Authentication
276x Tipe PPT Ukuran file 0.61 MB Source: bbp2tp.litbang.pertanian.go.id
HASIL RAPAT KOMISI IV DPR (Senin., 23 Januari 2017) 1. Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dapat menuntaskan peralihan status kepegawaian penyuluh paling lambat bulan Juni 2017 menjadi PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan. 2. Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memformulasikan pengorganisasian penyuluh terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 3. Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk meningkatkan fungsi dan profesionalitas penyuluh, serta meningkatkan kesejahteraannya. 4. Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mensinergikan peran unit pelaksana teknis pusat di daerah secara bersama sebagai perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan UNDANG- NDANG NOMOR 16 TAHUN 2006 SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN 1. Pasal 8 ayat (2) Kelembagaan penyuluhan pemerintah sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf a : a. pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan. b. pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi penyuluhan. c. Pada tingkat Kabupaten/Kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan. d. Pada tingkat kecamatan berbentuk balai penyuluhan. 2. Pasal 11 ayat (2) dan (3) : a. Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi diketuai oleh Gubernur. b. Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan pada tingkat provinsi dibentuk sekretariat, yang dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa, yang pembentukannya diatur lebih lanjut dengan peraturan gubernur. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH 1. Pasal 24 ayat (1) : Badan Daerah Propinsi merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah Propinsi; 2. Pasal 24 ayat (5): Unsur penunjang Urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud meliputi: (a) Perencanaan; (b) Keuangan; (c) Kepegawaian, (d) Pendidikan dan Pelatihan, (e) Penelitian dan pengembangan, (f) fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lanjutan…. 3. Pasal 24 ayat (6); Badan Daerah Propinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dibentuk dengan kriteria: a. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan b. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah provinsi. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ TU.010/8/ 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi: 1. Tugas: Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian. 2. Fungsi: Dalam melaksanakan tugas Dinas Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang prasarana dan sarana, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan serta penyuluhan pertanian; b. penyusunan programa penyuluhan pertanian; c. penataan prasarana pertanian; d.pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
no reviews yet
Please Login to review.