Authentication
272x Tipe DOCX Ukuran file 0.13 MB Source: sirisma.unisri.ac.id
Program Studi : Ilmu Hukum LAPORAN PELAKSANAAN PENGABDIAN MASYARAKAT BIAYA UNIVERSITAS SOSIALISASI TENTANG TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL Oleh : Endang Yuliana Susilawati, S.H., M.H. / 0006076701/ Ketua Dr. Y.B. Irpan, S.H. M.H. / 0615036502 / Anggota 1 Guntur Satrio Bhakti / 18100081/ Anggota 2 UNIVERSITAS SLAMET RIYADI 2021 i HALAMAN PENGESAHAN 1.Judul : Sosialisasi Tentang Tindak Pidana Menggunakan Media Sosial 2.Nama Mitra Program : DEM FH UNISRI 3.Ketua Tim Pengusul : a.Nama : Endang YulianaSusilawati b.NIDN : 0006076701 c.Jabatan / Golongan : Lektor/III c d.Program Studi : Ilmu Hukum e.Perguruan Tinggi : Univ.Slamet Riyadi Surakarta f.Bidang Keahlian : Hukum Pidana g.Alamat Kantor/Telp : Jl Sumpah Pemuda No.18 Kadipiro Solo Telp.(0271)852384 4.Anggota Tim Pengusul : a.Jumlah Anggota :dosen satu orang b.Nama Anggota : Y.B. Irpan c.Bidang Keahlian : Hukum Pidana d.Mahasiswa yang terlibat : satu orang 5.Lokasi Kegiatan : a.Desa/Kecamatan : Joglo / Banjarsari b.Kota : Surakarta c.Propinsi : Jawa Tengah d.Jarak PT ke lokasi Mitra : 0 KM 6.Luaran yang dihasilkan :Artikel ilmiah di Jurnal Adi Widya 7.Jangka Waktu Pelaksanaan : Tiga (3) bulan 8.Biaya Total : -Universitas Slamet Riyadi : Rp 1.500.000,00 Mengetahui , Surakarta, Juli 2021 Dekan, Ketua Tim Pengusul, DR. Lusia Indrastuti,S.H.,M.Si.,M.H. Endang Yuliana Susilawati,S.H.,M.H. Mengetahui Ketua Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat Dr. Anita Trisiana, S.Pd., M.H. ii DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL i HALAMAN PENGESAHAN ii DAFTAR ISI iii RINGKASANiv BAB 1 PENDAHULUAN 1 BAB 2 SOLUSI PERMASALAHAN 3 BAB 3 METODE PELAKSANAAN4 BAB 4 KELAYAKAN PERGURUAN TINGGI 5 BAB 5 HASIL YANG DICAPAI 6 BAB 6 RENCANA TAHAPAN BERIKUTNYA 7 BAB 7 KESIMPULAN DAN SARAN 8 DAFTAR PUSTAKA9 LAMPIRAN 10 iii RINGKASAN Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memahamkan, memotivasi dan mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa Fakultas Hukum Unisri Surakarta untuk menggunakan media sosial secara bijaksana agar tidak menjadi pelaku tindak pidana karena melanggar aturan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diperbaharui dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016. Untuk mencapai tujuan tersebut akan dilakukan penyuluhan hukum secara daring dengan menggunakan metode pemaparan materi oleh dosen sebagai tim penyuluh, serta dilanjutkan dengan diskusi atau tanya jawab maupun pemberian tanggapan, pendapat, kesan, pesan ataupun kritikan dari peserta yang hadir, yang akan dipandu oleh mahasiswa sebagai moderator. Dengan mengetahui dan kemudian memiliki pemahaman akan adanya aturan perundang-undangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , khususnya tentang tindak pidana menggunakan media sosial, maka diharapkan mahasiswa dapat berpartisipasi dan berperan-serta secara lebih besar dalam menyebar luaskan informasi tersebut kepada orang dalam lingkup pergaulannya sebagai upaya mencegah terjadinya tindak pidana melalui penggunaan media sosial. iv
no reviews yet
Please Login to review.