jagomart
digital resources
picture1_Surat Utusan Id 13458 | Copy Persyaratan Tunjangan Profesi Guru


 314x       Tipe DOC       Ukuran file 0.11 MB       Source: bakorplbbanyumas.files.wordpress.com


Surat Utusan Id 13458 | Copy Persyaratan Tunjangan Profesi Guru
surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut   1  melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku  2  mengajar pada satuan pendidikan di bawah  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                 KRITERIA GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESI
                                                              TAHUN 2013
                  Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui mekanisme transfer daerah ditetapkan  dengan
                  Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut :
                  1.  Melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
                  2.  Mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan
                      Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama;
                  3.  Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi
                      Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
                      Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
                  4.  Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKPTP) yang dikeluarkan
                      oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
                  5.  Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per
                      minggu  sesuai sertifikat pendidik yang dimilikinya, dibuktikan dengan Surat
                      Keterangan Mengajar 24 jam oleh atasan langsungnya;
                  6.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan apabila guru :
                      a. mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling
                          sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta
                          didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan
                          konseling/BK;
                      b. mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar
                          paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh)
                          peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru
                          bimbingan dan konseling/BK;
                      c. mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium,
                          ketua program keahlian, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya,
                          mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu;
                      d. bertugas sebagai guru bimbingan dan konseling paling sedikit mengampu 150
                          peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan kecuali untuk daerah khusus;
                      f.  bertugas didaerah khusus pada satuan pendidikan yang kriteria daerah khususnya
                          sudah ditetapkan didalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor
                          34 tahun 2012 tentang kriteria daerah khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus
                          bagi   guru   dan   Keputusan   Menteri   Pendidikan   dan   Kebudayaan   nomor:
                          123/P/2012 tentang Penetapan Daerah Khusus tahun 2012;
                      g. bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
                      h. bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru dinegara lain atas dasar
                          kerjasama antarnegara.
                  7. belum pensiun;
                  8. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah;
                  9. tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif atau legislatif;
                  CATATAN : persyaratan yang dikumpulkan sebagai berikut :
                  1. Fc. SKPTP dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
                  2. Surat Keterangan mengajar 24 Jam dari atasan langsungnya; ( untuk Guru BK dan
                      Pengawas menyesuaikan );
                  3. Foto copy sah SK pembagian tugas dan jadwal mengajar; ( untuk Guru BK dan
                      Pengawas menyesuaikan );
                  4. Foto copy sah daftar gaji bulan Januari 2013;
                  5. Guru yang mendapat Tugas tambahan sebagai Kepala sekolah dilampiri foto copy
                      sah SK atau foto copy sah SK dari Kepala Sekolah/atasan langsungnya  bagi yang
                      mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan,
                      kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya;
                  6. Format Usulan Tunjangan Profesi tahun 2013 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
                      oleh Dinas ( sesuai penjelasan oleh Pak.Sumiyarto );
                  7. Berita Acara Verifikasi Tunjangan Profesi Tahun 2013;
                  8. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari Kepala Sekolah/Kepala UPTD ( perihal :
                      kesanggupan pengembalian tunjangan profesi apabila terjadi kelebihan ).
                  9. FC rekening (2006-2011 menggunakan rekening yg pernah digunakan sebelumnya,
                      2012 menggunakan rekening sesuai SKTP).
                  10.Berkas dikirim rangkap 1 (poin 6 beserta soft copy/CD dari UPT/Sekolah). 
                                                                                                      Contoh 
                              Kop Surat  : Sekolah/Yayasan/UPTD Dikpora Kec/Disdikpora Kab.
                 _______________________________________________________________________
                                 SURAT KETERANGAN MENGAJAR 24 JAM   PER MINGGU 
                                                  Nomor:  ................................
                 Yang bertanda tangan dibawah ini Saya :
                 Nama                                        : ……………………………………………………
                 N I P                                       : ……………………………………………………
                 Pangkat/Golongan ruang                      : ……………………………………………………
                 Jabatan                                     : Kepala  UPT/ Kepala Sekolah
                 Unit Kerja                                  : ……………………………………………………
                 Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa :
                 Nama                                        : ……………………………………………………
                 N I P                                       : ……………………………………………………
                 Pangkat/Golongan ruang                      : ……………………………………………………
                 Jabatan                                     : Guru 
                 Unit Kerja                                  : ……………………………………………………
                 Tugas Tambahan                              : ……………………………………………………
                 Bidang Studi pada Sertifikat Pendidik       : ..........................................................................
                 Jumlah siswa yang dibimbing                 : ........................ anak/siswa ( Khusus Guru BK )
                 Mengajar Bidang Studi/Mapel                 : 1. …………………………………  :  ….   Jam 
                                                               2. …………………………………  :  ….   Jam 
                                                               3. …………………………………  :  ….   Jam
                                                                            J u m l a h             :  ….   Jam
                 Sebagaimana       tersebut   dalam   Surat   Keputusan   Kepala   Sekolah              Nomor   :
                 ………………………..Tanggal …………………, Tentang Pembagian Tugas Mengajar, bahwa Guru
                 tersebut diatas pada Semester … Tahun pelajaran 2012/2013 mempunyai beban mengajar
                 sebanyak ….. jam per minggu.
                 Jumlah siswa seluruhnya                     : .............................. anak/siswa.
                 Jumlah Kelas / Rombel seluruhnya            : ............................... Kelas.
                 Mengajar/Membimbing/ pada Rombel/ Kelas: ............................... Kelas. 
                 Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan mengingat sumpah
                 jabatan, jika dikemudian hari ternyata isi Surat Keterangan ini tidak benar yang mengakibatkan
                 kerugian negara, maka saya bersedia  mengembalikan  kerugian tersebut  ke Kas Daerah
                 Kabupaten Cilacap dan  bersedia menerima sangsi   hukum sesuai peraturan perundang-
                 undangan yang berlaku.
                                                                     Cilacap,            April  2013
                                                                     Kepala UPT/ Kepala Sekolah ………………
                                                                     (Materai 6000) Ttd/ stempel sekolah/ instansi
                                                                      ___________________
                                                                      NIP. _________________
                 Keterangan  :
                     -  Apabila mengajar lebih dari satu sekolah Surat Keterangan Mengajar 24 Jam di buat oleh
                        sekolah masing-masing dan dilampiri SK Pembagian Tugas dan Jadwal mengajar ( Foto
                        copy dilegalisir ).
                     -  Guru Bimbingan Konseling ( BK ) cara pengisian menyesuaikan.
                     -  Guru Yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala sekolah,
                        Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel harus dilampiri Surat
                        Keputusan/SK.
                                                                                           Contoh.
                                              SURAT PERNYATAAN 
                          Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
               1. N a m a                 : ………………………………………………………………..
               2. N I P                   : ………………………………………………………………..
               3. Pangkat/Gol             : ………………………………………………………………..
               4. Jabatan                 : ………………………………………………………………..
               5. Mengajar Mapel          : ………………………………………………………………..
               6. No.Peserta Sertifikasi  : ………………………………………………………………..
               7.  No.Sertifikat Pendidik : ………………………………………………………………..
               5. Tempat Tugas/Instansi : ………………………………………………………………..
               6. Alamat Kantor/Sekolah : ………………………………………………………………..
               7. No.Telepon Kantor       : ………………………………………………………………..
               8. No. Telepon HP          : ………………………………………………………………..
                          Dengan ini menyatakan bahwa apabila  dalam penerimaan tunjangan profesi
               saya untuk tahun 2013 terdapat kelebihan tunjangan tunjangan profesi   maka saya
               sanggup mengembalikan kelebihan tersebut ke Kas Daerah sesuai ketentuan dan
               peraturan perundang-undangan yang berkaku.
                          Demikian Surat Pernyataan ini saya buat secara sadar tanpa ada paksaan dari
               pihak manapun.
                                                               Cilacap, ……………………………
                                                               Saya yang menyatakan,
                                                        Meterai 6000/tandatangan
                                                               ___________________________
                                                               NIP…………………………………..
               Keterangan :       -  dibuat oleh guru penerima tunjangan profesi tahun 2013
                                  -  disimpan di sekolah / UPTD Kecamatan 
                                                                                       
