jagomart
digital resources
picture1_Makalah Hukum Bisnis Kerjasama Bisnis Franchise


 410x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.05 MB    


Makalah Hukum Bisnis Kerjasama Bisnis Franchise
makalah hukum bisnis kerjasama bisnis franchise untuk memenuhi tugas hukum bisnis disusun oleh fatma septiani 12130048 dosen dr h achmad sulchan sh mh sekolah tinggi ilmu ekonomi bank bpd jateng 2014  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                      Makalah hukum bisnis
               “KERJASAMA BISNIS FRANCHISE”
                   Untuk Memenuhi tugas Hukum Bisnis
                          Disusun Oleh:
                         FATMA SEPTIANI
                            (12130048)
                  DOSEN: DR.H.ACHMAD SULCHAN .SH,MH
                 SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
                       BANK BPD JATENG
                           2014/2015
                      KATA PENGANTAR
          Puji syukur kami haturkan ke hadirat Tuhan YME, karena dengan karunia-Nya kami
       dapat menyelesaiakan makalah yang “KERJASAMA BISNIS FRANCHISE”. Meskipun
       banyak hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil
       menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
          Tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada dosen ilmu alamiah dasar yang telah
       membantu dan membimbing kami dalam mengerjakan makalah ini. Kami juga mengucapkan
       terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik
       langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini.
          Tentunya ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada teman-teman atas makalah yang
       kami buat ini. Karena itu kami berharap semoga makalah ini dapat menjadi sesuatu yang
       berguna bagi kita bersama.
                       DAFTAR ISI
      KATA PENGANTAR
      DAFTAR ISI
      BAB I PENDAHULUAN 
        A.Latar Belakang
        B. Perumusan Masalah
        C. Tujuan
      BAB II PEMBAHASAN 
        2.1.Ciri-Ciri Kontrak Franchise
        2.2.Ruang Lingkup Kontrak Franchise
        2.3.Teori yang Mendukung Kontrak Franchise
        2.4.Cara Berakhirnya Kontrak Franchise.
        2.5.Penyelesaian Sengketa Kontrak Franchise
      BAB III PENUTUP
        3.1.Kesimpulan
        3.2.Saran
      DAFTAR PUSTAKA
                             BAB I
                         PENDAHULUAN
      A.      Latar Belakang 
            Keadaan sosial ekonomi Indonesia telah menunjukkan pada kita semua bahwa
        sebagian besar aktivitas dunia usaha di Indonesia dewasa ini dilakukan oleh pelaku usaha
        yang menyandarkan diri pada ketentuan Buku II dan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum
        Perdata. Hal ini membuat kita harus mengakui bahwa beberapa bagian dari ketentuan dalam
        Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur tentang kebendaan dan
        perikatan ternyata masih relevan bagi kehidupan dan aktivitas ekonomi dewasa ini, meskipun
        dalam  praktik kehidupan masyarakat saat ini tumbuh dan berkembang kontrak innominaat.
            Secara rinci pembagian atau penggolongan kontrak ada yang membagi berdasarkan
        sumbernya, namanya, bentuknya, aspek kewajibannya maupun aspek larangannya. Di dalam
        Pasal 1319 BW dan artikel 1355 NBW ditegaskan dua jenis kontrak menurut namanya, yaitu
        kontrak nominat dan kontrak innominat. Kontrak nominat adalah kontrak yang dikenal dalam
        BW misalnya sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai,
        pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, dan perdamaian. Sedangkan
        kontrak innominat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,
        misalnya leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan
        dan production sharing.
            Segala sesuatu yang ada di dunia ini erat hubungannya satu sama lain. Antara manusia
        dengan manusia, manusia dengan kelompok, manusia dengan masyarakat, dan bahkan antara
        manusia masyarakat sesama manusia yang dunia sekalipun. Dalam makalah ini akan
        membahas tentang kontrak innominat, yang di khususkan kepada Franchise.
            Dalam hal ini pemakalah membawa kita kepada sebuah pemahaman yang lebih
        menantang, dari pada kontarak-kontrak yang   telah diatur dalam BW. Adapun bentuk kontrak
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Makalah hukum bisnis kerjasama franchise untuk memenuhi tugas disusun oleh fatma septiani dosen dr h achmad sulchan sh mh sekolah tinggi ilmu ekonomi bank bpd jateng kata pengantar puji syukur kami haturkan ke hadirat tuhan yme karena dengan karunia nya dapat menyelesaiakan yang meskipun banyak hambatan alami dalam proses pengerjaannya tapi berhasil menyelesaikan ini tepat pada waktunya tidak lupa sampaikan terimakasih kepada alamiah dasar telah membantu dan membimbing mengerjakan juga mengucapkan teman mahasiswa sudah memberi kontribusi baik langsung maupun pembuatan tentunya ada hal ingin berikan atas buat itu berharap semoga menjadi sesuatu berguna bagi kita bersama daftar isi bab i pendahuluan a latar belakang b perumusan masalah c tujuan ii pembahasan ciri kontrak ruang lingkup teori mendukung cara berakhirnya penyelesaian sengketa iii penutup kesimpulan saran pustaka keadaan sosial indonesia menunjukkan semua bahwa sebagian besar aktivitas dunia usaha di dewasa dilakukan pelaku m...

no reviews yet
Please Login to review.