jagomart
digital resources
picture1_Sop Pelayanan Perizinan


 305x       Tipe DOC       Ukuran file 0.52 MB       Source: magelangkab.go.id


File: Sop Pelayanan Perizinan
...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                   1
                STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR
                                (SOP)
                        PELAYANAN PERIZINAN
                                PADA 
               BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU 
                               (BPPT)
                       KABUPATEN MAGELANG
          (KEPUTUSAN KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN
          TERPADU NOMOR 188.4/1020/KEP/59/2011 TANGGAL 8
                          DESEMBER 2011)
                             TAHUN 2011
                                                                                                                                                   2
                                                           PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
                                           BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
                                                         Jl. Letnan Tukiyat  No. 20  Telp./ Fax (0293) 788249
                                                                             Kota Mungkid 56511
                               KEPUTUSAN KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
                                                          KABUPATEN MAGELANG
                                                      NOMOR : 188.4/1020/KEP/59/2011
                                                                    TENTANG
                             STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN 
                                        KEPALA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU, 
                   Menimbang               :   a.  bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman
                                                   Modal Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara
                                                   Permohonan Penanaman Modal perlu diatur lebih lanjut mengenai
                                                   standar   operasional   dan   prosedur   pelayanan   perizinan   di   bidang
                                                   penanaman   modal   dengan   Keputusan   Kepala   Badan   Pelayanan
                                                   Perizinan Terpadu;
                                               b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
                                                   perlu   menetapkan   Keputusan   Kepala   Badan   Pelayanan   Perizinan
                                                   Terpadu tentang Standar Operasional dan Prosedur Pelayanan Perizinan;
                   Mengingat              :    1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
                                                   Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
                                               2.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
                                                   Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                   Tahun   2004   Nomor   53,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                                                   Indonesia Nomor 4389);
                                               3.      Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
                                                   Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
                                                   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Nomor   4437)
                                                   sebagaimana telah diubah beberapa   kali terakhir dengan Undang-
                                                   Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
                                                   Undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang   Pemerintahan   Daerah
                                                   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2008   Nomor   59,
                                                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                                               4.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
                                                   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2007   Nomor   67,
                                                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
                                               5.      Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
                                                   Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                                                   2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                   Nomor 4843);
                                               6.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan  Publik
                                                   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2009   Nomor   112,
                                                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
                                               7.      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009  tentang Pajak Daerah dan
                                                   Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
                                                   Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                   5049);
                                               8.      Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pemindahan
                                                                                                                          3
                                          Ibu   Kota   Kabupaten   Daerah   Tingkat   II   Magelang   dari   Wilayah
                                          Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang ke Kecamatan Mungkid di
                                          Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang (Lembaran Negara
                                          Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 36);
                                       9.     Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
                                          Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi
                                          dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
                                          Indonesia   Tahun   2007   Nomor   82,   Tambahan   Lembaran   Negara
                                          Republik Indonesia Nomor 4738);
                                       10.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan
                                          Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 47,
                                          Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4987);
                                       11.    Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2007 tentang Badan Koordinasi
                                          Penanaman Modal;
                                       12.    Peraturan   Presiden   Nomor   27   Tahun   2009   tentang   Pelayanan
                                          Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal
                                       13.    Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 81
                                          Tahun 1993 tentang Pedoman Tatalaksana Pelayanan Umum;
                                       14.    Keputusan   Menteri   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   Nomor
                                          63/KEP/M.PAN/7/2003   tentang   Pedoman   Umum   Penyelenggaran
                                          Pelayanan Publik;
                                       15.    Keputusan   Menteri   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   Nomor
                                          25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Indeks Kepuasan Masyarakat;
                                       16.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang
                                          Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
                                       17.    Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2001
                                          tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten
                                          Magelang Tahun 2001 Nomor 75 Seri D Nomor 74);
                                       18.    Peraturan   Daerah   Kabupaten   Magelang   Nomor   3  Tahun   2004
                                          tentang   Retribusi   Izin   Usaha   Perdagangan   (Lembaran   Daerah
                                          Kabupaten Magelang Tahun 2004 Nomor 10 Seri C Nomor 1);
