Authentication
314x Tipe DOC Ukuran file 0.11 MB Source: bakorplbbanyumas.files.wordpress.com
KRITERIA GURU PENERIMA TUNJANGAN PROFESI TAHUN 2013 Tunjangan Profesi Guru PNSD melalui mekanisme transfer daerah ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut : 1. Melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama; 3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKPTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 5. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu sesuai sertifikat pendidik yang dimilikinya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Mengajar 24 jam oleh atasan langsungnya; 6. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan apabila guru : a. mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/BK; b. mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/BK; c. mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua program keahlian, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 jam tatap muka per minggu; d. bertugas sebagai guru bimbingan dan konseling paling sedikit mengampu 150 peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan kecuali untuk daerah khusus; f. bertugas didaerah khusus pada satuan pendidikan yang kriteria daerah khususnya sudah ditetapkan didalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 34 tahun 2012 tentang kriteria daerah khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus bagi guru dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor: 123/P/2012 tentang Penetapan Daerah Khusus tahun 2012; g. bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri; h. bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru dinegara lain atas dasar kerjasama antarnegara. 7. belum pensiun; 8. tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah; 9. tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif atau legislatif; CATATAN : persyaratan yang dikumpulkan sebagai berikut : 1. Fc. SKPTP dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Surat Keterangan mengajar 24 Jam dari atasan langsungnya; ( untuk Guru BK dan Pengawas menyesuaikan ); 3. Foto copy sah SK pembagian tugas dan jadwal mengajar; ( untuk Guru BK dan Pengawas menyesuaikan ); 4. Foto copy sah daftar gaji bulan Januari 2013; 5. Guru yang mendapat Tugas tambahan sebagai Kepala sekolah dilampiri foto copy sah SK atau foto copy sah SK dari Kepala Sekolah/atasan langsungnya bagi yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya; 6. Format Usulan Tunjangan Profesi tahun 2013 sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas ( sesuai penjelasan oleh Pak.Sumiyarto ); 7. Berita Acara Verifikasi Tunjangan Profesi Tahun 2013; 8. Surat Pernyataan Telah Diverifikasi dari Kepala Sekolah/Kepala UPTD ( perihal : kesanggupan pengembalian tunjangan profesi apabila terjadi kelebihan ). 9. FC rekening (2006-2011 menggunakan rekening yg pernah digunakan sebelumnya, 2012 menggunakan rekening sesuai SKTP). 10.Berkas dikirim rangkap 1 (poin 6 beserta soft copy/CD dari UPT/Sekolah). Contoh Kop Surat : Sekolah/Yayasan/UPTD Dikpora Kec/Disdikpora Kab. _______________________________________________________________________ SURAT KETERANGAN MENGAJAR 24 JAM PER MINGGU Nomor: ................................ Yang bertanda tangan dibawah ini Saya : Nama : …………………………………………………… N I P : …………………………………………………… Pangkat/Golongan ruang : …………………………………………………… Jabatan : Kepala UPT/ Kepala Sekolah Unit Kerja : …………………………………………………… Menerangkan dengan sesungguhnya bahwa : Nama : …………………………………………………… N I P : …………………………………………………… Pangkat/Golongan ruang : …………………………………………………… Jabatan : Guru Unit Kerja : …………………………………………………… Tugas Tambahan : …………………………………………………… Bidang Studi pada Sertifikat Pendidik : .......................................................................... Jumlah siswa yang dibimbing : ........................ anak/siswa ( Khusus Guru BK ) Mengajar Bidang Studi/Mapel : 1. ………………………………… : …. Jam 2. ………………………………… : …. Jam 3. ………………………………… : …. Jam J u m l a h : …. Jam Sebagaimana tersebut dalam Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : ………………………..Tanggal …………………, Tentang Pembagian Tugas Mengajar, bahwa Guru tersebut diatas pada Semester … Tahun pelajaran 2012/2013 mempunyai beban mengajar sebanyak ….. jam per minggu. Jumlah siswa seluruhnya : .............................. anak/siswa. Jumlah Kelas / Rombel seluruhnya : ............................... Kelas. Mengajar/Membimbing/ pada Rombel/ Kelas: ............................... Kelas. Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan mengingat sumpah jabatan, jika dikemudian hari ternyata isi Surat Keterangan ini tidak benar yang mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia mengembalikan kerugian tersebut ke Kas Daerah Kabupaten Cilacap dan bersedia menerima sangsi hukum sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Cilacap, April 2013 Kepala UPT/ Kepala Sekolah ……………… (Materai 6000) Ttd/ stempel sekolah/ instansi ___________________ NIP. _________________ Keterangan : - Apabila mengajar lebih dari satu sekolah Surat Keterangan Mengajar 24 Jam di buat oleh sekolah masing-masing dan dilampiri SK Pembagian Tugas dan Jadwal mengajar ( Foto copy dilegalisir ). - Guru Bimbingan Konseling ( BK ) cara pengisian menyesuaikan. - Guru Yang diberi Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala sekolah, Kepala Laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel harus dilampiri Surat Keputusan/SK. Contoh. SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan dibawah ini saya : 1. N a m a : ……………………………………………………………….. 2. N I P : ……………………………………………………………….. 3. Pangkat/Gol : ……………………………………………………………….. 4. Jabatan : ……………………………………………………………….. 5. Mengajar Mapel : ……………………………………………………………….. 6. No.Peserta Sertifikasi : ……………………………………………………………….. 7. No.Sertifikat Pendidik : ……………………………………………………………….. 5. Tempat Tugas/Instansi : ……………………………………………………………….. 6. Alamat Kantor/Sekolah : ……………………………………………………………….. 7. No.Telepon Kantor : ……………………………………………………………….. 8. No. Telepon HP : ……………………………………………………………….. Dengan ini menyatakan bahwa apabila dalam penerimaan tunjangan profesi saya untuk tahun 2013 terdapat kelebihan tunjangan tunjangan profesi maka saya sanggup mengembalikan kelebihan tersebut ke Kas Daerah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berkaku. Demikian Surat Pernyataan ini saya buat secara sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Cilacap, …………………………… Saya yang menyatakan, Meterai 6000/tandatangan ___________________________ NIP………………………………….. Keterangan : - dibuat oleh guru penerima tunjangan profesi tahun 2013 - disimpan di sekolah / UPTD Kecamatan Contoh. B E R I T A - A C A R A VERIFIKASI USULAN TUNJANGAN PROFESI GURU TAHUN 2013 Pada hari …………. s.d. ……………. Tanggal ………………. s.d. …………………………. tahun dua ribu tiga belas, kami selaku Tim Verifikasi Usulan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 telah melakukan verifikasi berkas usulan tunjangan profesi guru di SMP/SMA/SMK / Guru TK/SD UPTD Kecamatan ……………………… Jumlah guru calon penerima tunjangan profesi yang telah diverifikasi sebanyak : ………. Orang Adapun persyaratan dan ketentuan tunjangan profesi guru tahun 2013 yang kami verifikasi sebagai berikut : 1. Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi Tahun 2013 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 2. Surat Keterangan Mengajar 24 jam sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya dibuat oleh atasan langsungnya; 3. Sertifikat pendidik yang syah; 4. Nomor Rekening Bank; 5. Besaran tunjangan profesi guru tahun 2013 berdasarkan gaji pokok bulan Januari 2013; 6. Besaran potongan PPh.pasal. 21 sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku; 7. Penerima Tunjangan Profesi Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi lain selain satuan pendidikan tempat bertugas; 8. Berusia paling tinggi 60 (enam puluh tahun) dan atau sampai yang bersangkutan berhenti sebagai guru ( pensiun/meninggal dunia); Demikian Berita Acara Verifikasi Usulan Tunjangan Profesi Tahun 2013 dengan hasil verifikasi sebagaimana terlampir. Tim Verifikasi terdiri dari : 1. Nama : 2. Nama : NIP : NIP : Jabatan : Jabatan : Tanda tangan : ………….. Tanda tangan : ……. Mengetahui Kepala Sekolah/UPTD….. Cap/Tandatangan …………………………………….. NIP…………………………..
no reviews yet
Please Login to review.