Authentication
I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang Teori Hukum Perjanjian yang tradisional mempunyai ciri-ciri menekankan pentingnya kepastian hukum dan predictability. Fungsi utama salah satu kontrak adalah untuk memberikan kepastian tentang mengikatnya suatu perjanjian antara para pihak, sehingga prinsip-prinsip itikad baik dalam sistem hukum civil law dan promissory estoppel dalam sistem hukum common law hanya dapat diberlakukan jika perjanjian sudah memenuh syarat sahynya perjanjian.1 Sebaliknya, teori Hukum Perjanjian yang modern mempunyai kecenderungan untuk mengabaikan formalitas kepastian hukum demi tercapainya keadilan yang substantial. Pengecualian atas berlakunya doktrin consideration dan penerapan doktrin promissory estoppel serta asas itikad baik dalam proses negosiasi adalah contoh yang jelas dari teori Hukum Perjanjian yang modern.2 B. Rumusan Masalah 1. Apa Pengertian dan Penafsiran Perjanjian ? 2. Apa Saja Jenis-jenis Perjanjian ? 3. Apa Saja Syarat Sahnya Suatu Perjanjian ? 4. Bagaimana Saat Dan Tempat Lahirnya Perjanjian ? 5. Bagaimana Pelaksanaan Suatu Perjanjian ? 6. Bagaimana Batal dan Pembatalan Suatu Perjanjian ? 1Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus, Cet.6, (Jakarta : Kencana,2009) Hlm.20 2Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus,Hlm.20 1 II. PEMBAHASAN A. Pengertian dan Penafsiran Perjanjian 1. Pengertian Perjanjian Secara etimologis perjanjian (Yang dalam Bahasa Arab diistilahkan dengan Mu’ahadah Ittifa’, Akad) atau kontrak dapat diartikan sebagai : “perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seseorang lain atau lebih”. (Yan Pramadya Puspa, 1997 : 284).3 Sedangkan WJS. Poerwadarminta dalam bukunya Kamus Umum Bahasa Indonesia memberikan definisi/pengertian perjanjian tersebut sebagai berikut : “Persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh ua pihak atau lebih yang mana berjanji akan menaati apa yang tersebut dipersetujuan itu.” (WJS.Poerwadarminta,1986 : 402).4 Dari definisi-definisi yang dikemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa, Perjanjian adalah suatu perbuatan kesepakatan antara seseorang atau beberapa orang dengan seseorang atau beberapa orang lainnya untuk melakukan sesuatu perbuatan tertentu. Di dalam hukum kalau perbuatan itu mempunyai akibat hukum maka perbuatan tersebut diistilahkan dengan perbuatan hukum.5 3 Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K, Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Cet.3, (Jakarta : Sinar Grafika,2004), Hlm.1 4 Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K, Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Hlm.1 5Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K, Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Hlm.1 2 Sedangkan yang dimaksud dengan Perbuatan Hukum adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh manusia secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam hal perbuatan hukum ini dapat dikemukakan sebagai berikut (C.S.T. kansil, 1986 : 199) .6 2. Penafsiran Perjanjian Jika terjadi suatu sengketa antara para pihak dan atas sengket tersebut tidak ada pengaturan yang jelas dalam perjanjian yang disepakati para pihak, bukan berarti perjanjian belum mengikat para pihak atau dengan sendirinya batal demi hukum. Karena pengadilan dapat mengisi kekosongan hukum tersebut melalui penafsiran untuk menemukan hukum yang berlaku bagi para pihak yang membuat perjanjian.7 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur Hal ini dalam Pasal- pasal sebagai berikut :8 a. Pasal 1342 Jika Kata-kata suatu perjanjian sudah jelas, maka tidak diperkennkan melakukan penafsiran yang menyimpang dari kata-kata tersebut. Misalnya, sudah jelas diperjanjikan bahwa kewajiban pihak pemborong membuat jalan baru, bukan memperbaiki jalan yang lama yang sudah ada. b. Pasal 1343 Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka harus diselidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian. c. Pasal 1344 6Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K, Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Hlm.1 7Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus, Cet.6, (Jakarta : Kencana,2009) Hlm.15 8Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus,Hlm.15 3 Jika suatu janji dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan daripada pengertian yang tidak memunkinkan suatu pelaksanaan.9 B. Jenis - Jenis Perjanjian Dalam hukum perjanjian terdapat terdapat beberapa asas sebagai berikut: 1. Asas kebebasan mengadakan perjanjian (parti otonim) 2. Asas konsensualisme (persesuaian kehendak) 3. Asas kepercayaan 4. Asas kekuatan mengikat 5. Asas persamaan hukum 6. Asas keseimbangan 7. Asas kepastian hukum 8. Asas moral 9. Asas kepatutan 10. Asas kebiasaan10 Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:11 1. Perjanjian Timbal Balik 9 Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus,Hlm.16 10Mariam Darus Badrulzaman, Dkk. Komplikasi Hukum Perikatan, Cet.1, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2001),Hlm.66 11Mariam Darus Badrulzaman, Dkk. Komplikasi Hukum Perikatan,Hlm.66 4
no reviews yet
Please Login to review.