jagomart
digital resources
picture1_Electronic Spread Sheet 14754 | Padg 230121


 291x       Tipe PDF       Ukuran file 0.33 MB       Source: www.bi.go.id


File: Electronic Spread Sheet 14754 | Padg 230121
tentang pelaksanaan lelang surat berharga negara di pasar perdana dengan rahmat tuhan yang  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                   
            
                          PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR 
                                 NOMOR 23/  1  /PADG/2021 
                                          TENTANG 
             PELAKSANAAN LELANG SURAT BERHARGA NEGARA DI PASAR PERDANA 
                                                
                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                
                        ANGGOTA DEWAN GUBERNUR BANK INDONESIA, 
                                                
           Menimbang  :  a.   bahwa  guna  penerbitan  Surat  Berharga  Negara  oleh 
                              Pemerintah  yang  terdiri  atas  Surat  Utang  Negara  dan 
                              Surat  Berharga  Syariah  Negara,  Bank  Indonesia 
                              melaksanakan  kegiatan  sebagai  agen  lelang  Surat 
                              Berharga Negara di pasar perdana; 
                          b.  bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat 
                              Berharga  Syariah  Negara  di  pasar  perdana,  dilakukan 
                              penyesuaian   pengaturan   peserta  dan    pengajuan 
                              penawaran lelang Surat Berharga Syariah Negara;  
                          c.  bahwa perlu diatur langkah penanganan dalam hal terjadi 
                              keadaan  tidak  normal  dan/atau  gangguan  yang  dapat 
                              mempengaruhi  kelancaran  pelaksanaan  lelang  Surat 
                              Berharga Negara dan/atau lelang Surat Berharga Negara 
                              tambahan; 
                          d.  bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan lelang Surat 
                              Berharga  Negara  dalam  valuta  asing,  dilakukan 
                              penyempurnaan  sistem  lelang  Surat  Berharga  Negara 
                              dalam  valuta  asing  melalui  Sistem  Bank  Indonesia-
                              Electronic Trading Platform;  
                          e.  bahwa  Peraturan  Anggota  Dewan  Gubernur  Nomor 
                              19/1/PADG/2017   tentang   Pelaksanaan   Lelang  Surat
                                                                                                                                                 2 
                    
                                                     Berharga  Negara  di  Pasar  Perdana  sebagaimana  telah 
                                                     diubah  dengan  Peraturan  Anggota  Dewan  Gubernur 
                                                     Nomor  19/2/PADG/2017  perlu  disesuaikan  untuk 
                                                     mengoptimalkan  pelaksanaan  lelang  Surat  Berharga 
                                                     Negara di pasar perdana;  
                                             f.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 
                                                     dalam huruf a sampai dengan huruf e, perlu menetapkan 
                                                     Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan 
                                                     Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana; 
                    
                   Mengingat              :  1.      Peraturan  Bank  Indonesia  Nomor  10/13/PBI/2008 
                                                     tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara 
                                                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 
                                                     123,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                                     Nomor  4888)  sebagaimana  telah  beberapa  kali diubah,  
                                                     terakhir    dengan    Peraturan    Bank   Indonesia   Nomor 
                                                     17/19/PBI/2015  tentang  Perubahan  Kedua  atas 
                                                     Peraturan  Bank  Indonesia  Nomor  10/13/PBI/2008 
                                                     tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara 
                                                     (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 
                                                     274,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                                     Nomor 5763);  
                                             2.      Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang 
                                                     Penyelenggaraan                Transaksi,           Penatausahaan                Surat 
                                                     Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara 
                                                     Republik  Indonesia  Tahun  2015  Nomor  273,  Tambahan 
                                                     Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5762) 
                                                     sebagaimana    telah    beberapa    kali  diubah,    terakhir    
                                                     dengan        Peraturan        Bank      Indonesia      Nomor 
                                                     22/18/PBI/2020  tentang  Perubahan  Keempat  atas 
                                                     Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang 
                                                     Penyelenggaraan                Transaksi,           Penatausahaan                Surat 
                                                     Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara 
                                                     Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 226, Tambahan 
                                                     Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6561); 
                         
                         
                                                                                                 3 
              
                                              MEMUTUSKAN: 
             Menetapkan  :  PERATURAN  ANGGOTA  DEWAN  GUBERNUR  TENTANG 
                              PELAKSANAAN  LELANG  SURAT  BERHARGA  NEGARA  DI 
                              PASAR PERDANA. 
                 
