jagomart
digital resources
picture1_Uraian Tugas Balitbang Provinsi Banten


 203x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.03 MB       Source: litbang.bantenprov.go.id


Uraian Tugas Balitbang Provinsi Banten

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 24 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                            URAIAN TUGAS BALITBANG PROVINSI BANTEN
             1.2.1.1.    Kepala Balitbangda
             Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan
             Daerah, Kepala Badan mempunyai tugas sebagai berikut : 
             (1) Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang
                  Penelitian dan Pengembangan Daerah; 
             (2) Penyiapan dan perumusan konsep kebijakan teknis, ketentuan dan standard
                  pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah; 
             (3) Penyusunan   rencana,   program   dan   kegiatan,   pelaksanaan   rencana,
                  pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan
                  Daerah; 
             (4) Pelaksanaan penelitian dan pengembangan hasil penelitian kebijakan umum
                  dan pemerintahan daerah mencakup bidang-bidang  (a) politik, hukum dan
                  tata pemerintahan, (b) teknologi dan ekonomi pembangunan, (c) sosial budaya
                  dan   kemasyarakatan,   (d)   sumberdaya   alam,   ketataruangan   dan
                  Pengembangan Kawasan ; 
             (5) Pelaksanaan   koordinasi,   kerjasama   dan   fasilitasi   perencanaan   dan
                  penyelenggaran penelitian dan pengembangan hasil penelitian Badan; 
             (6) Pembinaan dan pengembangan kualitas SDM aparatur, kelembagaan dan
                  jaringan penelitian dan pengembangan daerah; 
             (7) Pelaksanaan sosialisasi, diseminasi dan penerapan hasil-hasil penelitian dan
                  pengembangan bidang politik, hukum dan pemerintahan, teknologi dan
                  ekonomi   pembangunan   serta   sosial   budaya   dan   kemasyarakatan,   dan
                  sumberdaya   alam,   ketata-ruangan   dan   Pengembangan   Kawasan
                  pembangunan; 
             (8) Pemberian perijinan, rekomendasi dan pelaksa-naan pelayanan umum bidang
                  penelitian dan pengembangan daerah Provinsi dan lintas Kabupaten/Kota; 
             (9) Perumusan bahan pertimbangan dan masukan kepada Gubernur dan Sekretaris
                  Daerah berkenaan dengan pelaksanaan penelitian dan pengembangan daerah;
             (10) Penyusunan   laporan   pertanggungjawaban   pengelolaan   keuangan   dan
                  pelaksanaan tugas dan fungsi Badan kepada Gubernur melalui Sekretaris
                  Daerah; 
             (11) Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Gubernur. 
             (12) Dalam melaksanaan tugas pokok dan fungsi Balitbangda, Kepala Badan
                  dibantu   oleh   (1)   Sekretariat   dan   bidang-bidang   teknis   penelitian   dan
                  pengembangan, yaitu (2) Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, (3) Bidang
                  Teknologi   dan   Ekonomi   Pembangunan,   (4)   Bidang   Sosial   Budaya   dan
                  Kemasyara-katan, (5) Bidang Sumberdaya Alam dan (6) Kelompok Pejabat
                  Fungsional Peneliti. 
             1.2.1.2.    Sekretariat Badan 
             Sekretariat Balitbangda dipimpin oleh seorang Sekretaris. Sekretariat Balitbangda
             menyelenggarakan fungsi penyiapan bahan kebijakan teknis, rencana dan program,
             pengendalian, monitoring dan evaluasi, pelaporan pelaksanaan program dan
             kegiatan   penelitian   dan   pengembangan   hasil   penelitian,   pelaksanaan   dan
             pelayanan   administrasi   umum,   kepegawaian,   keuangan,   organisasi   dan
             ketatalaksanaan, perlengkapan dan kerumah-tanggaan, pelayanan kehumasan,
             data dan informasi, perpustakaan, ketentuan dan aturan perundang-undangan
             penelitian dan pengembangan daerah.
             Untuk  menyelenggarakan   fungsi   kesekretariatan   tersebut,  Sekretaris  Badan
             mempunyai tugas : 
             (1) Menyiapkan bahan kebijakan teknis penelitian dan pengembangan; 
             (2) Menyiapkan bahan rencana dan program kerja penelitian dan pengembangan; 
