jagomart
digital resources
picture1_Piagam Kosong Word 16987 | Alur Verval Simpatika 2018   Jan Jun


 324x       Tipe DOC       Ukuran file 0.06 MB       Source: spmsleman.files.wordpress.com


Piagam Kosong Word 16987 | Alur Verval Simpatika 2018 Jan Jun

icon picture DOC Word DOC | Diposting 23 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                               ALUR VERVAL SIMPATIKA PADA RA/MADRASAH
                                                                  Dirangkum dari : 
                                         http://bantuan.siap-online.com/produk/simpatika-kemenag
              Persiapan verval SIMPATIKA Pada RA/Madrasah
              1.   Pastikan setiap lembaga RA/Madrasah memiliki dan menyimpan Akun RA/Madrasah.
                        Akun RA/Madrasah berfungsi untuk : 
                               o Membuat Akun Admin RA/Madrasah
                               o Memblokir  Akun Admin RA/Madrasah yang sudah tidak aktif
                        Bagi RA/Madrasah baru silakan mengajukan permohonan penerbitan Akun RA/Madrasah ke
                           Admin Simpatika   Kantor   Kementerian   Agama   Kab.   Sleman,   dengan   membawa   fotokopi
                           SK/Piagam pendirian RA/Madrasah dari Kanwil Kementerian Agama DIY.
                        Bagi RA/Madrasah yang lupa/kehilangan Akun RA/Madrasah silakan mengajukan permohonan
                           reset Akun RA/Madrasah ke Admin Simpatika Kantor Kementerian Agama Kab. Sleman.
              2.   Pastikan setiap lembaga RA/Madrasah memiliki Admin RA/Madrasah, untuk :
                        Mengaktifkan Akun RA/Madrasah (khusus untuk RA/Madrasah baru).
                        Membuat Akun Admin RA/Madrasah melalui Akun RA/Madrasah.
                        Menjadi ujung tombak pelaksanaan Verval Simpatika di RA/Madrasah.
              Alur verval SIMPATIKA Pada RA/Madrasah (Tugas Admin RA/Madrasah)
              1.   Pastikan PTK yang aktif sebagai PTK di RA/Madrasah, namun belum terekam dalam SIMPATIKA, untuk
                   segera dilakukan input data / Registrasi PTK baru sampai dengan bintang 4.
                                   Untuk Guru harus berkualifikasi S1.
                                   PTK yang akan diinput harus sudah memiliki SK pengangkatan sebagai PTK di
                                    RA/Madrasah Satminkal (bukan sekedar SK pembagian tugas mengajar).
                                   Menyiapkan file pasfoto berwarna untuk cetak kartu digital PTK.
              2.   Pastikan PTK yang sudah tidak lagi aktif sebagai PTK di RA/Madrasah, dan status tidak aktifnya karena
                   MUTASI Satminkal, untuk segera diminta memutasikan satminkalnya.
                                   Jika PTK mutasi ke lembaga non pendidikan maka bisa langsung dinonaktifkan.
                                   Jika PTK non PNS akan mutasi ke/antar Madrasah Negeri harus memiliki SK dari Kantor
                                    Kemenag setempat. Jika tidak ada maka bisa langsung dinonaktifkan.
                                   PTK yang akan melakukan proses mutasi harus sudah memiliki SK pengangkatan sebagai
                                    PTK di Satminkal baru.
              3.   Pastikan PTK yang sudah tidak lagi aktif sebagai PTK di RA/Madrasah, dan status tidak aktifnya bukan
                   karena MUTASI Satminkal, untuk segera DI NON AKTIFKAN.
                                   Utamakan prinsip kehati-hatian dalam menonaktifkan PTK karena menyangkut hak-hak
                                    PTK di masa yang akan datang. PTK yang non aktif bukan karena alasan yang kuat
                                    (meninggal / pensiun / mutasi ke lembaga non pendidikan) sebisa mungkin dikuatkan
                                    dengan melampirkan surat pengunduran diri PTK yang bersangkutan.
