Authentication
280x Tipe DOCX Ukuran file 0.17 MB Source: stkippi.ac.id
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN INSTITUSI/PRODI Kode : SOP-01/TAKA/2017 Area : STKIPPI Tgl dikeluarkan : 18 Juli Disusun oleh : PPM Revisi : 1 Disahkan oleh : Ketua TUJUAN 1. Menyusun dan menetapkan visi, misi, tujuan dan sasaran STKIP Pembangunan Indonesia dan seluruh prodi 2. Memastikan visi, misi, tujuan dan sasaran terdokumentasi dengan baik DEFINISI Visi adalah arah yang ingin dicapai oleh STKIP Pembangunan Indonesia/Prodi Misi adalah hal yang hendak dilaksanakan oleh STKIP Pembangunan Indonesia/Prodi Tujuan adalah pernyataan tertulis mengenai kondisi yang akan dicapai sebagai upaya mewujudkan visi STKIP Pembangunan Indonesia RUANG LINGKUP 1. Proses penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran 2. Pihak yang terlibat dalam penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran UNIT TERKAIT 1. Ketua 2. Wakil Ketua 3. Direktur Pascasarjana 4. Senat 5. Dosen 6. Tenaga Kependidikan 7. Alumni dan Stakeholder DOKUMEN TERKAIT 1. Pedoman Penyusunan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran STKIP Pembangunan Indonesia/Prodi REFERENSI 1. UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) PROSEDUR Pelaksanaan Dokumen KEGIATAN Senat Ketua Dosen Tim Mhsw Alumni Tendik VMTS Stakeholder Membentuk tim perumus visi, Nama-nama tim misi, tujuan dan sasaran dan perumus melaksanakan rapat tim. Tim perumus melaksanakan Undangan dan Berita rapat tim untuk membicarakan acara rapat tim persiapan perumus Melaksanakan Focus Group Undangan dan Berita Discussion (FGD) dengan acara FGD dosen, tenaga kependidikan, dan perwakilan mahasiswa. Workhsop pihak internal dan Undangan dan berita eksternal yang terdiri dari tim acara workshop inti, dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, Alumni, dan stakeholder Rapat tim perumus untuk Undangan dan berita menyempurnakan draft visi, acara rapat tim misi, tujuan, dan sasaran yang perumus telah dirumuskan sebelum diserahkan kepada senat Rapat Senat STKIP VMTS yang telah Pembangunan Indonesia dirumuskan dalam rangka pengesahan draft visi, misi, tujuan, dan sasaran STKIP Pembangunan Indonesia STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DAN RENCANA OPERASIONAL (RENOP) Kode : SOP-02/TAKA/2017 Area : STKIPPI Tgl dikeluarkan : 18 Juli Disusun oleh : PPM Revisi : 1 Disahkan oleh : Ketua TUJUAN Untuk mewujudkan visi dan misi dengan program jangka panjang lima (5) tahun dan jangka pendek berupa satu tahun DEFINISI 1. Renstra adalah Rencana Strategis yang berisi tahapan pencapaian dan dibuat sebagai perwujudan Visi dan Misi STKIP Pembangunan Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan. 2. Renop adalah Rencana Operasional yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis dalam jangka waktu satu tahun. RUANG LINGKUP Meliputi kegiatan Tridharma tingkat Institusi dan Prodi UNIT TERKAIT 1. Ketua 2. Wakil Ketua 3. Kaprodi 4. Tim Penyusun Renstra/Renop REFERENSI 1. UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. UU Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi 3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) PROSEDUR Diagram Alir Unit Kerja Tahap Prosedur Dokumen Pendukung Ketua SK Tim Perumus MULAI Renstra/Renop Penunjukkan Tim Penyusun Renstra Tim Penyusun Dokumen Renstra/Renop Renstra/Renop Peninjauan dokumen Renstra tahun sebelumnya /Renop tahun sebelumnya Tim Penyusun Draft Renstra/Renop Renstra/Renop Penyusunan dokumen Renstra/Renop baru Ketua Dokumen Renstra yang Pengajuan Renstra/Renop telah disahkan kepada Ketua SELESAI STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SOSIALISASI VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN
no reviews yet
Please Login to review.