             (3) Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan umum, kepegawaian dan
                administrasi keuangan; 
             (4) Menyiapkan bahan pelaksanaan dan pelayanan urusan hubungan masyarakat,
                perpustakaan,   hukum   dan   aturan   perundang-undangan,   organisasi   dan
                ketatalaksanaan, kerumahtangga-an dan perlengkapan; 
             (5) Menyiapkan bahan sistem data dan informasi penelitian dan pengembangan
                daerah; 
             (6) Melaksanakan koordinasi, kerjasama dan fasilitasi forum dan jaringan penelitian
                dan pengembangan hasil penelitian Badan; 
             (7) Menyiapkan   bahan   pengendalian,   monitoring   dan   evaluasi   program   dan
                kegiatan penelitian dan pengembangan daerah; 
             (8) Menyiapkan bahan pelaporan penelitian dan pengembangan daerah; 
             (9) Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Badan.
       Untuk  melaksanakan  tugas dan fungsi kesekretariatan,   Sekretaris Balitbangda
       dibantu oleh Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, Kepala Sub
       Bagian Keuangan dan Kepala Sub Bagian Umum.
       Untuk  melaksanakan  tugas dan fungsi kesekretariatan,   Sekretaris Balitbangda
       dibantu oleh Kepala Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan, Kepala Sub
       Bagian Keuangan dan Kepala Sub Bagian Umum.
             1.2.1.2.1.  Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan 
             Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
             (1) Menyiapkan dan menghimpun bahan perencanaan, program dan kegiatan
                Badan; 
             (2) Menyiapkan   bahan   rencana   dan   program   kerja   jangka   panjang,   jangka
                menengah dan tahunan; 
             (3) Menyiapkan bahan rencana dan program kegiatan koordinasi dan fasilitasi
                Badan; 
             (4) Menyiapkan dan merumuskan  bahan pengendalian, monitoring dan evaluasi
                program dan kegiatan Badan; 
             (5) Menyusun bahan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan dan fungsional; 
             (6) Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Badan; 
             (7) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Badan; 
             (8) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan. 
             1.2.1.2.2.  Sub Bagian Keuangan 
             Sub-Bagian Keuangan mempunyai tugas:
             (1) Menyiapkan dan menghimpun bahan rencana anggaran dan keuangan Badan; 
             (2) Menyiapkan bahan pembinaan adminis-trasi keuangan Badan;
             (3) Mengumpulkan dan menyusun bahan pertanggungjawaban keuangan Badan; 
             (4) Mengadministrasikan dan membukukan keuangan Badan; 
             (5) Menyusun dan membuat daftar gaji, tunjangan struktural, tunjangan fungsional
                dan tunjangan daerah; 
             (6) Melaksanakan administrasi, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
                Badan; 
             (7) Memantau dan mengevaluasi pelaksa-naan kegiatan keuangan Badan; 
             (8) Menyusun laporan pengelolaan keuang-an Badan; 
             (9) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
             1.2.1.2.3.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian 
             Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Uraian tugas balitbang provinsi banten kepala balitbangda untuk menyelenggarakan dan fungsi badan penelitian pengembangan daerah mempunyai sebagai berikut pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang penyiapan perumusan konsep kebijakan teknis ketentuan standard pelaksanaan penyusunan rencana program kegiatan pengendalian evaluasi hasil umum mencakup bidang a politik hukum tata b teknologi ekonomi pembangunan c sosial budaya kemasyarakatan d sumberdaya alam ketataruangan kawasan koordinasi kerjasama fasilitasi perencanaan penyelenggaran pembinaan kualitas sdm aparatur kelembagaan jaringan sosialisasi diseminasi penerapan serta ketata ruangan pemberian perijinan rekomendasi pelaksa naan lintas kabupaten kota bahan pertimbangan masukan kepada gubernur sekretaris berkenaan dengan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan melalui lain yang diperintahkan oleh melaksanaan pokok dibantu sekretariat yaitu kemasyara katan kelompok pejabat fungsional peneliti dipimpin se...

no reviews yet
Please Login to review.