              4.   Pastikan bahwa Kepala RA/Madrasah yang terekam dalam sistem adalah Kepala RA/Madrasah yang riil
                   menjabat saat ini. Jika ada pergantian Kepala RA/Madrasah, harap segera menghubungi Dikmad.
                                   PTK ybs harus sudah terdaftar aktif di Simpatika.
                                   PTK ybs harus sudah memiliki SK pengangkatan sebagai Kepala RA/Madrasah dari
                                    lembaga penyelenggara RA/Madrasah.
                                   Terkait PMA Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, PTK yang terkendala
                                    sistem untuk menjabat sebagai Kepala Madrasah (terutama Madrasah baru) masih
                                    menunggu perkembangan kebijakan pusat.
                     5.      Pastikan bahwa semua PTK (kecuali Kepala RA/Madrasah) telah melaporkan keaktifannya dengan
                             menekan tombol “Aktifkan (portofolio)”. Adapun cetak Kartu Digital periode Semester 2 TP. 2017/2018
                             bisa langsung dilaksanakan atau menunggu ke-valid-an data setelah pengajuan S25a disetujui.
                     6.      Pastikan guru bukan Satminkal yang menambah jam di Madrasah untuk diproses pengajuan S20-nya.
                             Demikian juga sebaliknya, guru yang pernah menambah jam namun saat ini sudah tidak lagi menambah
                             jam maka harus segera dicabut status S20-nya.
                     7.      Segera   susun   Jadwal   Kelas   Mingguan,   dengan   diawali   membuat   model   (template)   kelas   atau
                             menggunakan model (template) kelas yang pernah dibuat pada periode sebelumnya.
                             Ingat : model kelas yang dibuat cukup 1 (satu) saja, pilih slot waktu dari kelas dengan slot terbanyak.
                             Untuk jadwal kelas mingguan dibuat per kelas dengan mengambil model kelas yang telah dibuat. Berikut
                             urutan prosedur dalam penyusunan jadwal kelas mingguan :
                                  i.      Menetapkan Kompetensi di Profil Sekolah (khusus MA).
                                  ii.     Sinkronisasi Mata Pelajaran Nasional pada setiap tingkat sesuai kurikulum yang ditetapkan.
                                  iii.    Menyusun Mata Pelajaran Jenis Muatan Lokal.
                                  iv.     Menambahkan daftar Ekstrakurikuler.
                                  v.      Pengaturan data siswa (tambah siswa).
                                  vi.     Menyusun Kelas-Kelas pada setiap tingkat, termasuk daftar peserta kelas [siswa] dan wali kelas.
                                  vii.  Mengatur model (template) kelas.
                                  viii. Menyusun Jadwal Kelas Mingguan.
                     8.      Pastikan seluruh guru yang memiliki tugas tambahan [sesuai SK pembagian tugas mengajar semester
                             berjalan], terdaftar dan teregistrasi di Simpatika. Dengan catatan :
                                  a)      Untuk tugas tambahan sebagai Wakasek, Pembina Asrama, Ketua Program Keahlian, Kepala
                                          Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Kepala Bengkel (sesuai KMA nomor 103 tahun 2015)
                                          menggunakan  Prosedur Alih Tugas Tambahan   (S30) dan harus disetujui oleh Admin Kabupaten   .    
                                                   Sesuai  KMA   Nomor   103 Tahun 2015,  jika rombel <9 hanya bisa mengangkat maksimal 3
                                                    wakil kepala sekolah , dan >= 9 rombel bisa mengangkat maksimal 4 wakil kepala sekolah.
                                                   Sesuai KMA Nomor 103 Tahun 2015 kepala perpustakaan hanya bisa diangkat 1 orang.
                                  b)      Untuk tugas tambahan sebagai Guru Piket, Ko-Kurikuler, Ekstrakurikuler menggunakan Prosedur
                                           Edit Ekuivalensi Tugas Tambahan .   