                                                           BAB I   
                                                    KETENTUAN UMUM 
                               
                                                          Pasal 1      
                              Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur ini yang dimaksud 
                              dengan: 
                              1.   Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN 
                                   adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah 
                                   Negara. 
                              2.   Surat  Utang  Negara  yang  selanjutnya  disingkat  SUN 
                                   adalah  surat  berharga  yang  berupa  surat  pengakuan 
                                   utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang 
                                   dijamin  pembayaran  bunga  dan  pokoknya  oleh  Negara 
                                   Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. 
                              3.   Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat 
                                   SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara adalah SBN yang 
                                   diterbitkan  berdasarkan  prinsip  syariah,  sebagai  bukti 
                                   atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam 
                                   mata uang rupiah maupun valuta asing. 
                              4.   Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat 
                                   SPN adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 
                                   (dua  belas)  bulan  dengan  pembayaran  bunga  secara 
                                   diskonto. 
                              5.   Obligasi Negara adalah SUN yang berjangka waktu lebih 
                                   dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan 
                                   pembayaran bunga secara diskonto. 
                              6.   SBSN Jangka Pendek atau disebut Surat Perbendaharaan 
                                   Negara  Syariah  adalah  SBSN  yang  berjangka  waktu 
                                   sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran 
                                   imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. 
                                                                                                                   4 
                
                                    7.    SBSN Jangka Panjang adalah SBSN yang berjangka waktu 
                                          lebih  dari  12  (dua  belas)  bulan  dengan  pembayaran 
                                          imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. 
                                    8.    Bank adalah bank umum termasuk kantor cabang dari 
                                          bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum 
                                          syariah termasuk unit usaha syariah. 
                                    9.    Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. 
                                    10.  Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat 
                                          LPS  adalah  lembaga  penjamin  simpanan  sebagaimana 
                                          dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 
                                          tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah 
                                          diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. 
                                    11.  Peserta  Transaksi  adalah  pihak  yang  berdasarkan 
                                          Peraturan Menteri Keuangan dapat melakukan transaksi 
                                          SUN dan/atau SBSN dengan Pemerintah secara langsung. 
                                    12.  Dealer  Utama  adalah  Bank  dan/atau  perusahaan  efek 
                                          yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban 
                                          tertentu baik di pasar perdana maupun pasar sekunder 
                                          SUN dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing 
                                          dengan hak tertentu. 
                                    13.  Dealer Utama SBSN adalah Bank dan/atau perusahaan efek 
                                          yang ditunjuk oleh Menteri untuk menjalankan kewajiban 
                                          tertentu baik di pasar perdana SBSN domestik maupun di 
                                          pasar sekunder SBSN domestik dalam mata uang rupiah 
                                          maupun dalam valuta asing dengan hak tertentu. 
                                    14.  Peserta Lelang SBSN Lainnya adalah institusi/lembaga 
                                          yang  dibentuk  dan  mempunyai  kewenangan  untuk 
                                          mengelola  dana  di  bidang  tertentu  berdasarkan 
                                          peraturan perundangan-undangan, yang ditunjuk oleh 
                                          Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko 
                                          atas nama Menteri sebagai peserta lelang SBSN. 
                                    15.  Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia 
                                          maupun  warga  negara  asing  di  manapun  mereka 
                                          bertempat  tinggal,  perusahaan,  usaha  bersama,  baik 
                                          Indonesia      maupun  asing            di    manapun  mereka 
                                          berkedudukan,  Bank  Indonesia,  LPS,  Dealer  Utama, 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Peraturan anggota dewan gubernur nomor padg tentang pelaksanaan lelang surat berharga negara di pasar perdana dengan rahmat tuhan yang maha esa bank indonesia menimbang a bahwa guna penerbitan oleh pemerintah terdiri atas utang dan syariah melaksanakan kegiatan sebagai agen b untuk mengoptimalkan dilakukan penyesuaian pengaturan peserta pengajuan penawaran c perlu diatur langkah penanganan dalam hal terjadi keadaan tidak normal atau gangguan dapat mempengaruhi kelancaran tambahan d valuta asing penyempurnaan sistem melalui electronic trading platform e sebagaimana telah diubah disesuaikan f berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf sampai menetapkan mengingat pbi penatausahaan lembaran republik tahun beberapa kali terakhir perubahan kedua penyelenggaraan transaksi setelmen dana seketika keempat memutuskan bab i ketentuan umum pasal ini selanjutnya disingkat sbn adalah sun berupa pengakuan mata uang rupiah maupun dijamin pembayaran bunga pokoknya sesuai masa berlakunya sbsn disebut sukuk ...

no reviews yet
Please Login to review.