                                       19.    Peraturan   Daerah   Kabupaten   Magelang   Nomor   7  Tahun   2005
                                          tentang Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
                                          (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2005 Nomor 18 Seri E
                                          Nomor 8);
                                       20.    Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2005
                                          tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten
                                          Magelang Tahun 2005 Nomor 32 Seri C Nomor 5) sebagaimana telah
                                          diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun
                                          2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
                                          Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin  Usaha  Pariwisata
                                          (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 6);
                                       21.    Peraturan   Daerah   Kabupaten   Magelang   Nomor   1  Tahun   2008
                                          tentang Usaha Pertambangan (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
                                          Tahun 2008 Nomor 1);
                                       22.    Peraturan   Daerah   Kabupaten   Magelang   Nomor   2  Tahun   2008
                                          tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
                                          (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 2);
                                       23.    Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2008
                                          tentang Pengelolaan Perizinan Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten
                                          Magelang (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor
                                          13);
                                       24.    Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2008
                                          tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi di Kabupaten Magelang
                                          (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 14);
                                       25.    Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 17 Tahun 2008
                                          tentang   Izin   Penyelenggaraan   Angkutan   Jalan   (Lembaran   Daerah
                                          Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 17);
                                       26.    Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 18 Tahun 2008
                                                                                                                          4
                                          tentang   Retribusi   Izin   Usaha   Angkutan   Jalan   (Lembaran   Daerah
                                          Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 17)
                                       27.    Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2008
                                          tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang
                                          Tahun 2008 Nomor 19);
                                       28.    Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 33 Tahun 2008
                                          tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah
                                          Kabupaten Magelang Tahun 2008 Nomor 33);
                                       29.    Peraturan   Daerah   Kabupaten   Magelang   Nomor   6  Tahun   2010
                                          tentang   Usaha   Perikanan   (Lembaran   Daerah   Kabupaten   Magelang
                                          Tahun 2010 Nomor 6);
                                       30.    Peraturan Bupati Magelang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Rincian
                                          Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
                                          Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009
                                          Nomor 31); 
                                       31.    Peraturan Bupati Magelang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Petunjuk
                                          Pelaksanaan Pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Jalan (Berita
                                          Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2009 Nomor 45);
                                       32.    Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara
                                          dan   Persyaratan   Perizinan   Usaha   Pertambangan   (Berita   Daerah
                                          Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 4);
                                       33.    Peraturan Bupati Magelang Nomor 30 Tahun 2010 tentang Petunjuk
                                          Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun
                                          2008  tentang   Pengelolaan   Perizinan   Usaha   Penggilingan   Padi   di
                                          Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010
                                          Nomor 67);
                                       34.    Peraturan Bupati Magelang Nomor 45 Tahun 2010 tentang Izin
                                          Usaha Industri Promer Hasil Hutan Kayu (IU-IPHHK Dengan Kapasitas
                                          Produksi Sampai Dengan 2000 (Dua Ribu) Meter Kubik Per Tahun
                                          (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 572);
                                       35.    Peraturan   Bupati   Magelang   Nomor   16   Tahun   2011   tentang
                                          Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Badan
                                          Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Magelang;
                Memperhatikan      :   1.     Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6
                                          Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan
                                          Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
                                       2.     Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12
                                          Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman
                                          Modal;
                                       3.     Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13
                                          Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
                                          Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan
                                          Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan
                                          Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13
                                          Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman
                                          Modal;
                                       4.     Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14
                                          Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi
                                          Secara Elektronik ;
                                                      MEMUTUSKAN:
                Menetapkan         :
                KESATU             :   Standar Operasional dan Prosedur Pelayanan Perizinan sebagaimana
                                       tercantum   dalam   lampiran   Keputusan     Kepala   Badan   Pelayanan
                                       Perizinan Terpadu ini.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Standar operasional dan prosedur sop pelayanan perizinan pada badan terpadu bppt kabupaten magelang keputusan kepala nomor kep tanggal desember tahun pemerintah jl letnan tukiyat no telp fax kota mungkid tentang menimbang a bahwa berdasarkan peraturan koordinasi penanaman modal pedoman tata cara permohonan perlu diatur lebih lanjut mengenai di bidang dengan b pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf menetapkan mengingat undang pembentukan daerah dalam lingkungan propinsi jawa tengah perundang undangan lembaran negara republik indonesia tambahan pemerintahan telah diubah beberapa kali terakhir perubahan kedua atas informasi transaksi elektronik publik pajak retribusi pemindahan ibu tingkat ii dari wilayah kotamadya ke kecamatan pembagian urusan antara kawasan industri presiden satu pintu menteri pendayagunaan aparatur tatalaksana umum m pan penyelenggaran indeks kepuasan masyarakat negeri penyelenggaraan izin usaha jasa konstruksi seri d perdagangan c perluasan tanda daftar e pariwisata...

no reviews yet
Please Login to review.