jagomart
digital resources
picture1_Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S 89 D 04 2020 Tahun 2020 2


 297x       Tipe PDF       Ukuran file 0.04 MB       Source: covid19.hukumonline.com


Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S 89 D 04 2020 Tahun 2020 2
hukumonline com pusatdata surat edaran otoritas jasa keuangan nomor s 89 d 04 2020 tahun 2020 tentang penjelasan pelaksanaan pembelian kembali saham emiten atau perusahaan publik yth  direksi emiten dan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                          www.hukumonline.com/pusatdata
                              SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN
                                  NOMOR S-89/D.04/2020 TAHUN 2020
                                            TENTANG
          PENJELASAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK
          Yth. Direksi Emiten dan Perusahaan Publik
          Di tempat
          Merespon berbagai masukan dari masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan pembelian kembali saham 
          Emiten atau Perusahaan Publik sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 
          (SEOJK) Nomor 03/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara 
          Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan 
          Publik (Pembelian Kembali), bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
          1.  Ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan keterbukaan informasi.
              Jangka waktu pelaksanaan keterbukaan informasi sebelum dilaksanakannya Pembelian Kembali, 
              sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) POJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian 
              Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang 
              Berfluktuasi Secara Signifikan (POJK 02/2013), adalah:
              a.   paling lama 7 (tujuh) hari bursa setelah berdasarkan perhitungan Emiten atau Perusahaan 
                   Publik diketahui bahwa Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam 3 (tiga) hari bursa 
                   berturut-turut secara kumulatif 15% (lima belas persen) atau lebih; atau
              b.   setiap saat sejak ditetapkannya SEOJK Nomor 03/SEOJK.04/2020 sampai dengan 7 (tujuh) 
                   hari bursa setelah dicabutnya SEOJK tersebut.
          2.  Ketentuan pengalihan saham hasil pembelian kembali (refloat)
              a.   Ketentuan mengenai harga pengalihan/penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
                   10 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 POJK 02/2013, yang mengacu pada harga penutupan 
                   perdagangan harian di Bursa Efek 1 (satu) hari sebelum tanggal penjualan, hanya berlaku jika 
                   penjualan kembali tersebut dilakukan melalui pasar reguler di Bursa Efek atau di luar Bursa 
                   Efek. Dengan demikian jika penjualan kembali tersebut dilakukan melalui pasar negosiasi di 
                   Bursa Efek, Emiten atau Perusahaan Publik hanya wajib mengacu pada harga (mana yang 
                   lebih tinggi) dari:
                   1)  harga rata-rata pembelian kembali; atau
                   2)  harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 
                       (sembilan puluh) hari terakhir sebelum penjualan kembali saham.
              b.   Pengungkapan identitas pihak yang akan menerima saham dalam pengumuman penjualan 
                   kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a POJK 02/2013 hanya berlaku 
                   jika transaksi penjualan kembali dilakukan di luar Bursa Efek, dan tidak berlaku terhadap 
                   transaksi penjualan kembali yang dilakukan melalui Bursa Efek, baik pasar reguler maupun 
                   pasar negosiasi.
              c.   Jumlah maksimal penjualan kembali saham pada setiap hari yaitu 20% (dua puluh persen) dari 
                   jumlah seluruh saham yang dibeli kembali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c 
                   POJK 02/2013, hanya berlaku untuk transaksi penjualan kembali melalui pasar reguler di Bursa 
                   Efek, dan tidak berlaku bagi transaksi penjualan kembali melalui pasar negosiasi di Bursa Efek.
          3.  Penjelasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas dapat diterapkan pada pengalihan/penjualan
              kembali saham Emiten atau Perusahaan Publik hasil pembelian kembali saham dalam kondisi pasar 
              yang berfluktuasi secara signifikan berdasarkan SEOJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 dan SEOJK Nomor 
                                                                                 1 / 2
                           www.hukumonline.com/pusatdata
               22/SEOJK.04/2015.
          Demikian disampaikan, atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
                                         Ditetapkan Di Jakarta,
                                       Pada Tanggal 16 Maret 2020
                   KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS PASAR MODAL OTORITAS JASA KEUANGAN,
                                                Ttd.
                                              HOESEN
          Tembusan:
          1.   Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
          2.   Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
          3.   Para Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
          4.   Bursa Efek Indonesia;
          5.   Asosiasi Emiten Indonesia; dan
          6.   Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia.
                                                                                    2 / 2
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Www hukumonline com pusatdata surat edaran otoritas jasa keuangan nomor s d tahun tentang penjelasan pelaksanaan pembelian kembali saham emiten atau perusahaan publik yth direksi dan di tempat merespon berbagai masukan dari masyarakat berkaitan dengan sehubungan ditetapkannya seojk kondisi lain sebagai pasar yang berfluktuasi secara signifikan dalam dikeluarkan oleh bersama ini kami sampaikan berikut ketentuan mengenai jangka waktu keterbukaan informasi sebelum dilaksanakannya sebagaimana dimaksud pasal ayat pojk adalah a paling lama tujuh hari bursa setelah berdasarkan perhitungan diketahui bahwa indeks harga gabungan ihsg tiga berturut turut kumulatif lima belas persen lebih b setiap saat sejak sampai dicabutnya tersebut pengalihan hasil refloat penjualan huruf mengacu pada penutupan perdagangan harian efek satu tanggal hanya berlaku jika dilakukan melalui reguler luar demikian negosiasi wajib mana tinggi rata selama sembilan puluh terakhir pengungkapan identitas pihak akan menerima ...

no reviews yet
Please Login to review.