Authentication
264x Tipe DOC Ukuran file 0.19 MB Source: kkn.lppm.uns.ac.id
BERIKUT DAFTAR NAMA PIMPINAN DI LINGKUNGAN LPPM 1. Ketua LPPM UNS : Prof. Dr. Okid Parama Astirin, M.S. 2. Sekretaris LPPM : Prof. Dr. Eng. Syamsul Hadi, S.T, M.T. (Selaku Pejabat Pembuat Komitmen) 3. Kepala UP KKN : Prof. Dr. Ir. Sudibya, M.S. 4. Sekretaris UP KKN : Budi Siswanto, S.Pd.,M.Ars 1 LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN KULIAH KERJA NYATA DI MASA PANDEMI COVID 19 TAHUN ANGGARAN 2020 B. PENDAHULUAN Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) merupakan unsur pelaksana Universitas Sebelas Maret yang mempunyai tugas mengkoordinasikan, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Pusat – Pusat Studi dan Unit Kuliah Kerja Nyata di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Fakultas, Jurusan, Bagian, Kelompok, dan Perorangan, mengusahakan pengendalian dalam hal penggunaan sumber daya, serta mengusahakan pengembangan dan peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Berkaitan dengan peran Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sebelas Maret Surakarta diatas, hal tersebut didalamnya berhubungan dengan pengelolaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi termasuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata yang secara umum tahapan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang telah disetujui untuk didanai meliputi pengusulan, seleksi, pelaksanaan dan pelaporan. Mengenai pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang mewajibkan adanya laporan kemajuan dan laporan akhir kegiatan pengabdian kepada masyarakat, juga perlunya dibuat laporan penggunaan dana pengabdian kepada masyarakat. Guna menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksanaan administrasi keuangan perlu disusun laporan pertanggungjawaban keuangan (SPJ) secara benar. Mendasarkan pada Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum dan menurut Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang merupakan perwujudan dari pengelolaan keuangan negara harus dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Peraturan 2 terkait mengenai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mendasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara, serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Nomor SE-1/AG/2020 Tentang Penjelasan standar Biaya Masukan Dalam Pelaksanaan Work From Home ( WFH ). Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu disusunnya buku panduan penyusunan pertanggungjawaban keuangan pelaksanaan kuliah kerja nyata yang dapat memberi petunjuk dalam penyusunan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan kegiatan yang telah dilaksanakan. C. PENYUSUNAN BUKTI-BUKTI SPJ 1. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan disusun oleh Koordinator kelompok atas persetujuan Dosen Pembimbing Lapangan ( DPL ) sesuai dengan Rekapitulasi Realisasi Pengeluaran / Rencana Penggunaan Anggaran (RAB) yang telah dibuat dalam Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata. 2. Warna cover biru UNS menyesuaikan Laporan Akhir Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata . 3. Pada halaman satu disusun Laporan Penggunaan Dana yang memuat urutan bukti-bukti pengeluaran sesuai dengan kelompok biaya/belanja kemudian diurutkan sesuai tanggal pengeluaran (lihat Lampiran I); 4. Bukti Pengeluaran dibuat dengan perincian sebagai berikut : a. Arsip LPPM dalam bentuk asli. b. Arsip Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kuliah Kerja Nyata dalam bentuk softfile dan bisa diunduh pada laman UPKKN. 5. Bukti Kuitansi dan nota pengeluaran disusun secara rapi sesuai urutan tanggal pembelian, untuk kemudian dijilid dan diserahkan ke KKN LPPM-UNS . 6. Pada masa pandemi Covid 19 untuk pembelian pulsa (untuk koordinasi) di perbolehkan dan bisa d SPJ kan apa bila memenuhi kelengkapan sebagai berikut: 1. bukti pembelian pulsa ( bisa nota pembelian atau elektronik bayar) 2. bukti penerimaan pulsa. Maksimal penggunaan anggaran pulsa Rp. 100.000,00. 7. Pemberian honor pembicara mak 30% dari total dana penerimaan . Pemberian honor 3 yang diberikan kepada penerima sudah di potong pajak. Dengan kelengkapan kwitansi panjang, foto copy NPWP bila ada, daftar terima honor ( lampiran II ) , dan daftar hadir ( lampiran IV ) 8. Syarat untuk kegiatan dengan pembicara diantaranya sbb: a. Surat permohonan menjadi pembicara atau narasumber dari UNS b. undangan webinar ke peserta dapat dalam bentuk link flyer on line c. Materi Pembicara d. daftar hadir daring ( tangkapan layar) e. Kuitansi tanda terima honor/format dari web KKN (mahasiswa KKN boleh kirim pdf kuwitansinya-print di tempat pembicara-tanda tangan pembicara scan/scan camera yg bagus-kirim balik ke pemohon/mahasiswa KKN). D. BIAYA MATERAI Setiap pembelian barang/jasa sewa dibubuhi meterai sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2009 Tentang Bentuk Ukuran dan Warna Benda Materai. Berkaitan dengan dokumen yang dikenakan tarif Bea Materai untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut : a. nominal sampai Rp 250.000,- tidak dikenakan Bea Materai. b. nominal diatas Rp 250.000,- sampai Rp.1.000.000,- dikenakan Bea Meterai 3.000,- E. KEWAJIBAN PAJAK 1. Pajak Penghasilan (PPh 21) Pemotongan PPh Pasal 21 adalah cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi di dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan. Pembayaran Penghasilan yang wajib dipotong PPh Pasal 21 oleh Bendahara Pengeluaran adalah pembayaran atas honorarium pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Tanda Terima Honor dan/atau Bukti Transfer 4
no reviews yet
Please Login to review.