Authentication
189x Tipe PPT Ukuran file 2.24 MB Source: www.ocw.upj.ac.id
H a k H K e k a y a a n I n t e l e k t u a l ? Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia Hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual Obyeknya: karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual SIKLUS PENGEMBANGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Hasil Penelitian & Pengembangan Penelitian dan Pengembangan • Kepercayaan masy akan kualitas produk/proses Kekayaan • Insentif (credit point & credit “coin”); • Investasi & alih teknologi; Intelektual • Lapangan kerja; Dimanfaatkan oleh Perlindungan Kekayaan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Masyarakat Intelektual yang sesuai Penciptaan Penciptaan produk/proses/al produk/proses/al at baru at baru Peningkatan Penciptaan Peningkatan Penciptaan daya saing: lapangan kerja DAMPAK POSITIF daya saing: lapangan kerja lebih efektif, (kegiatan YANG PERLU lebih efektif, (kegiatan aman, nyaman, litbang, diklat, SENANTIASA aman, nyaman, litbang, diklat, ekonomis industri) DIUPAYAKAN ekonomis industri) Penanaman Penanaman Penyerap Penyerap modal/invest an modal/invest an asi tenaga asi tenaga kerja kerja Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Konsep Dasar Rezim HKI 1. National treatment, most favoured nation 2. Reciprocity 3. Tidak semata aspek ekonomis yang diperhatikan, tetapi juga aspek sosial 4. National protection Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
no reviews yet
Please Login to review.