Authentication
451x Tipe PDF Ukuran file 0.19 MB
1 Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia Andrie Irawan2 A. Pengantar Permasalahan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi di Indonesia merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian tidak hanya bagi pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah, hal tersebut menjadi perhatian khusus ketika wacana reformasi akan didengungkan dan dalam perjalanan reformasi di bidang konstitusi negara Indonesia dengan proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dari pertama hingga keempat, muatan- muatan Hak Asasi Manusia menjadi salah satu hal yang penting untuk lebih diperjelas dalam amandemen UUD 1945 karena sebelum terjadi amandemen UUD 1945, permasalahan yang menjadi perhatian serius adalah kesewenangan negara dalam memasung hak-hak asasi warga negara karena sangat multitafsir dan banyak ditafsirkan terbatas oleh pemerintah pada saat itu dengan turunan peraturan perundang-undangan yang membatasi hak asasi warga negara terutama dalam hak atas pekerjaan, hak berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, jaminan kemerdekaan dalam beragama dan berkepercayaan, hak memperoleh pendidikan, dan akses terhadp sumber daya alam yang pada saat itu masih belum dipenuhi oleh hak-haknya oleh negara. Salah satu perhatian khusus dalam perkembangan hak asasi manusia di Indonesia adalah tentang perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia sebenarnya bukan merupakan hal yang baru bahkan menjadi perhatian yang khusus sebagaimana juga dalam hal hak asasi anak. Namun kita harus mengakui walaupun dalam dataran instrumen hukum pengakuan hak asasi perempuan telah mendapat perhatian khusus tetapi pada praktek di lapangan jauh dari yang diharapakan yang merupakan salah satu perhatian khusus dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Hak Perempuan dimana perempuan dikategorikan dalam kelompok rentan yang mendapat tempat khusus dalam pengaturan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Pada umunya pemberian hak bagi perempuan sama dengan hak-hak lain seperti yang telah disebutkan 1 Disampaikan dalam Training of Trainer (TOT) untuk anggota YSAGE Indonesia, Sabtu, 12 Maret 2011 di Youth Hostel, Ambarbinangun, Bantul Yogyakarta 2Mahasiswa Program Psaca Sarjana FH UII BKU Hukum Tata Negara dan Pendamping korban bidang hukum di Suara Lintas Perempuan Yogyakarta 1 dalam pasal-pasal Undang-Undang Hak-Hak Asasi Manusia namun dengan alasan tadi maka lebih dipertegas lagi. Asas yang mendasari hak bagi perempuan diantaranya hak perspefktif gender dan anti diskriminasi dalam artian memiliki hak yang seperti kaum laki-laki dalam bidang pendidikan, hukum, pekerjaan, politik, kewarganegaraan dan hak dalam perkawinan serta kewajibannya.3 B. Instrumen Hukum Internasional Pengaturan awal yang bertujuan untuk mengurangi dan menghapus segala tindakan diskriminasi bagi perempuan dalam berbagai bidang di dataran hukum internasional diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) selanjutnya disingkat menjadi CEDAW yang disetujui dalam Sidang Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1979 dan dinyatakan berlaku pada 1981 setelah 20 negara menyetujiu untuk meratifikasinya.4 Konvesi CEDAW juga dikenal dengan nama lain Konvensi Perempuan yang pada awalnya merupakan inisiatif dari Komisi Kedudukan Perempuan (UN Commision on the Status of Women) sejak dibentuknya pada tahun 1947 dengan tujuan merumuskan kebijakan-kebijakan yang akan dapat meningkatkan posisi perempuan.5 yang kemudian sejak tahun 1984 diratifikasi Indonesia dalam bentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Konvensi CEDAW merupakan instrumen internasional yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dalam memperoleh hak-haknya sebagai manusia sebagaimana yang selama ini dirasakan oleh kaum laki-laki. Konvensi CEDAW juga memasukan masing-masing hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pembagian CEDAW dapat dikategorikan sebagai berikut, penegasan hak-hak asasi perempuan yang diklasifikasikan kedalam hak-hak sipil dan politik perempuan, hak ekonomi, sosial dan budaya perempuan; persamaan kedudukan perempuan dan laki-laki dihadapan hukum dan perkawinan; 3 Rhona K. M Smith, at.al. Hukum Hak Asasi Manusia, Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, Eko Riyadi (Editor), PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008, hal. 269 4 Sri Wiyanti Eddyono, Hak Asasi Perempuan dan Konvensi CEDAW, Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara