Authentication
282x Tipe PPTX Ukuran file 0.63 MB Source: bpbd.jatengprov.go.id
BIO DATA Nama : Harso Susilo, ST. MM NIP : 19710509 199903 1 003 Pangkat/Gol : Pembina Tk. I / IVb Jabatan : Kepala Bagian Otonomi Daerah Instansi : Biro Pemerintahan, Otda & Kerjasama Setda Prov. Jateng Alamat: Jl. Diponegoro VII No. 11 RT. 04/ RW.06 Banyumanik Semarang Telp : HP. 081 6488 2023 / 0878 3206 7805 (WA) E-mail : harso_susilo@yahoo.co.id Pendidikan: S1 Undip Tahun 1997 S2 UGM Tahun 2002 Riwayat Kerja : 1999 – 2007, Staf Bappeda Prov. Jateng 2007 – 2008, Kasubbid Fispra Balitbang 2008 – 2013, Kasubbag Program Bappeda 2013 – 2016, Kepala Bidang Sosbud Bappeda 2017 – Sekarang, Kepala Bagian Otda Setda 3 1.Pembagian Urusan Pemerintahan Berdasarkan UU 23/2014 Urusan Urusan Wajib Pemerintahan Urusan Wajib Terkait Pelayanan (Pasal 9) Terkait Pelayanan Dasar : 32 Dasar : 6 Urusan Urusan 7 Urusan Pendidikan Absolut Konkur Pemerinta (Pasal en han Umum Kesehatan (Pasal (Pasal 20) Pekerjaan 10) 11) 24 8 Urusan Umum dan Urusan Pilihan Penataan Wajib (Pasal Ruang (Pasal 12) Sosial 12) Perumahan 18 Urusan Rakyat dan 6 Urusan Wajib Tidak Kawasan Wajib Terkait Terkait Pelayanan Ketentraman, Pelayanan Permukiman Dasar Dasar Ketertiban Umum dan Perlindungan SPM N S P K Masyarakat Dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber 3 daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana. PERUBAHAN KONSEP STANDAR PELAYANAN MINIMAL UU 32 Tahun 2004 UU 23 Tahun 2014 Standar Pelayanan Minimal Standar Pelayanan Minimal adalah standar suatu adalah ketentuan mengenai pelayanan yang memenuhi jenis dan mutu Pelayanan persyaratan minimal Dasar yang merupakan kelayakan. Urusan Pemerintahan Wajib 15 Urusan Pemerintahan yang berhak diperoleh Wajib terkait Pelayanan setiap warga negara secara Dasar. minimal. Ditetapkan dengan 6 Urusan Pemerintahan Peraturan Menteri oleh Wajib terkait Pelayanan masing-masing Dasar. 4 Menteri/Pimpinan LPND Ditetapkan dalam Peraturan dengan konsultasi yang Pemerintah. dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. UU 32 UU 23 UU 32 UU 23 TAHUN 2004 TAHUN 2014 TAHUN 2004 TAHUN 2014 1. Pendidikan 2. Kesehatan 1. Pendidikan 3. Lingkungan Hidup 4. Pemerintahan Dalam Negeri 2. Kesehatan (kependudukan dan catatan sipil; dan pemerintahan 3. Pekerjaan Umum umum) 5. Sosial 4.Perumahan Rakyat 6. Perumahan Rakyat 7. Pemberdayaan Perempuan dan dan Kawasan Perlindungan Anak Permukiman 8. Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera 5. Tramtibum & 9. Ketahanan Pangan 10. Ketenagakerjaan Linmas 11. Pekerjaan Umum dan 6. Sosial Penataan Ruang 12. Kesenian 13. Komunikasi dan Informatika 14. Perhubungan 15. Penanaman Modal 5 2. DASAR HUKUM SPM UU 23 THN PP 2 TAHUN 2018 PERMENDAGRI 100 TAHUN 2018 2014 TTG PENERAPAN SPM 1.Pasal 18 : Pasal 1 Penyelenggara 1.SPM adalah ketentuan mengenai Pemerintahan jenis dan mutu yandas yg 1. PERMENSOS 9/2018 tentang SPM Sosial Daerah merupakan Urusan Pemerintahan 2. PermenPUPR 29/2018 tentang SPM PU & memprioritask Wajib yang berhak diperoleh setiap Perakim an warga negara secara minimal. 3. PERMENDIKBUD 32/2018 tentang SPM pelaksanaan Pendidikan Urusan 2.Pelayanan Dasar adalah pelayanan 4. PERMENDAGRI 101/2018 tentang SPM Pemerintahan publik untuk memenuhi kebutuhan Sub Urusan Bencana Daerah Kab/Kota Wajib yg dasar warga negara; 5. PERMENDAGRI 114/2018 tentang SPM berkaitan dg Sub Urusan Kebakaran Daerah Kab/Kota Pelayanan 3.Jenis Yandas adalah jenis pelayanan dalam rangka 6. PERMENDAGRI 121/2018 tentang SPM Dasar; TribumLinmas penyediaan barang dan/atau jasa 2. Pasal 298 : kebutuhan dasar yang berhak 7. PERMENKES 4/2019 tentang SPM Belanja Daerah diperoleh oleh setiap Warga Kesehatan diprioritaskan Negara secara minimal; untuk SE MENDAGRI NO 440/868/Bangda Tgl mendanai 4.Mutu Yandas adalah ukuran 13 Februari 2018 ttg Pelaksanaan SPM Urusan kuantitas dan kualitas barang Pemerintahan dan/atau jasa kebutuhan dasar 1. SPM efektif th 2019 dengan target 100%; Wajib yg serta pemenuhannya secara terkait minimal dalam Pelayanan Dasar 2. Integrasi SPM kedalam perencanaan pembangunan Pelayanan sesuai standar teknis agar hidup daerah terutama RKPD sbg acuan penyusunan Dasar yg secara layak; APBD (dikoordinasikan BAPPEDA) ; ditetapkan dg SPM 6
no reviews yet
Please Login to review.