jagomart
digital resources
picture1_Merek Hafsah 1


 215x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.02 MB       Source: disperin.ntbprov.go.id


Merek Hafsah 1

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 13 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                  TENTANG  MEREK oleh Dra, Hafsah 
                      I.       APAKAH MEREK ITU?
                  Merek adalah tanda berupa gambar, nama, dan kata, huruf - huruf angka-angka, susunan warna atau
                  kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalamkegiatan 
                  barang atau jasa
                  II APA FUNGSSI PEMAKAIAN MEREK ITU?
                      Pemakaian merek berfungsi sebaguntuk membedakan hasil produksi  : 
                      1.  Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa 
                          orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan 
                          hukum lainnya.
                      2.  Alat promosi hingga mempromosikan hasl produknya cukup dengan menyebut mereknya
                      3.  Jaminan mutu barangnya
                      4.  Penunjuk asal barang/jasa  yang dihasilkan
                  III  APAKAH FUNGSI PENDAFTARAN MEREK ITU ?
                          Perdaftaran Merek berfungsi sebagai  : 
                          1.   Alat bukti  bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan
                          2.   Dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan  atau sama pada pokoknya 
                               yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya.
                          3.   Dasar untuk  mencegah orang lain memakai merek yang sama kekeseluruhannya atau 
                               sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya
                  IV. MEREK BAGAIMANAKAN YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN  ?
                          Merek  tidak dapat didaftarkan jika merek tersebut :
                          1.   Didaftarkan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
                          2.   Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, 
                               kesusilaan atau ketertiban umum
                          3.   Tidak memiliki daya pembeda
                          4.   Telah menjadi milik umum: atau
                          5.   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan 
                               Pendaftarannya
                      V.APAKANH YANG MENYEBABKAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK DITOLAK.?
                           permohonan pendaftaran merek ditolak. Apabila merek tersebut:
                          1.   Mempunyai persaamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak 
                               lain yang sudah didaftar lebih dahulu untuk barang/jasa sejenisnya.
                          2.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah 
                               terkenal milik pihak lain  untuk barang/jasa sejenisnya
                          3.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah 
                               terkenal merek pihak lain untuk barang dan/jasa tidak sejenis sepanjang memenhi 
                               persyaratan tertentu yang ditetapkan llebih lanjut  dengan peraturan pemerintah;
                          4.   Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi- geografis 
                               yang sudah dikenal
                          5.   Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, poto atau nama badan hukum yang 
                               dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
                          6.   Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama bendera lambang atau 
                               simbol atau emblem negara atau lembaga nasional mauapun internasional, kecuali atas 
                               persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang 
                          7.   Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap  atau setempel resmi yang 
                               digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari 
                               fihak yang berwenang
                          VI.BERAPA LAMA PERLINDUNVGAN HUKUM MEREK TERDAFTAR?
                               Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak 
                               tanggal penerimaan penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan 
                               jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
                          VII BAGAIMANA CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
                              1. Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 4  yang diketik dalam bahasa 
                                 Indonesia dengan nmenggunakan formulir permohonan yang telah disediakan dan 
                                 memuat :
                                        a. Tanggal bulan dan tahun permohonan
                                        b. Nama lengkap, kewarganegaraan dan alat permohonan
                                        c. Nama lengkap dan  alamat kuasa apabila permohonan diajukan melalui 
                                           kuasa
                                        d. Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya 
                                           menggunakan unsur warna..
                                        e. Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran merek yang pertamakali 
                                           dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas
                              2. Surat Permohonan Pendaftaran merek dilampiri dengan :
                                      a) Fotocopi KTP bagi pemohon yang berasal dari Luar Negeri, sesuai dengan
                                          ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan   di Indonesia
                                          biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya.
                                      b) Fotocopi Akte pendirian Badan Hukum yang telah disahkan oleh Notaris
                                          apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum
                                      c) Fotocopi peraturan pemilikan bersama apabila   permohonan diajukan atas
                                          nama lebih dari satu orang (Merek Kolektif)
                                      d) Surat kuasa khusus apabila surat permohonan pendaftartan  dikuasakan
                                      e)  Tanda pembayaran biaya permohonan
                                      f)  20 (duapuluh ) helai etiket merek (ukuran meksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm)
                                      g) Surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya
                                                    VIII.  BERAPA BIAYA PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
                                                              Biaya Permohonan pendaftaran merek  berdasarekan peraturan pemerintah RI 
                                                             no.38 th 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak  
                                                             yang berlaku pada Kementrian  Hukum dan Ham  sebagai berikut :
                                                                         BIAYA PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
                                            Jenis Penerimaan Negawa Bukan                                                         Satuan                                             Tarif (RP)
                                                                     Pajak
                                         Permohonan Pendaftaran merek 
                                         dan permintaan Perpanjangan 
                                         Perlindungan Merek terdaftar:
                                                1.     Permohonan Pendaftaran 
                                                       merek dagang atau jasa 
                                                       untuk maksimum 3 macam                                   Perpemohon/perkelas                                               Rp. 500.000,-
                                                       barang/jas
                                                2.     Permohonan Pendaftaran 
                                                       merek dagang jasa kolektif 
                                                       untuk maksimum 3 macam 
                                                       barang/jasa
                                                                                                                Perpemohon/perkelas                                               Rp. 500.000,-
                                         Aturan yang baru                                                            Permohonan perkelas                                          Rp.500.000,-
                                          -      Bagi UMKM Yang difasilitasi 
                                                 oleh  Dinas Terkait antara lain 
                                                 (Dinas erindustrian,Dinas 
                                                 Koperasi dan UKM baik yang 
                                                 ada di Provinsi maupun di 
                                                 Kab/Kota)
                                          -      Dan hanya difasilitasi 1 
                                                 Merek  / UMKM
                                          -      Swasta                                                              Permohonan perkelas                               Rp. 1.800,000
                              Artikel ini dan informasi tidak memuat ketentuan hukumnya informasi lebih lanjut dapat 
                              menghubungi Kantor Perwakila Hukum dan Ham Jln Majapahit Kota MatARAM.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Tentang merek oleh dra hafsah i apakah itu adalah tanda berupa gambar nama dan kata huruf angka susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda digunakan dalamkegiatan barang jasa ii apa fungssi pemakaian berfungsi sebaguntuk membedakan hasil produksi pengenal untuk dihasilkan seseorang beberapa orang secara bersama sama badan hukum dengan lain lainnya alat promosi hingga mempromosikan hasl produknya cukup menyebut mereknya jaminan mutu barangnya penunjuk asal iii fungsi pendaftaran perdaftaran sebagai bukti bagi pemilik berhak atas didaftarkan dasar penolakan terhadap keseluruhan pada pokoknya dimohonkan sejenisnya mencegah memakai kekeseluruhannya dalam peredaran iv bagaimanakan tidak dapat jika pemohon beritikad baik bertentangan perundang undangan berlaku moralitas keagamaan kesusilaan ketertiban umum telah menjadi milik merupakan keterangan berkaitan pendaftarannya v apakanh menyebabkan permohonan ditolak apabila mempunyai persaamaan keseluruhannya piha...

no reviews yet
Please Login to review.