jagomart
digital resources
picture1_Undang Undang Pph Pdf 18426 | Bab 1 Pendahuluan


 271x       Tipe PDF       Ukuran file 0.18 MB       Source: repository.unair.ac.id


Undang Undang Pph Pdf 18426 | Bab 1 Pendahuluan
 sebagaimana tercantum dalam undang undang dasar 1945  salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengeluarkan kebijakan fiskal dibidang perpajakan  di indonesia ada beberapa sumber penerimaan negara di beberapa  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                       IR – PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA 
                          
                                                                 BAB 1 
                                                          PENDAHULUAN 
                                                                      
                         1.1     Latar Belakang 
                                 Kesejahteraan  suatu  negara  dapat  diwujudkan  dengan  menjalankan 
                         pemerintahan yang baik dan melaksanakan pembangunan nasional secara merata. 
                         Berbagai  kebijakan  dibuat  dan  diterapkan  guna  membantu  mempercepat  upaya 
                         pemerintah  demi  tercapainya  tujuan  Negara  Indonesia  yakni  mewujudkan 
                         masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang 
                         Dasar  1945.  Salah  satu  upaya  yang  dilakukan  adalah  dengan  mengeluarkan 
                         kebijakan fiskal dibidang perpajakan. 
                                 Di Indonesia ada beberapa sumber penerimaan negara di beberapa sektor, 
                         salah satunya adalah di sektor perpajakan. Dalam sektor perpajakan, penerimaan 
                         yang paling tinggi bersumber dari pajak dalam negeri, yakni Pajak Penghasilan 
                         (PPh). Pajak Penghasilan dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang 
                         diterima atau diperoleh dalam tahun pajak berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang 
                         Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. 
                                 Dalam proses perpajakan di Indonesia, pemerintah memberlakukan tiga 
                         sistem  pemungutan  pajak,  salah  satunya  adalah  sistem  Self  Assessment  yang 
                         merupakan  sistem  pemungutan  pajak  dimana  Wajib  Pajak  harus  menghitung, 
                         memperhitungkan, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang terutang baik 
                         secara  langsung,  online,  melalui  pos  atau  Application  Service  Provider  (ASP) 
                          