                                  c)      Untuk tugas tambahan sebagai Wali Kelas menggunakan Prosedur Set Wali Kelas.
                                  d)      Sesuaikan pula dengan Juknis TPG 2018.
                                  e)      PTK yang sudah tidak menjabat tugas tambahan, harap diberhentikan dari tugas tambahan yang
                                          dijabat sebelumnya, agar dapat diisi oleh PTK lain yang mendapat tugas tambahan saat ini.
                     9.      Membantu/mendampingi Guru penerima Tunjangan Profesi dalam memastikan Status Kelayakan PTK
                             yang bersangkutan melalui menu Analisa Tunjangan.
                                                     Penyebab status tidak layak menerima tunjangan antara lain :
                                                            o Verval NRG belum permanen
                                                            o Mapel yang diampu tidak sesuai dengan mapel sertifikasi / mapel yang linier
                                                            o Belum memenuhi beban kerja 24 JTM (6 JTM di Satminkal)
                                                            o Belum berkualifikasi S1 (tergantung aturan lebih lanjut)
                                                            o Tidak memenuhi rasio siswa : guru (tergantung aturan lebih lanjut)
                                                     Saat semua hal di atas terpenuhi namun status guru masih Tidak Layak menerima
                                                      tunjangan, silakan berkonsultasi langsung dengan Admin Kemenag Kab. Sleman untuk
                                                      bersama-sama mengecek adanya kesalahan input data.
                                                     Pastikan semua Guru penerima Tunjangan Profesi yang secara riil memang memenuhi
                                                      segala persyaratan untuk menerima Tunjangan, status kelayakan di Simpatika adalah
                                                      Layak Tunjangan. Sebelum terkunci dengan pengajuan S25a.
            10.  Membantu/mendampingi Kepala RA/Madrasah dalam memproses Ajuan Keaktifan Kolektif [S25].
                    a)  Cetak ajuan Keaktifan Kolektif hanya bisa dilakukan melalui login Kepala Madrasah masing-
                        masing. Untuk itu pastikan Madrasah Anda telah memiliki Kepala Madrasah aktif. 
                    b)  Setelah dicetak harap diparaf oleh setiap PTK sebagai tanda bukti persetujuan dari setiap PTK.
                    c)  Setelah S25a diparaf oleh semua PTK, S25a diparaf Kepala RA/Madrasah pada tiap lembarnya.
                        Khusus halaman pertama ditandatangani serta dibubuhi stempel RA/Madrasah. Kemudian
                        diserahkan ke Admin Kemenag Kab. Sleman.
                    d)  Admin Kemenag akan mencetak S25b sebagai Tanda Bukti penerimaan ajuan keaktifan kolektif.
                    e)  Setelah Admin Kemenag menyetujui (S25b) maka setiap Kepsek dapat mencetak Kartu Digital
                        PTK Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 melalui login PTK Kepsek masing-masing.
            11.  Membantu/mendampingi Guru dan Kepala RA/Madrasah dalam memproses SKMT + SKBK online [S29].
                    a) SKMT+SKBK online hanya bisa dikerjakan setelah Admin Kemenag menyetujui Ajuan Keaktifan
                        Kolektif dari RA/Madrasah (sudah terbit S25b).
                    b) Setiap guru (Khususnya calon penerima tunjangan [TPG/TFG]) diminta untuk mengajukan SKMT
                        online melalui akun PTK pada menu “SKBK & SKMT” hingga mencetak S29a/b/c.
                    c) Memintakan   penilaian   S29a/b/c   kepada   Kepala   Madrasah/Sekolah   melalui   akun   Kepala
                        Madrasah dimana Guru mengajar hingga mencetak S29a/b/c – Lampiran.
                    d) Guru melalui akun PTK memproses pengajuan SKBK online dengan mencetak S29d.
                    e) S29a/b/c, S29a/b/c – Lampiran, dan S29d dikirim ke Admin Kemenag Kabupaten. Kecuali untuk
                        S29d Guru PNS pada MTsN + MAN diajukan ke Kepala Madrasah masing-masing.
                    f)  Jika semua dinyatakan layak, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten / Kepala Madrasah melalui
                        Admin Simpatika masing-masing mengeluarkan persetujuan SKBK online (S29e).
