jagomart
digital resources
picture1_Contracts Pdf 202093 | T1 312014168 Bab Iii


 134x       Filetype PDF       File size 1.65 MB       Source: repository.uksw.edu


Contracts Pdf 202093 | T1 312014168 Bab Iii

icon picture PDF Filetype PDF | Posted on 10 Feb 2023 | 2 years ago
Partial capture of text on file.
                                                               BAB III 
                                                       CISG DAN INTERNET 
                                                                    
                        A.    CISG 
                              Tujuan  CISG  secara  khusus  ialah  untuk  membantu  penerapan  unifikasi 
                        hukum dalam bidang perdagangan internasional.  
                                   “The main purpose of the Convention is to provide a modern, 
                              uniform and fair text of law for contracts for the international sale of 
                              goods, reduce barriers in international trade and promote the use and 
                              development of international trade. Thus, it contributes significantly 
                              to  introducing  certainty  in  commercial  exchanges,  decrease 
                              transaction  costs,  and  facilitate  the  ease  of  trading  across  the 
                              borders.”1 
                               
                              Namun yang menjadi kendala ialah bahwa setiap Negara memiliki sistem 
                        hukum yang berbeda (common law and civil law) dan membutuhkan waktu yang 
                        panjang  untuk  dapat  membentuk  suatu  unifikasi  hukum  dalam  menyatukan 
                        kepentingan    Negara-negara.    Sehingga,    CISG     merupakan     salah   satu 
                        penyempurnaan  elemen  hukum  yang  diangankan  oleh  banyak  Negara  dalam 
                        mengatasi  serta  menyelesaikan  persoalan  hukum  yang  mungkin  terjadi  dalam 
                        pelaksanaan kontrak dagang dan transaksi bisnis internasional. Ribuan2 perkara 
                        telah diselesaikan melalui pengaturan hukum yang diatur dalam CISG. Sehingga 
                        dalam  penyelesaiannya,  perkara-perkara  terkait  CISG  tersebut  ditangani  oleh 
                        pilihan hukum (choice of law) yang ditentukan oleh para pihak. Untuk memahami 
                        lebih  dalam  mengenai  pengaturan-pengaturan  yang  diatur  dalam  CISG,  maka 
                        penulis akan menjabarkannya dalam bab ini. CISG mengatur mengenai kontrak 
                                                                                   
                               1
                                 The Report on The United Nations Convention on Contracts for The International Sale 
                        of  Goods,  Parliamentary  Paper  No.  54  Of  2017,  March  2017  Published  and  Printed  by  The 
                        Department of Legislature, Parliament House, SUVA 
                               2
                                   Lihat web CISG www.lawpace.edu  
                                                                                                        1 
                         
                        jual  beli  barang  internasional  antar  individu  dalam  hal  bisnis,  diluar  jual  beli 
                        untuk  konsumsi  dan  jasa,  selama  barang  yang  dijual  merupakan  barang  yang 
                        spesifik. 
                        1.    Sistematika CISG 
                              Secara substantif, ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal CISG terbagi 
                        menjadi lima bab, yang terdiri dari3 : 
                        •     Bab I: mengenai ketentuan umum dan pembahasan mengenai fundamental 
                              breach 
                        •     Bab II: mengenai kewajiban-kewajiban penjual 
                        •     Bab III: mengenai kewajiban-kewajiban pembeli serta remedies atau upaya-
                              upaya hukum 
                        •     Bab IV: mengatur mengenai peralihan resiko 
                        •     Bab V: mengenai ketentuan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak 
                              yang dirugikan apabila terjadi sengketa. 
                              CISG  terdiri  atas  pasal-pasal  (chapters)  dimana  di  dalamnya  mengatur 
                        secara terperinci mengenai ketentuan-ketentuan yang harus atau tidak dilakukan 
                        oleh para pihak di dalam kontrak. Dalam CISG bab I berisi ketentuan tentang 
                        Ruang Lingkup berlakunya CISG dan ketentuan umum (Sphere of Application 
                        and  General  Provisions).  Bagaimana  ketentuan  konvensi  ini  dapat  berlaku, 
                        sebaliknya juga dalam hal-hal apa ketentuan konvensi tidak berlaku.  
                              Bab  II  berisi  ketentuan-ketentuan  umum  seperti:  penafsiran,  berlakunya 
                        kebiasaan  dalam  perdagangan,  domisil,  pembuktian,  bentuk  kontrak.  Bab  ini 
                        mengatur  tentang  pembentukan  kontrak  (contract  formation).  Didalamnya 
                                                                                   
                               3
                                 Huala Adolf, Op. Cit. h. 84. 
                                                                                                         2 
                         