                                                                    1 
        
       TUGAS AKHIR                                   PEMBETULAN SURAT…                            AULIA YUSTI W. A. S 
                       IR – PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA 
                                                                   2 
               seperti OnlinePajak. Maka dari itu, Wajib Pajak wajib mengisi dan melaporkan 
               Surat Pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran 
               pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban dalam jangka 
               waktu  maksimal  yang  diatur  dalam  Undang-Undang  Perpajakan.  Atas 
               keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak maka dapat 
               dikenakan  sanksi  administrasi  berupa  denda.  Sehingga  perlu  dilakukan  proses 
               pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib 
               Pajak  dan  untuk  tujuan  lain  dalam  rangka  melaksanakan  ketentuan  peraturan 
               perundang-undangan  perpajakan  dengan  menunjuk  pihak-pihak  tertentu  untuk 
               memungut transaksi tertentu yang terutang pajak. 
                    Selain  itu  pemerintah  berupaya  untuk  terus  meningkatkan  dan 
               mengoptimalkan penerimaan pajak melalui  strategi  dan  kebijakan  pengawasan 
               dalam  proses  penggalian  potensi  pajak  antara  lain  melalui  ekstensifikasi  dan 
               intensifikasi.  Ekstensifikasi  adalah  penggalian  potensi  pajak  yang  dilakukan 
               dengan  menambah  jumlah  Wajib  Pajak  baru,  sedangkan  Intensifikasi  adalah 
               pengoptimalan potensi pajak dari Wajib Pajak yang sudah ada seperti melalui SPT 
               dan laporan keuangan dengan memanfaatkan data dari pihak ketiga. Salah satunya 
               adalah dengan menerbitkan Surat himbauan atau Surat Permintaan Penjelasan atas 
               Permintaan Data dan/atau Keterangan (SP2DK). 
                    Atas diterimanya surat tersebut Wajib Pajak diminta untuk memberikan 
               penjelasan atau klarifikasi dengan disertai bukti pendukung kepada Kepala Seksi 
               Pengawasan dan Konsultasi  atau  Account  Representative  di  Kantor  Pelayanan 
               Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Apabila terbukti ada ketidakbenaran 
    TUGAS AKHIR                 PEMBETULAN SURAT…          AULIA YUSTI W. A. S 
                                       IR – PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA 
                                                                                                               3 
                         dalam  pengisian  Surat  Pemberitahuan,  maka  atas  ketidakbenaran  tersebut 
                         mengakibatkan pajak yang terutang dalam SPT menjadi kurang bayar (PPh Pasal 
                         29)  dan  dikenakan  sanksi  sesuai  peraturan  perundang-undangan  perpajakan 
                         sehingga  Wajib  Pajak  wajib  untuk  melakukan  pembetulan  SPT  Tahunan  PPh 
                         Badan. 
                         1.2     Tinjauan Pustaka 
                                 Untuk  mendukung  pembuatan  Laporan  Tugas  Akhir  ini,  maka  perlu 
                         dikemukakan teori-teori yang berkaitan dengan permasalahan dan ruang lingkup 
                         pembahasan sebagai landasan dalam Laporan Tugas Akhir ini. 
                         1.2.1  Definisi Pajak 
                                 Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  28  Tahun  2007  Pasal  1  Ayat  (1) 
                         tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, “Pajak adalah kontribusi wajib 
                         kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa 
                         berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung 
                         dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” 
                         1.2.2  Fungsi Pajak 
                                 Fungsi pajak antara lain sebagai berikut (Suandy, 2016:12) : 
                         1.   Fungsi Finansial (budgeter) yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke 
                              kas negara, dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. 
                         2.   Fungsi  Mengatur  (regulerend)  yaitu  pajak  digunakan  sebagai  alat  untuk 
                              mengatur masyarakat, baik di bidang ekonomi, sosial, maupun politik dengan 
                              tujuan tertentu. 
                                 Disamping kedua fungsi diatas, pajak juga memiliki fungsi lain yaitu : 
       TUGAS AKHIR                                   PEMBETULAN SURAT…                            AULIA YUSTI W. A. S 
                                           IR – PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS AIRLANGGA 
                                                                                                                           4 
                            1.   Fungsi  Stabilitas  adalah  fungsi  dimana  pajak  dapat  digunakan  untuk 
                                 menstabilkan  kondisi  dan  keadaan  perekonomian,  seperti  untuk  mengatasi 
                                 inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang 
                                 beredar  dapat  dikurangi.  Sedangkan  untuk  mengatasi  deflasi,  pemerintah 
                                 menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan 
                                 deflasi dapat diatasi. 
                            2.   Fungsi  Pemerataan  adalah  fungsi  dimana  pajak  dapat  digunakan  untuk 
                                 menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan 
                                 kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat. 
                            1.2.3  Sistem Pemungutan Pajak 
                                     Menurut (Suandy, 2016:130) terdapat tiga sistem pemungutan pajak yang 
                            berlaku, yaitu : 
                            1.   Official Assessment System 
                                 Sistem  pemungutan  pajak  dimana  jumlah  pajak  yang  harus  dilunasi  atau 
                                 terutang oleh Wajib Pajak dihitung dan ditetapkan oleh fiskus/aparat pajak. 
                                 Dalam sistem ini Wajib pajak bersifat pasif sedangkan fiskus bersifat aktif, 
                                 yang artinya utang pajak timbul apabila sudah ada ketetapan pajak dari fiskus. 
                            2.   Self Assessment System 
                                 Sistem  pemungutan  pajak  dimana  Wajib  Pajak  harus  menghitung, 
                                 memperhitungkan, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang terutang. 
                                 Aparat pajak (fiskus) hanya bertugas melakukan penyuluhan dan pengawasan 
                                 untuk mengetahui kepatuhan Wajib Pajak. 
                                                                             
       TUGAS AKHIR                                         PEMBETULAN SURAT…                                 AULIA YUSTI W. A. S 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Ir perpustakaan universitas airlangga bab pendahuluan latar belakang kesejahteraan suatu negara dapat diwujudkan dengan menjalankan pemerintahan yang baik dan melaksanakan pembangunan nasional secara merata berbagai kebijakan dibuat diterapkan guna membantu mempercepat upaya pemerintah demi tercapainya tujuan indonesia yakni mewujudkan masyarakat adil makmur sebagaimana tercantum dalam undang dasar salah satu dilakukan adalah mengeluarkan fiskal dibidang perpajakan di ada beberapa sumber penerimaan sektor satunya paling tinggi bersumber dari pajak negeri penghasilan pph dikenakan terhadap subjek atas diterima atau diperoleh tahun berdasarkan pasal republik nomor proses memberlakukan tiga sistem pemungutan self assessment merupakan dimana wajib harus menghitung memperhitungkan membayar melaporkan jumlah terutang langsung online melalui pos application service provider asp tugas akhir pembetulan surat aulia yusti w a s seperti onlinepajak maka itu mengisi pemberitahuan spt untuk perhitun...

no reviews yet
Please Login to review.