                        Panduan pengajuan SKMT dan SKBK online silakan buka alamat berikut :
                          i.  http://bantuan.siap-online.com/2016/03/simpatika-pengajuan-surat-keterangan-beban-
                              kerja-skbk-oleh-ptk.html/2
                         ii.  http://bantuan.siap-online.com/2016/03/simpatika-panduan-pengesahan-ajuan-skmt-
                              ptk-oleh-kepala-madrasahsekolah.html
            12. Membimbing /mendampingi PTK dalam Verval Simpatika semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018.
                 Langkah utamanya adalah mereset/atur ulang password PTK yang lupa password Akun PTK nya.
                 Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan PTK  adalah sebagai berikut :
                 a.  Melakukan pemutakhiran Profil dan Data Rinci PTK (jika ada).
                     Bisa dilakukan sewaktu-waktu, bisa di awal atau di akhir periode. Namun sangat dianjurkan
                     dilakukan pada awal periode.
                 b.  Melakukan Verval NRG bagi guru yang telah sertifikasi (yang belum).
                 c.  Melakukan Verval Inpassing bagi guru bukan PNS yang telah menerima SK Inpassing (yang belum).
                 d.  Mengaktifkan data PTK dengan melakukan cetak kartu digital PTK .
            Fitur Baru terkait Tunjangan Profesi :
                   Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) >> Akun PTK
                   SK Tunjangan >> Akun Admin Kabupaten / Admin MTsN-MAN
                   Cetak rekap absensi bulan berjalan (S35) >> akun Admin RA/Madrasah
                Adapun syarat untuk bisa cetak SKAKPT (S36c/d) >> Akun PTK : 
                   Kode Satker sudah diisikan >> Akun Admin Kabupaten / Admin MTsN-MAN
                   Sudah menyelesaikan SKBK + SKMT sampai dengan S29e 
                   Berstatus Layak Tunjangan
                   Melengkapi data pendukung SKAKPT, dilanjutkan dengan cetak S36a/b >> Akun PTK
                   Ajuan S36a/b sudah disetujui oleh Admin Kabupaten / Admin MTsN-MAN
                   Menu SKAKPT di generasi tiap tanggal 1 untuk bulan-bulan sebelumnya, sehingga sebelum akhir 
                    bulan harus sudah selesai semua syaratnya.
                                                         ***** sekian *****
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Alur verval simpatika pada ra madrasah dirangkum dari http bantuan siap online com produk kemenag persiapan pastikan setiap lembaga memiliki dan menyimpan akun berfungsi untuk o membuat admin memblokir yang sudah tidak aktif bagi baru silakan mengajukan permohonan penerbitan ke kantor kementerian agama kab sleman dengan membawa fotokopi sk piagam pendirian kanwil diy lupa kehilangan reset mengaktifkan khusus melalui menjadi ujung tombak pelaksanaan di tugas ptk sebagai namun belum terekam dalam segera dilakukan input data registrasi sampai bintang guru harus berkualifikasi s akan diinput pengangkatan satminkal bukan sekedar pembagian mengajar menyiapkan file pasfoto berwarna cetak kartu digital lagi status aktifnya karena mutasi diminta memutasikan satminkalnya jika non pendidikan maka bisa langsung dinonaktifkan pns antar negeri setempat ada melakukan proses aktifkan utamakan prinsip kehati hatian menonaktifkan menyangkut hak masa datang alasan kuat meninggal pensiun sebisa mungkin di...

no reviews yet
Please Login to review.