Bangub 2012) sebesar Rp. 17.585.190,- (Tujuh
                                    belas juta lima ratus delapan puluh lima ribu seratus Sembilan puluh rupiah)
                               d). Dana ADD Batu Belubang sebesar  Rp. 2.515.185,- (dua juta lima ratus lima belas
                                    ribu seratus delapan puluh lima rupiah). 
                          -   Bahwa selain ditemukan adanya dana  APBDes sebesar  Rp. 112.100.375,- (seratus dua
                              belas   juta   seratus   ribu   tiga   ratus   tujuh   puluh   lima   rupiah)   yang   tidak   dapat
                              dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN, ditemukan
                              adanya belanja fiktif pada bulan Juli tahun 2013 dimana terdapat belanja peralatan Kantor
                              I unit kursi sofa sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan didalam
                              Buku   Kas Pendapatan Desa Batu Belubang yang dikelola oleh Saksi ARSAL Bin
                              DERASAK pada tanggal 18 Juni 2013 juga terdapat pembelian Sofa Kantor Desa sebesar
                              Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah), sedangkan kursi sofa yang terdapat
                              dikantor Desa Batu Belubang hanya 1 (satu) yaitu kursi yang dibeli dari hasil pendapatan
                              Desa Batu Belubang yang dikelola oleh Saksi ARSAL Bin DERASAK, dengan demikian
                              terdapat pembelian fiktif berupa pembelian Sofa kantor Kepala Desa Batu Belubang
                              seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), sehingga total dana APBDes
                              Batu Belubang  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SARJONO, SE
                              Bin MURIDAN adalah sebesar Rp. 115.600.375,- (seratus lima belas juta enam ratus ribu
                              tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
                          -   Bahwa Perbuatan Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN  adalah perbuatan melawan
                              hukum dan tidak sesuai dengan :
                               1). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa
                                    Pasal   15   menyebutkan   “   bahwa   dalam   melaksanakan   tugas   dan   wewenang
                                    sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, Kepala Desa mempunyai kewajiban :
                                    e).Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi,
                                        korupsi, dan Nepotisme;
                                    g).Menaati dan menegakan seluruh peraturan perundang-undangan;
                                    h).Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
                                    i). Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
                               2). Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan
                                    Keuangan Desa, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan “ Setiap pengeluaran belanja atas
                                    beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
                          -   Bahwa dana APBDes Batu Belubang sebesar Rp. 115.600.375,- (seratus lima belas juta
                              enam ratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan oleh Terdakwa
                              SARJONO, SE Bin MURIDAN untuk memperkaya diri sendiri dan sebagai modal usaha
                              jual beli timah.
                          -   Bahwa   akibat   perbuatan  Terdakwa   SARJONO,   SE   Bin   MURIDAN,   kerugian
                              Negara/daerah yang timbul adalah sebesar Rp. 115.600.375,- (seratus lima belas juta
                              enam ratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) 
                         ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2
                         ayat (1) Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Perubahan atas Undang-undang Nomor 31
                         tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------
                         SUBSIDAIR :
                         ---------- Bahwa ia terdakwa  SARJONO, SE Bin MURIDAN, pada waktu dan tempat
                         sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair di atas, menguntungkan diri sendiri atau
                         orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau
                         sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan
                         keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa
                         dengan                    cara-cara                   sebagai                    berikut                                   :
                         ----------------------------------------------------------------------
                                                                                                                                                   3
                         -    Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor : 188.45/154/BPMD/2008
                              tentang   Pengesahan   Pemberhentian   Pejabat   Sementara   Kepala   Desa   Batu   Belubang   dan
                              Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Batu Belubang Kec. Pangkalan Baru Kab. Bangka
                              Tengah masa Jabatan 2008 -2014 terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN diangkat sebagai
                              Kepala Desa Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah masa
                              Jabatan 2008-2014.
                         -    Bahwa di dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan serta Administrasi keuangan pemerintahan
                              Desa Batu Belubang, Terdakwa  SARJONO, SE Bin MURIDAN  selaku  Kepala desa Batu
                              Belubang dibantu oleh Saksi  TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang.
                              Dasar Saksi TUPERIA Binti TUHER menjabat sebagai Bendahara Desa Batu adalah Surat
                              Keputusan   Kepala   Desa   Batu   Belubang   Nomor   :   Kpts/04/19.04.02.2016/2008   tentang
                              Pemberhentian dan Pengangkatan Bendahara Desa Batu Belubang.
                         -    Bahwa meskipun saksi TUPERIA Binti TUHER menjabat sebagai Bendahara Desa Batu
                              Belubang pada tahun 2008 s/d tahun 2011, namun saksi TUPERIA Binti TUHER tidak pernah
                              mengelola Keuangan Desa Batu Belubang, karena Buku Rekening Desa Batu Belubang dipegang
                              langsung oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala Desa, saksi TUPERIA
                              Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang hanya diminta tanda tangan pada slip
                              penarikan Bank Sumsel, dimana pada slip tersebut kadang tidak dicantumkan nominal uangnya.
