Authentication
1 STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR (SOP) PELAYANAN PERIZINAN PADA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BPPT) KABUPATEN MAGELANG (KEPUTUSAN KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU NOMOR 188.4/1020/KEP/59/2011 TANGGAL 8 DESEMBER 2011) TAHUN 2011 2 PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU Jl. Letnan Tukiyat No. 20 Telp./ Fax (0293) 788249 Kota Mungkid 56511 KEPUTUSAN KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN MAGELANG NOMOR : 188.4/1020/KEP/59/2011 TENTANG STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal perlu diatur lebih lanjut mengenai standar operasional dan prosedur pelayanan perizinan di bidang penanaman modal dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelayanan Perizinan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843); 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pemindahan 3 Ibu Kota Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 36); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987); 11. Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal; 12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal 13. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum; 14. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaran Pelayanan Publik; 15. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Indeks Kepuasan Masyarakat; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2001 Nomor 75 Seri D Nomor 74); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 10 Seri C Nomor 1); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 18 Seri E Nomor 8); 20. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 32 Seri C Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 6); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 1); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 2); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 13); 24. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 14); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Izin Penyelenggaraan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 17); 26. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2008 4 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 17) 27. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 19); 28. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 33); 29. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 6); 30. Peraturan Bupati Magelang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 31); 31. Peraturan Bupati Magelang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Jalan (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 45); 32. Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Usaha Pertambangan (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 4); 33. Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 67); 34. Peraturan Bupati Magelang Nomor 45 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Industri Promer Hasil Hutan Kayu (IU-IPHHK Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan 2000 (Dua Ribu) Meter Kubik Per Tahun (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 572); 35. Peraturan Bupati Magelang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Magelang; Memperhatikan : 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal; 2. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; 3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; 4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik ; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KESATU : Standar Operasional dan Prosedur Pelayanan Perizinan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu ini.
no reviews yet
Please Login to review.