                        terdapat  ketentuan  tentang  penawaran  (offer)  dan  penerimaan  (acceptance). 
                        Ketentuan  mengenai  penawaran  (offer)  mencakup  tentang  syarat  penawaran, 
                        penarikan  kembali  penawaran,  pengakhiran  penawaran.  Ketentuan  tentang 
                        perubahan  atau  counter  offer  juga  diatur.  Penerimaan  (acceptance)  atas  suatu 
                        penawaran  juga  diatur,  termasuk  jangka  waktu  dan  cara  mengkomunikasikan 
                        penerimaan, serta penarikan atas penawaran. Saat terjadinya kontrak ditetapkan 
                        ketika penerimaan atas suatu penawaran menjadi efektif.  
                              Bab III mengatur tentang penjualan barang (sale of goods). Yang terdiri dari 
                        ketentuan  umum;  kewajiban  penjual  seperti  penyerahan  barang  dan  dokumen, 
                        kesesuaian barang dan terkait dengan tuntutan pihak ketiga, upaya pemulihan atas 
                        wanprestasi  oleh  penjual.  Selain  itu  juga  diatur  kewajiban-kewajiban  pembeli, 
                        meliputi: pembayaran atas harga yang disepakati, penambilan barang, serta upaya 
                        pemulihan  dalam  hal  wanprestasi  oleh  pembeli.  Ketentuan  lain  menyangkut 
                        pengalihan  resiko  (passing  of  risk);  anticipatory  breach  and  instalment  of 
                        contracts,  kerugian,  bunga,  ketentuan  pengecualian,  efek  penghindaran, 
                        pemeliharaan barang, dan lain-lain.4 
                               
                        2.    Beberapa prinsip dan ketentuan penting dalam CISG 
                              CISG berlaku untuk kontrak perdagangan barang antara pihak-pihak yang 
                        tempat usahanya berada di Negara-Negara yang berbeda. Tempat usaha dalam 
                        Negara yang berbeda ini juga tunduk pada dua syarat lainnya yaitu: (1) apabila 
                                                                                   
                               4
                                  http://www.bphn.go.id/data/documents/pk-2012-2.pdf  diakses  pada  9  Oktober  2017 
                        pukul 16.00 WIB. 
                                                                                                        3 
                         
                        Negara tersebut adalah Negara peserta konvensi dan (2) apabila kaidah-kaidah 
                        hukum perdata internasional menunjukkan pemakaian hukum negara peserta.5 
                               CISG  hanya  mengatur  pembuatan  kontrak  perdagangan  serta  hak  dan 
                        kewajiban dari penjual dan pembeli yang timbul dari kontrak tersebut.6 Bagi para 
                        pihak  yang  memiliki  tempat  usaha  di  Negara-negara  Peserta  yang  berbeda, 
                        dimana kontrak mereka berada di dalam lingkup CISG, kontrak tersebut secara 
                        otomatis diatur oleh CISG, kecuali jika pihak-pihak tersebut mengindikasikan hal 
                        yang  sebaliknya.  Bagi  pihak-pihak  yang  terlibat  dalam  transaksi  jual-beli 
                        internasional yang tidak ingin diatur oleh CISG, prosedur yang disarankan adalah 
                        menyatakannya dalam kontrak mereka. Kesimpulan dan rekomendasi di atas juga 
                        dapat berlaku bila hanya salah satu pihak yang memiliki tempat usahanya di suatu 
                        Negara  pihak  pada  Persetujuan  jika  undang-undang  nasional  yang  berlaku 
                        menganggap hukum Negara pihak pada Persetujuan sebagai undang-undang yang 
                        mengatur. Hal ini tergantung pada Pasal 95 CISG. Dalam dua situasi ini pihak 
                        yang  melakukan  kontrak  dari  berbagai  Negara  pihak  pada  Persetujuan,  dan 
                        kontrak antara pihak dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan suatu pihak 
                        dari Negara pihak lainnya - ketentuan CISG yang relevan adalah Pasal 1 (1) (a), 1 
                        (1) (b) dan 95.7 
                              Ada  juga  kasus  di  mana  prinsip-prinsip  CISG  dapat  diterapkan  pada 
                        transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki tempat usahanya di suatu Negara 
                        pihak pada Persetujuan. CISG dapat mengajukan permohonan kontrak semacam 
                        itu hanya dengan pemilihan para pihak. Misalnya, dalam kasus transaksi antara 
                                                                                   
                               5
                                 Mengacu pada Pasal 1 ayat 1 Konvensi CISG 1980  
                               6
                                 Article 4 CISG. 
                               7
                                 CISG by State, Pace Law School Institute of International Commercial Law, August 3, 
                        2006. 
                                                                                                         4 
                         
The words contained in this file might help you see if this file matches what you are looking for:

...Bab iii cisg dan internet a tujuan secara khusus ialah untuk membantu penerapan unifikasi hukum dalam bidang perdagangan internasional the main purpose of convention is to provide modern uniform and fair text law for contracts international sale goods reduce barriers in trade promote use development thus it contributes significantly introducing certainty commercial exchanges decrease transaction costs facilitate ease trading across borders namun yang menjadi kendala bahwa setiap negara memiliki sistem berbeda common civil membutuhkan waktu panjang dapat membentuk suatu menyatukan kepentingan sehingga merupakan salah satu penyempurnaan elemen diangankan oleh banyak mengatasi serta menyelesaikan persoalan mungkin terjadi pelaksanaan kontrak dagang transaksi bisnis ribuan perkara telah diselesaikan melalui pengaturan diatur penyelesaiannya terkait tersebut ditangani pilihan choice ditentukan para pihak memahami lebih mengenai maka penulis akan menjabarkannya ini mengatur report on united ...

no reviews yet
Please Login to review.