134x Filetype PDF File size 1.65 MB Source: repository.uksw.edu
BAB III CISG DAN INTERNET A. CISG Tujuan CISG secara khusus ialah untuk membantu penerapan unifikasi hukum dalam bidang perdagangan internasional. “The main purpose of the Convention is to provide a modern, uniform and fair text of law for contracts for the international sale of goods, reduce barriers in international trade and promote the use and development of international trade. Thus, it contributes significantly to introducing certainty in commercial exchanges, decrease transaction costs, and facilitate the ease of trading across the borders.”1 Namun yang menjadi kendala ialah bahwa setiap Negara memiliki sistem hukum yang berbeda (common law and civil law) dan membutuhkan waktu yang panjang untuk dapat membentuk suatu unifikasi hukum dalam menyatukan kepentingan Negara-negara. Sehingga, CISG merupakan salah satu penyempurnaan elemen hukum yang diangankan oleh banyak Negara dalam mengatasi serta menyelesaikan persoalan hukum yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan kontrak dagang dan transaksi bisnis internasional. Ribuan2 perkara telah diselesaikan melalui pengaturan hukum yang diatur dalam CISG. Sehingga dalam penyelesaiannya, perkara-perkara terkait CISG tersebut ditangani oleh pilihan hukum (choice of law) yang ditentukan oleh para pihak. Untuk memahami lebih dalam mengenai pengaturan-pengaturan yang diatur dalam CISG, maka penulis akan menjabarkannya dalam bab ini. CISG mengatur mengenai kontrak 1 The Report on The United Nations Convention on Contracts for The International Sale of Goods, Parliamentary Paper No. 54 Of 2017, March 2017 Published and Printed by The Department of Legislature, Parliament House, SUVA 2 Lihat web CISG www.lawpace.edu 1 jual beli barang internasional antar individu dalam hal bisnis, diluar jual beli untuk konsumsi dan jasa, selama barang yang dijual merupakan barang yang spesifik. 1. Sistematika CISG Secara substantif, ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal CISG terbagi menjadi lima bab, yang terdiri dari3 : • Bab I: mengenai ketentuan umum dan pembahasan mengenai fundamental breach • Bab II: mengenai kewajiban-kewajiban penjual • Bab III: mengenai kewajiban-kewajiban pembeli serta remedies atau upaya- upaya hukum • Bab IV: mengatur mengenai peralihan resiko • Bab V: mengenai ketentuan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan apabila terjadi sengketa. CISG terdiri atas pasal-pasal (chapters) dimana di dalamnya mengatur secara terperinci mengenai ketentuan-ketentuan yang harus atau tidak dilakukan oleh para pihak di dalam kontrak. Dalam CISG bab I berisi ketentuan tentang Ruang Lingkup berlakunya CISG dan ketentuan umum (Sphere of Application and General Provisions). Bagaimana ketentuan konvensi ini dapat berlaku, sebaliknya juga dalam hal-hal apa ketentuan konvensi tidak berlaku. Bab II berisi ketentuan-ketentuan umum seperti: penafsiran, berlakunya kebiasaan dalam perdagangan, domisil, pembuktian, bentuk kontrak. Bab ini mengatur tentang pembentukan kontrak (contract formation). Didalamnya 3 Huala Adolf, Op. Cit. h. 84. 2 terdapat ketentuan tentang penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance). Ketentuan mengenai penawaran (offer) mencakup tentang syarat penawaran, penarikan kembali penawaran, pengakhiran penawaran. Ketentuan tentang perubahan atau counter offer juga diatur. Penerimaan (acceptance) atas suatu penawaran juga diatur, termasuk jangka waktu dan cara mengkomunikasikan penerimaan, serta penarikan atas penawaran. Saat terjadinya kontrak ditetapkan ketika penerimaan atas suatu penawaran menjadi efektif. Bab III mengatur tentang penjualan barang (sale of goods). Yang terdiri dari ketentuan umum; kewajiban penjual seperti penyerahan barang dan dokumen, kesesuaian barang dan terkait dengan tuntutan pihak ketiga, upaya pemulihan atas wanprestasi oleh penjual. Selain itu juga diatur kewajiban-kewajiban pembeli, meliputi: pembayaran atas harga yang disepakati, penambilan barang, serta upaya pemulihan dalam hal wanprestasi oleh pembeli. Ketentuan lain menyangkut pengalihan resiko (passing of risk); anticipatory breach and instalment of contracts, kerugian, bunga, ketentuan pengecualian, efek penghindaran, pemeliharaan barang, dan lain-lain.4 2. Beberapa prinsip dan ketentuan penting dalam CISG CISG berlaku untuk kontrak perdagangan barang antara pihak-pihak yang tempat usahanya berada di Negara-Negara yang berbeda. Tempat usaha dalam Negara yang berbeda ini juga tunduk pada dua syarat lainnya yaitu: (1) apabila 4 http://www.bphn.go.id/data/documents/pk-2012-2.pdf diakses pada 9 Oktober 2017 pukul 16.00 WIB. 3 Negara tersebut adalah Negara peserta konvensi dan (2) apabila kaidah-kaidah hukum perdata internasional menunjukkan pemakaian hukum negara peserta.5 CISG hanya mengatur pembuatan kontrak perdagangan serta hak dan kewajiban dari penjual dan pembeli yang timbul dari kontrak tersebut.6 Bagi para pihak yang memiliki tempat usaha di Negara-negara Peserta yang berbeda, dimana kontrak mereka berada di dalam lingkup CISG, kontrak tersebut secara otomatis diatur oleh CISG, kecuali jika pihak-pihak tersebut mengindikasikan hal yang sebaliknya. Bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual-beli internasional yang tidak ingin diatur oleh CISG, prosedur yang disarankan adalah menyatakannya dalam kontrak mereka. Kesimpulan dan rekomendasi di atas juga dapat berlaku bila hanya salah satu pihak yang memiliki tempat usahanya di suatu Negara pihak pada Persetujuan jika undang-undang nasional yang berlaku menganggap hukum Negara pihak pada Persetujuan sebagai undang-undang yang mengatur. Hal ini tergantung pada Pasal 95 CISG. Dalam dua situasi ini pihak yang melakukan kontrak dari berbagai Negara pihak pada Persetujuan, dan kontrak antara pihak dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu pihak dari Negara pihak lainnya - ketentuan CISG yang relevan adalah Pasal 1 (1) (a), 1 (1) (b) dan 95.7 Ada juga kasus di mana prinsip-prinsip CISG dapat diterapkan pada transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki tempat usahanya di suatu Negara pihak pada Persetujuan. CISG dapat mengajukan permohonan kontrak semacam itu hanya dengan pemilihan para pihak. Misalnya, dalam kasus transaksi antara 5 Mengacu pada Pasal 1 ayat 1 Konvensi CISG 1980 6 Article 4 CISG. 7 CISG by State, Pace Law School Institute of International Commercial Law, August 3, 2006. 4
no reviews yet
Please Login to review.