X Tahun 2004, ELSAM, Jakarta, 2004, hal. 3 5 Ibid 2 serta tanggung jawab pihak ketiga baik pemerintah maupun masyarakat untuk mendukng dan mempromosikan konvensi ini. Ketentuan hukum mengenai hak-hak perempuan dalam Konvensi Perempuan dapat dikelompokan sebagai berikut: a. Hak-hak Sipil dan Politik Perempuan Konvensi Hak Sipil dan Politik mencantumkan beberapa hak-hak yang sederajat antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak sipil dan politik dalam hal pemenuhan hak hidup, hak bebas dari perbudakan dan perdagangan, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, hak diperlakukan secara manusiawi dalam situasi apapun, hak atas kebebasan untuk bergerak, memilihtempat tinggal, hak mendapat kedudukan yang sama di hadapan hukum , hak diakui sebagai seorang pribadi di hadapan hukum, hak tidak dicampuri masalah pribadi, hak atas kebebasan berpikir keyakinan dan beragama, hak untuk bebas berpendapat, hak untuk berserikat dan bergabung dengan serikat pekerja, hak dalam perkawinan, hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak mendapat perlindungan yang sama dalam perlindungan hukum, hak untuk berbudaya. Namun kita sadari maupun tidak sebenarnya perlakuan terhadap perempuan dan laki-laki dalam dataran budaya tidak sederajat, hal ini diakibatkan masih adanya pemahaman budaya yang menyatakan bahwa derajat laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan yang dikenal dengan budaya patriakhi. Budaya ini banyak memang banyak terjadi di negera-negara berkembang namun juga patut diketahui bersama diskriminasi tersebut juga terjadi di negara-negara maju yang anggapan selama ini menyatakan bahwa Negara-negara maju tidak diskriminasi. Permasalahan diatas akhirnya disikapi dengan lahirnya konvensi perempuan yang salah 6 7 satu prinsipnya adalah non diskriminatif dan persamaan sebelum menuju kesetaraan . Hak-hak tersebut: 6 Diskriminasi didefinisikan dalam Pasal 1 CEDAW “…setiap perbedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.” Pasal 4 ayat (2) yang merupakan pengecualian yaitu “Pembuatan peraturan- peraturan khusus oleh negara-negara peserta termasuk peraturan yang dimuat dalam Konvensi ini yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap diskriminasi”. 3 Hak dalam bidang politik dan kemasyarakatan bagi perempuan yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, berpartisipasi aktif dalam pemerintahan serta untu berorganisasi sebagimana diatur dalam pasal 7 kemudian juga pengakuan hak bagi perempuan untuk memperoleh pekerjaan baik di pemrintahan dalam negeri maupun luar negeri sebagaiman di pasal 8. Untuk hak kewarganegaran (pasal 9) perempuan diberikan hak yang sama dengan laki- laki untuk memilih status kewarganegaraan walaupun yang bersangkutan telah menikah dengan pihak asing, selain itu juga hak untuk mempertahankan, memilih dan mengubah status kewarganeraannya, serta hak yang sama dengan laki-laki dalam menentukan kewarganegaraan anak mereka. Untuk mengimplementasikan hak-hak tersebut yang ada dalam Pasal 7-9, dalam hal ini pemerintah berkewajiban untuk mendukung dan mempromosikan hak-hak tersbut dala bentuk: Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan atas dasar persamaan dengan laki-laki. 1. Membuat peraturan-peraturan yangtepat menjamin adanya kesempatan bagi perempuan untuk mewakili pemerintahan maupun bekerja di tingkat internasional. 2. Memberikan hak yang sama dengan pria untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraannya. 3. Menjamin bahwa perkawinan dengan orang asing tidak akan mengubah status kewarganegaraan ataupun kehilangan status kewarganegaraan. 4. Memberi hak yang sama antara perempuan dan menentukan kewarganegaraan anak-anak mereka. b. Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Perempuan Berbicara tentang Hak Asasi Manusi dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dapat ditemukan dalam Deklarasi Umum HAM dan Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Untuk pengaturan khusus bagi perempuan sebagaimana yang secara umum telah disampailan dalam Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, maka Konvensi Perempuan menekankan 7 Persaman dalam konvensi ini merupakan sebuah pendekatan yang mendasarkan pada hasil akhir sebuah proses, yaitu keadilan (keadilan substantif). Kadang dalam mencapai tujuan akhir dari keadilan itu seringkali tidak sama prosesnya antara laki-laki dan perempuan yang diakibatkan diskriminasi selama ini kepada perempuan. 4
no reviews yet
Please Login to review.