                         -    Bahwa pada Bulan September tahun 2011 Inspektorat Kab. Bangka Tengah melakukan
                              Pemeriksaan Reguler kepada Desa Batu Belubang, Hasil Pemeriksaan Reguler tersebut kemudian
                              dituang didalam di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/49/LHP.R/ITKAB/2011
                              tanggal 25 Oktober 2011, bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Reguler tersebut  ditemukan
                              adanya Uang Desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin
                              MURIDAN selaku Kepala Desa Batu Belubang sebesar Rp. 166.663.900,- (seratus enam puluh
                              enam juta enam ratus enam puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah). Atas temuan tersebut maka
                              Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN sejak tahun 2012 menyerahkan Buku Rekening Desa
                              Batu Belubang kepada Saksi TUPERIA Binti TUHER selaku Bendahara Desa Batu Belubang
                              untuk mengelola keuangan Desa Batu Belubang, menindaklanjuti temuan Inspektorat Kab.
                              Bangka Tengah tersebut maka SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku kepala Desa Batu
                              Belubang segera mengembalikan uang tersebut secara bertahap yaitu sebagai berikut :
                               Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 22 Desember 2011sebesar
                                     Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
                               Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 03 Mei 2012 sebesar Rp.
                                     60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
                               Setoran Tunai kerekening Kas Desa Batu Belubang pada tanggal 04 Mei 2012 sebesar Rp.
                                     6.665.000,- (enam juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah);
                          -   Bahwa uang yang baru saja dikembalikan Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN  ke rekening
                              Desa Batu Belubang tersebut di atas, pada tanggal 07  Mei 2012 saksi TUPERIA Binti TUHER
                              selaku Bendahara Desa Batu Belubang atas perintah SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku
                              Kepala Desa Batu Belubang diperintahkan untuk mencairkan uang sebesar Rp. 95.000.000,-
                              (Sembilan puluh lima juta rupiah), dimana Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN meminta
                              uang sebesar  Rp. 66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.
                              29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah) dipergunakan untuk keperluan operasional Desa
                              Batu Belubang, kemudian pada tanggal 11 Mei 2012 saksi TUPERIA Binti TUHER selaku
                              Bendahara Desa diminta kembali oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN selaku Kepala
                              Desa Batu Belubang untuk mencairkan uang sebesar Rp. 70.000.0000,- (tujuh puluh juta rupiah)
                              dimana Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN kembali meminta uang sebesar Rp.
                              60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sedangkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta
                              rupiah)   dipergunakan   untuk   keperluan   operasional   Desa,   sehingga   dana   Kas   Desa   yang
                              dipergunakan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN adalah sebesar Rp. 126.000.000,-
                              (seratus dua puluh enam juta rupiah), dimana uang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas
                              juta seratus ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi
                              Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN dan sisanya sebesar Rp. 13.899.625 (tiga belas juta
                              delapan ratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) dipergunakan
                              untuk operasional Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN  selaku Kepala Desa;
                          -   Bahwa uang sebesar Rp. 112.100.375,- (seratus dua belas juta seratus ribu tiga ratus tujuh puluh
                              lima rupiah) tersebut tidak pernah dikembalikan oleh Terdakwa SARJONO, SE Bin MURIDAN
                              selaku Kepala Desa Batu Belubang ke Kas Desa Batu Belubang. Pada Bulan September 2013
                              Inspektorat Kab. Bangka Tengah melakukan pemeriksaan (Inspeksi) Kasus Kinerja Kepala Desa
                              Batu Belubang, bahwa hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan dalam bentuk Laporan
                              Hasil Pemeriksaan Nomor : 700/06/LHP/ITKAB/2013 tanggal 30 September 2013, Pada halaman
                              10 di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan disebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan
                              dokumen-dokumen keuangan, Buku Kas Umum dan Buku Rekening Giro Desa Batu Belubang
                                                                                                                                                   4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kejaksaan negeri koba p untuk keadilan surat dakwaan no reg perkara pds ft i a terdakwa nama lengkap sarjono se bin muridan tempat lahir batu belubang bangka tengah umur tgl th februari jenis kelamin laki kebangsaan indonesia tinggal dusun atas rt desa kec pangkalan baru kab agama islam pekerjaan kepala periode s d mei pendidikan sarjana ekonomi b penahanan penyidik rutan sejak tanggal april diperpanjang oleh penuntut umum juni c primair bahwa ia selaku pada hari dan tangggal yang sudah tidak diingat lagi dalam tahun sampai bulan september atau setidak tidaknya waktu bertempat di kantor kecamatan kabupaten propinsi kepulauan belitung suatu masih termasuk daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pangkal pinang berwenang memeriksa mengadili ini secara melawan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri orang lain korporasi dapat merugikan keuangan negara perekonomian mana dilakukan dengan cara sebagai berikut berdasarkan keputusan bupati nomor bpmd tentang pengesahan pemberhentian p...

no reviews yet
Please Login to review.