Authentication
396x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB
Makalah Hukum Benda BAB I PENDAHULUAN 1. Latarbelakang Hukum perdata Indonesia Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara- negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu: Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan. Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat- syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajibansubyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian. 2. Rumusan Masalah Dari pembahasan diatas, penulis ingin menyampaikan beberapa inti permasalahan, antara lain : a) Apakah pengertian Hukum Benda ? b) Bagaimana pembagian benda menurut hukum? c) Pengertian Hak Kebendaan, ciri-ciri Hak Kebendaan dan pembedaan Hak kebendaan d) Macam-macam Hak Kebendaan e) Hak Kebendaan menurut Undang-undang pokok Agraria f) Mengapa Hukum Benda Perlu Dijelaskan pada KUHPerdata ? BAB II HUKUM BENDA A. Pengertian Hukum Benda Benda adalah segala obyek hukum yang dapat dihaki oleh subyek hukum yakni orang atau badan hukum. Dalam sistem hukum perdata Barat (BW) pengerian benda sebagai objek hukum tidak hanya meliputi benda yang berwujudyang dapat ditangkap dengan pancaindera, tetapi juga benda yang tidak berwujudyakni hak-hak atas benda yang berwujud. Benda berarti semua barang yang dapat menjadi alat atau hasil manusia, yaitu semua barang, hewan dan hak-hak yang dapat dimilliki oleh orang atau badan hukum. Sedangkan KUHS menetapkan, bahwa benda adalah semua barang dan hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. (Pasal 499 BW) Menurut paham undang-undang yang dinamakan kebendaan ialah tiap- tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh hak milik. B. Pembagian Benda Menurut Hukum benda yang dapat diganti dan yang tidak dapat diganti benda yang dapat diperdagangkan dan yang tidak dapat diperdagangkan benda yang dapat dibagi dan yang tidak dapat dibagi benda tetap dan benda bergerak. 1. Benda Tetap/Tidak Bergerak Benda tetap menurut sifatnya ialah segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung baik karena perbuatan alam atau karena perbuatan manusia, digabungkan erat menjadi satu dengan tanah. Benda tetap menurut tujuan pemakaiannya ialah segala benda yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk jangka waktu yang lama sesuai dengan tujuan pemakaiannya dan selama masih melekat dengan tanah/bangunan tersebut. Benda tetap karena telah ditentukan oleh UU • c.1. segala hak atau penagihan yang mengenai suatu barang tetap misalnya hak servituut, HGB • c.2. kapal yang berbobot mati lebih dari 20m3 dipersamakan dengan benda tetap. 2. Benda Bergerak • Karena sifatnya, ialah benda yang tidak bergabung dengan tanah atau tidak dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan. • Karena ditetapkan oleh undang-undang BAB III HAK KEBENDAAN
no reviews yet
Please Login to review.