jagomart
digital resources
picture1_Proker 2245 1621666953 Proposal Adiwiyata Dian Fix


 254x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.14 MB       Source: siape.kemenag.go.id


Proker 2245 1621666953 Proposal Adiwiyata Dian Fix
proposal perubahan kantor kementerian agama kabupaten kebumen area peningkatan kualitas pelayanan publik disusun oleh dian inugrah wijayanti  nip  198001062005012007  bab i pendahuluan a  latar belakang mts negeri  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 21 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                         PROPOSAL PERUBAHAN
             KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KEBUMEN
              AREA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
                               Disusun oleh
                   DIAN INUGRAH WIJAYANTI (NIP. 198001062005012007)
                           BAB I
                        PENDAHULUAN
         A. Latar Belakang
               MTs Negeri 8 Kebumen didirikan pada tahun 1997 yang terletak di
          Jalan   Lapangan   Manunggal   Wero   Gombong,   Kecamatan   Gombong,
          Kabupaten Kebumen. Madrasah ini letaknya sangat strategis dan mudah
          dijangkau sehingga membuat madrasah ini menjadi tujuan masyarakat
          untuk menyekolahkan anaknya. MTs Negeri 8 Kebumen juga mempunyai
          lahan yang cukup luas yaitu sekitar 7.200 m² dapat dijadikan madrasah
          Adiwiyata atau pendidikan lingkungan hidup. 
              Pada pasal   65   ayat   2   UU PPLH disebutkan ”Setiap   orang
          berhak mendapatkan   pendidikan   lingkungan   hidup,   akses   informasi,
          akses   partisipasi,   dan   akses   keadilan   dalam   memenuhi   hak   atas
          lingkungan   hidup yang  baik  dan  sehat” .  Dari  amanat  undang-undang
          tersebut  telah  dengan jelas bahwa setiap warga negara berhak untuk
          mendapatkan pendidikan lingkungan hidup selain juga akses partisipasi dan
          akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan yang baik dan sehat.
          Sehingga pada prinsipnya, tanpa terkecuali warga negara berhak atas
          pendidikan lingkungan hidup. Memang didalam penjelasan dari pasal
          tersebut   tidak   menjelaskan   bagaimana   dan   seperti   apa   pendidikan
          lingkungan tersebut akan dilakukan.
              Sebagai bagian dari lembaga pemerintah yang memberikan layanan publik
          MTs Negeri 8 Kebumen turut mendukung program pemerintah. Jika  merujuk
          pada   beberapa   batasan   tentang   Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH),
          maka PLH dapat diartikan sebagai upaya mengubah perilaku dan sikap yang
          dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen   masyarakat   yang   bertujuan
          untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat
          tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada
          akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya
          pelestarian   dan   keselamatan   lingkungan   untuk   kepentingan   generasi
          sekarang dan yang akan datang.
              Kelembagaan pendidikan lingkungan hidup adalah seluruh lapisan
           masyarakat   yang   meliputi   pelaku,   penyelenggara   dan   pelaksana
           pendidikan lingkungan hidup, baik di jalur formal, nonformal dan informal.
           MTs Negeri 8 Kebumen merupakan salah satu pendidikan formal harus
           melaksanakan pendidikan lingkungan hidup yang disebut dengan istilah
           Madrasah Adiwiyata. Adiwiyata mempunyai pengertian atau makna: Tempat
           yang baik dan ideal di mana dapat diperoleh segala ilmu pengetahuan dan
           berbagai norma serta etika yang dapat menjadi dasar manusia menuju
           terciptanya   kesejahteraan   hidup   dan   menuju   kepada   cita-cita
           pembangunan berkelanjutan.
              Berdasarkan uraian tersebut maka MTs Negeri 8 Kebumen ingin
          menjadi   Madrasah   Adiwiyata   yang   merupakan   madrasah   yang   baik
          berwawasan pendidikan lingkungan hidup.
         B. Tujuan 
              Menciptakan kondisi yang yang nyaman, rapih dan indah sehingga
          madrasah dapat menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga
          sekolah.  Semua warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab
          dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan
          berkelanjutan.
              Terwujudnya kelembagaan madrasah yang peduli dan berbudaya
          lingkungan   bagi   sekolah   dasar   dan   menengah   adalah   tujuan   utama
          madrasah dengan zona Integritas. Di samping pengembangan norma-norma
          dasar yang antara lain: kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran,
          keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam.
          Serta   penerapan   prinsip   dasar  yaitu:  partisipatif,  dimana  komunitas
          madrasah  terlibat  dalam  manajemen madrsah yang meliputi keseluruhan
          proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan
          peran; serta berkelanjutan, di mana seluruh kegiatan harus dilakukan secara
          terencana dan terus menerus secara komperensif.
         C. Sasaran
              Pelaksanaan Program Adiwiyata termasuk diantaranya  pengelolaan
          lingkungan di madrsah adalah program khusus yang di dalamnya melibatkan
          semua unsur warga madrsah. Termasuk keterlibatan aktif dari seluruh siswa.
          Partisipasi siswa menjadi sangat penting dengan didukung tim Adiwiyata
          madrasah yang kuat dalam menjalankan program-programnya.
             Untuk mensukseskan program Madrasah Adiwiyata yang menjadi
                                 sasaran dibuatnya proposal madrasah Adiwiyata ini antara lain terdiri atas:
                                 1.   Kepala Madrasah
                                 2.   Guru
                                 3.   Siswa
                                 4.   Orang tua siswa
                                 5.   Komite
                                 6.   Warga Madrasah (meliputi petugas kebersihan, petugas tata  usaha, 
                                      pengelola kantin,dll)
                                 7.   Pemerintah daerah (lurah, camat, dan lain-lain)
                                 8.   Warga masyarakat sekitar
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Proposal perubahan kantor kementerian agama kabupaten kebumen area peningkatan kualitas pelayanan publik disusun oleh dian inugrah wijayanti nip bab i pendahuluan a latar belakang mts negeri didirikan pada tahun yang terletak di jalan lapangan manunggal wero gombong kecamatan madrasah ini letaknya sangat strategis dan mudah dijangkau sehingga membuat menjadi tujuan masyarakat untuk menyekolahkan anaknya juga mempunyai lahan cukup luas yaitu sekitar m dapat dijadikan adiwiyata atau pendidikan lingkungan hidup pasal ayat uu pplh disebutkan setiap orang berhak mendapatkan akses informasi partisipasi keadilan dalam memenuhi hak atas baik sehat dari amanat undang tersebut telah dengan jelas bahwa warga negara selain prinsipnya tanpa terkecuali memang didalam penjelasan tidak menjelaskan bagaimana seperti apa akan dilakukan sebagai bagian lembaga pemerintah memberikan layanan turut mendukung program jika merujuk beberapa batasan tentang plh maka diartikan upaya mengubah perilaku sikap berbag...

no reviews yet
Please Login to review.