Authentication
330x Tipe DOC Ukuran file 0.06 MB Source: www.dpr.go.id
LAPORAN SINGKAT RAPAT KONSULTASI KOMISI III DPR RI DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI -------------------------------------- (BIDANG HUKUM, PERUNDANG-UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN) Tahun Sidang : 2008-2009 Masa Persidangan : II Rapat ke : Sifat : Tertutup Jenis Rapat : Rapat Konsultasi Hari/tanggal : Kamis, 4 Desember 2008 Pukul : 14.35 – 16.20 WIB Tempat : Ruang Rapat Mahkamah Konstitusi. Ketua Rapat : Trimedya Panjaitan,SH,MH,/Ketua Komisi III DPR RI. Sekretaris Rapat : Juliasih, SH / Kepala Bagian Set.Komisi III DPR-RI. Hadir : 7 orang Anggota dari 49 Anggota Komisi III DPR-RI. Izin : orang Anggota. Acara : Persiapan seleksi Hakim Konstitusi. KESIMPULAN/KEPUTUSAN I. PENDAHULUAN Rapat Konsultasi Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Konstitusi dibuka pukul 14.35 WIB oleh Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, SH,MH dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas. II. POKOK-POKOK PEMBAHASAN 1. Pertemuan konsultasi Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Konstitusi guna membicarakan persiapan seleksi Hakim Konstitusi yang akan dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI. 2. Berdasarkan keputusan Rapat Internal Komisi III DPR RI tanggal 2 Desember 2008, telah diputuskan mengenai mekanisme penjaringan calon Hakim Konstitusi, sebagai berikut: 1. Calon Hakim Konstitusi berasal dari calon yang pernah mengikuti fit and proper tes (yang bersangkutan hanya mendaftar dan tidak lagi mengikuti fit and proper test). /home/storage/public_html/st1/folder17/17034/rapat_konsultasi_dengan_mahkamah_konstitusi_lapsing_konsultasi_mk_4_des_08.doc 1 2. Calon Hakim Konstitusi berasal dari usulan fraksi-fraksi DPR RI yang mengusulkan kepada Komisi III DPR RI. 3. Calon Hakim Konstitusi berasal dari calon yang mendaftarkan ke Komisi III DPR RI (proses dari awal). 3. Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR RI untuk menentukan mekanisme pemilihan maupun calon yang akan ditetapkan oleh Komisi III DPR RI. 4. Mahkamah Konstitusi menginginkan Hakim Konstitusi pengganti Prof.Dr.Jimly Assidiqie dapat segera di tetapkan oleh Komisi III DPR RI dalam masa persidangan ini. 5. Walaupun saat ini jumlah Hakim Konstitusi berjumlah 8 (delapan) orang, dari segi tekhnis persidangan tidak ada permasalahan, namun terdapat hal yang bersifat substansi, karena dalam UUD 1945 disebutkan Hakim Konstitusi berjumlah 9 (sembilan) orang. 6. Permintaan Mahkamah Konstitusi agar Hakim Konstitusi dapat segera ditetapkan dikarenakan Hakim Konstitusi yang baru harus segera menyesuaikan dengan yang lainnya. Karena menjelang Pemilu akan banyak sidang-sidang perkara gugatan. Pada Pemilu Tahun 2004, Mahkamah Konstitusi menangani 274 perkara sengketa Pemilu dan diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari. 7. Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi, telah dibicarakan bahwa pengangkatan Hakim Konstitusi di tetapkan berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden), maka pemberhentiannya pun harus melalui Keppres. 8. Diperkirakan akan terjadinya banyak konflik pasca pemilu dengan jenis yang beragam. 9. Bagaimana antisipasi Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi persiapan Pemilu, baik dari segi kesehatan maupun tekanan mental. 10. Bagaimana antisipasi Mahkamah Konstitusi dengan permasalahan penghitungan dan penetapan perolehan suara dalam Pemilu. Di mana terdapat beberapa Partai Politik yang menetapkan calon terpilih berdasarkan 30 % suara BPP dan jika tidak memenuhi BPP maka kembali sesuai dengan ketentuan aturan perundang-undangan. 11. Mahkamah Konstitusi akan menggunakan Video Confrence terhadap pemeriksaan saksi-saksi yang ada di aderah. 12. Sampai sejauhmana perkembangan pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. 13. Terkait dengan usia pensiun, diusulkan usia pensiun Hakim Konstitusi dapat disamakan dengan usia pensiun Hakim Agung yang saat ini telah disepakati 70 (tujuh puluh) tahun. 14. Apakah ada permasalahan secara hukum apabila Mahkamah Konstitusi tidak dapat menyelesaikan seluruh sengketa perkara Pemilu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. 15. Dalam menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, akan menangani banyaknya sengketa perkara Pemilu. Apakah dimungkinkan Mahkamah Konstitusi mencari terobosan dengan merekrut tenaga Outsourching, khususnya untuk menangani materi-materi yang akan diputuskan. III. KESIMPULAN Setelah mendengarkan pendapat, saran, tanggapan, serta masukan-masukan dari Anggota Komisi III DPR RI dan Mahkamah Konstitusi, Rapat Konsultasi Komisi III mengambil kesimpulan sebagai berikut : /home/storage/public_html/st1/folder17/17034/rapat_konsultasi_dengan_mahkamah_konstitusi_lapsing_konsultasi_mk_4_des_08.doc 2 1. Terkait dengan rencana seleksi calon Hakim Konstitusi sebagai pengganti dari Hakim Konstitusi Prof.Dr.Jimly Assidiqie yang mengundurkan diri, Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR RI untuk menentukan seleksi tersebut, baik dari segi mekanisme pemilihan maupun calon yang akan ditetapkan oleh Komisi III DPR RI. 2. Terhadap pengunduran diri Hakim Konstitusi Prof.Dr.Jimly Assidiqie, walaupun secara De Facto telah mengajukan surat pengunduran diri, namun secara De Jure pemberhentian tersebut baru dapat dillaksanakan setelah Keputusan Presiden (Keppres) perihal pemberhentian hakim Konstitusi telah keluar. Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi mengusulkan kepada Presiden untuk mengeluarkan Keppres pemberhentian Hakim Konstitusi bersamaan dengan dikeluarkannya Keppres pengangkatan Hakim Konstitusi baru yang telah ditetapkan oleh DPR RI. 3. Mahkamah Konstitusi meminta kepada Komisi III DPR RI dapat memilih dan menetapkan Hakim Konstitusi dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR RI untuk menentukan mekanisme pemilihan dan penetapannya. Rapat ditutup pukul 16.20 WIB PIMPINAN KOMISI III DPR RI KETUA, TRIMEDYA PANJAITAN,SH,MH /home/storage/public_html/st1/folder17/17034/rapat_konsultasi_dengan_mahkamah_konstitusi_lapsing_konsultasi_mk_4_des_08.doc 3 IV.KESIMPULAN Setelah mendengarkan pendapat, saran, tanggapan, serta masukan-masukan dari Anggota Komisi III DPR RI, Rapat Konsultasi Komisi III mengambil kesimpulan sebagai berikut : /home/storage/public_html/st1/folder17/17034/rapat_konsultasi_dengan_mahkamah_konstitusi_lapsing_konsultasi_mk_4_des_08.doc 4
no reviews yet
Please Login to review.