Authentication
159x Tipe DOC Ukuran file 0.30 MB Source: dak.kemendag.go.id
P R O P O S A L PERMOHONAN BANTUAN PENDIRIAN GEDUNG KANTOR DAN LABORATORIUM METROLOGI LEGAL UNTUK UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) METROLOGI LEGAL DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH DINAS KOPERASI, UKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN LOMBOK TENGAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT JL. M. OCET TALIB NO. 3 TELP./FAX. 0370-655018 P R A Y A 2016 PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN PENDIRIAN GEDUNG KANTOR DAN LABORATORIUM UPTD METROLOGI LEGAL UNTUK UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH (UPTD) METROLOGI LEGAL DI KABUPATEN LOMBOK TENGAH A. Latar Belakang. Di dalam perniagaan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP) merupakan suatu alat yang sangat fital dan mutlak di perlukan karena harus di gunakan dalam transaksi perdagangan barang maupun jasa dalam rangka melindungi konsumen maupun produsen sebagaimana dipersyaratkan Pemerintah Republik Indonesia dalam Undang – Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Menurut Undang-Undang No.2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal (UUML), Metrologi di definisikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ukur-mengukur secara luas, sedangkan Metrologi Legal merupakan metrologi yang mengelola satuan-satuan ukur, metoda- metoda pengukuran dan alat ukur yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. Dengan makin meningkatnya kegiatan perekonomian di Kabupaten Lombok Tengah seiring dengan kemajuan IPTEK, telah memberikan dampak terhadap pengguna alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dalam jenis maupun jumlahnya, yang kemudian membawa konsekwensi makin meningkatnya pula beban tugas kemetrologian yang harus dilaksanakan dalam rangka perlindungan konsumen dan produsen. 2. Sampai dengan tahun 2015 pelaksanaan kegiatan operasional Kemetrologian di Kabupaten Lombok Tengah seperti Tera dan Tera Ulang alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP), Ukur Ulang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Pengawasan alat UTTP masih tergantung pada bantuan peralatan dan sarana yang dimiliki oleh Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Kemetrologian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan syukur Alhamdulillah untuk tahun 2015 ini Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat memperoleh bantuan sarana dan prasarana operasional kemetrologian melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa Kendaraan Operasional Pengawasan Kemetrologian roda 4 (empat) dan 2 (dua) dan peralatan Pengawasan Kemetrologian untuk pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) serta untuk pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Sehubungan dengan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menghindari stagnasi penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan kemetrologian, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah mempersiapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal untuk melakukan pelayanan Tera / Tera Ulang dan Unit Kerja untuk melakukan pengawasan kemetrologian. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan adanya tuntutan publik mengingat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 bahwa Pelayanan Publik mengatur bahwa Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan azas penyelenggaraan pelayanan publik (Pasal 15 hurup e) 3. dan berkewajiban melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan (Pasal 15 hurup f). Selain itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (3) bahwa penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran dan kegagalan penyelenggaran pelayanan. Sehubungan dengan hal tersebut karena terbatasnya anggaran pada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah kami mohon adanya bantuan dan dukungan, baik berupa petunjuk teknis maupun fasilitas penunjang lainnya dari pemerintah pusat dalam hal ini dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, untuk mendirikan Gedung Kantor dan Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat. B. Maksud dan Tujuan 1. Proporsal ini diajukan dengan maksud untuk memberikan gambaran tentang rencana pendirian Gedung Kantor dan Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal di Kabupaten Lombok Tengah yang tentunya membutuhkan anggaran yang cukup besar. Mengingat kondisi dan kemampuan Anggaran Pembangunan Daerah Lombok Tengah saat ini terbatas, maka diharapkan adanya dukungan dana dari Pemerintah Pusat dalam hal ini dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui APBN atau melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mewujudkan rencana tersebut.
no reviews yet
Please Login to review.