Authentication
292x Tipe DOCX Ukuran file 0.02 MB Source: www.kemhan.go.id
Lampiran “VII” Per Irjen Kemhan tentang Tata Cara Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap Pengadaan Langsung di lingkungan Kemhan Nomor : 01 Tahun 2016 Tanggal : 22 Maret 2016 SURAT PERINTAH KERJA (SPK) (Kop surat satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen) SATUAN KERJA: …………………………. SURAT PERINTAH KERJA (SPK) NOMOR DAN TANGGAL SPK: ………………………………………….. Halaman……dari…… NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN PENGADAAN LANGSUNG: ………………………………… NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG: …………………………………. SPK ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal diterbitkannya SP dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam SPK ini. SUMBER DANA : (sebagai contoh, cantumkan “dibebankan atas DIPA……….Tahun Anggaran……untuk mata anggaran kegiatan…………………. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN: ……..(……) hari kalender/bulan/tahun NILAI PEKERJAAN No Uraian Pekerjaan Kuantitas Satuan Harga Total (Rp.) Ukuran Satuan (Rp.) Jumlah PPN 10% Nilai TERBILANG: …………………………………………………………………………………… INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA: Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK atau nilai bagian SPK untuk setiap hari keterlambatan (tentukan dasar pengenaan denda : total atau bagian SPK). Untuk dan atas nama……………….. Untuk dan atas nama Pejabat Pembuat Komitmen Penyedia………………. (Tanda tangan dan cap (jika salinan (Tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk penyedia maka asli ini untuk proyek/Satuan kerja rekatkan materai Rp.6000,-)). Pejabat Pembuat Komitmen maka rekatkan materai Rp.6000,-)). (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) (Jabatan) (Jabatan) Catatan … 2 Catatan: 1. Surat Perintah Kerja (SPK) dibuat rangkap 2 (dua) asli, SPK asli pertama ditandatangani oleh Penyedia barang dibubuhi materai diperuntukkan untuk PPK/KPA. 2. SPK asli kedua ditandatangani oleh PPK/KPA dibubuhi materai diperuntukkan untuk Penyedia barang. INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN PERTAHANAN, ISMONO WIJAYANTO MARSEKAL MADYA TNI Paraf: 1. Ksb TU : …… 2. Ses Tim : …… 3. Ketua Tim : …… 4. Kabagum : …… 5. Irada : …… 6. Ses : ……
no reviews yet
Please Login to review.