                Contoh.
                                         B E R I T A  -   A C A R A
                  VERIFIKASI  USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2013
                          Pada   hari   ………….   s.d.     …………….   Tanggal   ……………….   s.d.
              …………………………. tahun dua ribu tiga belas, kami selaku Tim Verifikasi Usulan
              Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013  telah melakukan verifikasi berkas usulan tunjangan
              profesi guru di SMP/SMA/SMK / Guru TK/SD UPTD Kecamatan ………………………
              Jumlah guru calon penerima tunjangan   profesi   yang telah diverifikasi sebanyak :
              ………. Orang 
              Adapun persyaratan dan ketentuan tunjangan profesi guru tahun 2013 yang kami
              verifikasi sebagai berikut :
              1. Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2013 dari Menteri Pendidikan
                 dan Kebudayaan;
              2. Surat Keterangan Mengajar 24 jam sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas
                 pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang
                 dimilikinya dibuat oleh atasan langsungnya;
              3.  Sertifikat pendidik yang syah;
              4. Nomor Rekening Bank;
              5. Besaran tunjangan profesi guru tahun 2013 berdasarkan gaji pokok  bulan Januari
                 2013;
              6. Besaran potongan PPh.pasal. 21 sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku;
              7. Penerima Tunjangan Profesi Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain
                 selain satuan pendidikan tempat bertugas;
              8. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) dan atau sampai yang bersangkutan
                 berhenti sebagai guru ( pensiun/meninggal dunia);
                          Demikian Berita Acara Verifikasi Usulan Tunjangan Profesi Tahun 2013
              dengan hasil verifikasi sebagaimana terlampir.
              Tim Verifikasi terdiri dari :
              1.  Nama    :                              2.    Nama :
                 NIP      :                                    NIP   :
                 Jabatan :                                     Jabatan :
                 Tanda tangan : …………..                         Tanda tangan : …….
                                             Mengetahui
                                             Kepala Sekolah/UPTD…..
                                             Cap/Tandatangan
                                             ……………………………………..
                                             NIP…………………………..
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Kriteria guru penerima tunjangan profesi tahun pnsd melalui mekanisme transfer daerah ditetapkan dengan surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan sebagai berikut melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku mengajar pada satuan di bawah binaan kementerian kecuali agama memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik telah diberi nomor registrasi nrg oleh badan pengembangan sumber daya manusia penjaminan mutu skptp dikeluarkan memenuhi kewajiban paling sedikit jam tatap muka per minggu dimilikinya dibuktikan keterangan atasan langsungnya ketentuan sebagaimana dimaksud angka dikecualikan apabila a mendapat tambahan kepala membimbing empat puluh peserta didik bagi berasal dari bimbingan konseling bk b wakil delapan c perpustakaan laboratorium ketua program keahlian bengkel unit produksi sejenisnya d bertugas mengampu untuk khusus f didaerah khususnya sudah didalam tentang pemberian p penetapan g sekolah indonesia luar negeri h ditugaskan menjadi dinegara lain a...

no reviews yet
Please Login to review.