Authentication
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA NOMOR : 188 / 2885.9 / 08 / 2014 TANGGAL : 02 Agustus 2014 TENTANG KEBIJAKAN INSTALASI PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA JL. Ki Hajar Dewantoro No. 80 Jebres Surakarta PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA Jl. Ki Hajar Dewantoro 80 Jebres Kotak Pos 187 Surakarta 57126 Telp. (0271) 641442 Fax. (0271)648920 E-mail : rsjsurakarta@jatengprov.go.id Website : http://rsjd-surakarta.jatengprov.go.id PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 188 / 2885.9 / 08 / 2014 TENTANG KEBIJAKAN INSTALASI PADA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH DIREKTUR RUMAH SAKIT JIWA DAERAH SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta diperlukan regulasi dalam bentuk kebijakan direktur pada tataran strategis dan/atau berskala makro yang bersifat mengikat; b. bahwa tugas pokok dan fungsi rumah sakit yang dilaksanakan oleh Instalasi perlu diatur dalam bentuk Kebijakan Instalasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta tentang Kebijakan Instalasi Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah; 3. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah; 13. Peraturan………………(2) -2- 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Yang Wajib Dilaksanakan Daerah; 17. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws); 18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/MENKES/SK/IV/2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis Rumah Sakit ( Medical Staff By Laws ); 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 20. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah dr. Amino Gondohutomo Semarang dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; 21. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum aerah Rumah Sakit Umum Daerah Dan 22. Peraturan Gubernur Jawa Tengah 39 Tahun 2014 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws); 23. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 821.2/235/2011 tanggal 17 Maret 2011 tentang Pengangkatan / Penunjukan Dalam Jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; 24. Peraturan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakara Nomor 188/2879/07/2014 tanggal 25 Juli 2015 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Instalasi Pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta; M E M U T U S K A N Menetapkan PERTAMA : Peraturan Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta Tentang Kebijakan Instalasi pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini. KEDUA : Kebijakan Instalasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama merupakan regulasi di tingkat Instalasi pada tataran strategis dan/atau kerangka makro yang bersifat mengikat. KETIGA : Ruang lingkup Kebijakan Instalasi meliputi seluruh Instalasi sebagaimana sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan. KEEMPAT : Kebijakan Instalasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ini. KELIMA ………………(3) -3- KELIMA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. DITETAPKAN DI : SURAKARTA PADA TANGGAL : 02 AGUSTUS 2014 ----------------------------------------------------------------------- DIREKTUR RS. JIWA DAERAH SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH ENDRO SUPRAYITNO
no reviews yet
Please Login to review.