Authentication
410x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB
Makalah hukum bisnis “KERJASAMA BISNIS FRANCHISE” Untuk Memenuhi tugas Hukum Bisnis Disusun Oleh: FATMA SEPTIANI (12130048) DOSEN: DR.H.ACHMAD SULCHAN .SH,MH SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI BANK BPD JATENG 2014/2015 KATA PENGANTAR Puji syukur kami haturkan ke hadirat Tuhan YME, karena dengan karunia-Nya kami dapat menyelesaiakan makalah yang “KERJASAMA BISNIS FRANCHISE”. Meskipun banyak hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Tidak lupa kami sampaikan terimakasih kepada dosen ilmu alamiah dasar yang telah membantu dan membimbing kami dalam mengerjakan makalah ini. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman mahasiswa yang juga sudah memberi kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan makalah ini. Tentunya ada hal-hal yang ingin kami berikan kepada teman-teman atas makalah yang kami buat ini. Karena itu kami berharap semoga makalah ini dapat menjadi sesuatu yang berguna bagi kita bersama. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang B. Perumusan Masalah C. Tujuan BAB II PEMBAHASAN 2.1.Ciri-Ciri Kontrak Franchise 2.2.Ruang Lingkup Kontrak Franchise 2.3.Teori yang Mendukung Kontrak Franchise 2.4.Cara Berakhirnya Kontrak Franchise. 2.5.Penyelesaian Sengketa Kontrak Franchise BAB III PENUTUP 3.1.Kesimpulan 3.2.Saran DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keadaan sosial ekonomi Indonesia telah menunjukkan pada kita semua bahwa sebagian besar aktivitas dunia usaha di Indonesia dewasa ini dilakukan oleh pelaku usaha yang menyandarkan diri pada ketentuan Buku II dan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini membuat kita harus mengakui bahwa beberapa bagian dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya yang mengatur tentang kebendaan dan perikatan ternyata masih relevan bagi kehidupan dan aktivitas ekonomi dewasa ini, meskipun dalam praktik kehidupan masyarakat saat ini tumbuh dan berkembang kontrak innominaat. Secara rinci pembagian atau penggolongan kontrak ada yang membagi berdasarkan sumbernya, namanya, bentuknya, aspek kewajibannya maupun aspek larangannya. Di dalam Pasal 1319 BW dan artikel 1355 NBW ditegaskan dua jenis kontrak menurut namanya, yaitu kontrak nominat dan kontrak innominat. Kontrak nominat adalah kontrak yang dikenal dalam BW misalnya sewa menyewa, persekutuan perdata, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, dan perdamaian. Sedangkan kontrak innominat adalah kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, misalnya leasing, beli sewa, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, keagenan dan production sharing. Segala sesuatu yang ada di dunia ini erat hubungannya satu sama lain. Antara manusia dengan manusia, manusia dengan kelompok, manusia dengan masyarakat, dan bahkan antara manusia masyarakat sesama manusia yang dunia sekalipun. Dalam makalah ini akan membahas tentang kontrak innominat, yang di khususkan kepada Franchise. Dalam hal ini pemakalah membawa kita kepada sebuah pemahaman yang lebih menantang, dari pada kontarak-kontrak yang telah diatur dalam BW. Adapun bentuk kontrak
no reviews yet
Please Login to review.