jagomart
digital resources
picture1_Makalah Hukum Perjanjian


 376x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.06 MB    


Makalah Hukum Perjanjian

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 04 Jan 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                           I. PENDAHULUAN
                          A. Latar Belakang
                                  Teori Hukum Perjanjian yang tradisional mempunyai ciri-ciri menekankan
                              pentingnya kepastian hukum dan  predictability.   Fungsi utama salah satu
                              kontrak adalah untuk memberikan kepastian tentang mengikatnya suatu
                              perjanjian antara para pihak, sehingga prinsip-prinsip itikad baik dalam sistem
                              hukum civil law dan promissory estoppel dalam sistem hukum common law
                              hanya dapat diberlakukan jika perjanjian sudah memenuh syarat sahynya
                              perjanjian.1
                                  Sebaliknya,   teori   Hukum   Perjanjian   yang   modern   mempunyai
                              kecenderungan   untuk   mengabaikan   formalitas   kepastian   hukum   demi
                              tercapainya keadilan yang substantial. Pengecualian atas berlakunya doktrin
                              consideration dan penerapan doktrin promissory estoppel serta asas itikad baik
                              dalam proses negosiasi adalah contoh yang jelas dari  teori Hukum Perjanjian
                              yang modern.2
                          B. Rumusan Masalah
                               1. Apa Pengertian dan Penafsiran Perjanjian ?
                               2. Apa Saja Jenis-jenis Perjanjian ?
                               3. Apa Saja Syarat  Sahnya  Suatu Perjanjian ?
                               4. Bagaimana Saat Dan Tempat Lahirnya Perjanjian ?
                               5. Bagaimana Pelaksanaan Suatu Perjanjian ?
                               6. Bagaimana Batal dan Pembatalan Suatu Perjanjian ?
                                     
                                  1Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus, Cet.6, (Jakarta : 
                               Kencana,2009) Hlm.20
                                     
                                  2Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus,Hlm.20
                                                                                                                   1
                                                            II. PEMBAHASAN
                          A.  Pengertian dan Penafsiran Perjanjian
                               1.  Pengertian Perjanjian 
                                      Secara etimologis perjanjian (Yang dalam Bahasa Arab diistilahkan
                               dengan Mu’ahadah Ittifa’, Akad) atau kontrak dapat diartikan sebagai :
                               “perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dimana seseorang atau
                               lebih   mengikatkan   dirinya   terhadap   seseorang   lain   atau   lebih”.   (Yan
                               Pramadya Puspa, 1997 : 284).3
                                      Sedangkan WJS. Poerwadarminta dalam bukunya Kamus Umum
                               Bahasa Indonesia memberikan definisi/pengertian perjanjian tersebut sebagai
                               berikut : “Persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh ua pihak
                               atau lebih yang mana berjanji akan menaati apa yang tersebut dipersetujuan
                               itu.” (WJS.Poerwadarminta,1986 : 402).4
                                      Dari definisi-definisi   yang   dikemukakan   diatas   dapat   disimpulkan
                               bahwa, Perjanjian adalah suatu perbuatan kesepakatan antara seseorang atau
                               beberapa   orang   dengan   seseorang   atau   beberapa   orang   lainnya   untuk
                               melakukan sesuatu perbuatan tertentu. Di dalam hukum kalau perbuatan itu
                               mempunyai akibat hukum maka perbuatan tersebut diistilahkan dengan
                               perbuatan hukum.5
                                   3 Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K, Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Cet.3,
                          (Jakarta : Sinar Grafika,2004), Hlm.1
                                   4 Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K, Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Hlm.1
                                     
                                   5Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K, Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Hlm.1
                                                                                                                    2
                                     Sedangkan yang dimaksud dengan Perbuatan Hukum adalah segala
                              perbuatan yang dilakukan oleh manusia secara sengaja untuk menimbulkan
                              hak dan kewajiban. Dalam hal perbuatan hukum ini dapat dikemukakan
                              sebagai berikut (C.S.T. kansil, 1986 : 199) .6
                              2.  Penafsiran Perjanjian 
                                     Jika terjadi suatu sengketa antara para pihak dan atas sengket tersebut
                              tidak ada pengaturan yang jelas dalam perjanjian yang disepakati para pihak,
                              bukan berarti perjanjian belum mengikat para pihak atau dengan sendirinya
                              batal demi hukum. Karena pengadilan dapat mengisi kekosongan hukum
                              tersebut melalui penafsiran untuk menemukan hukum yang berlaku bagi para
                              pihak yang membuat perjanjian.7
                                     Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur Hal ini dalam Pasal-
                              pasal sebagai berikut :8
                               a. Pasal 1342
                                     Jika Kata-kata suatu perjanjian sudah jelas, maka tidak diperkennkan
                                   melakukan   penafsiran   yang   menyimpang   dari   kata-kata   tersebut.
                                   Misalnya, sudah jelas diperjanjikan bahwa kewajiban pihak pemborong
                                   membuat jalan baru, bukan memperbaiki jalan yang lama yang sudah ada.
                               b. Pasal 1343
                                     Jika   kata-kata   suatu   perjanjian   dapat   diberikan   berbagai   macam
                                   penafsiran,   maka   harus   diselidiki   maksud   kedua   belah   pihak   yang
                                   membuat perjanjian.
                               c. Pasal 1344
                                     
                                  6Chairuman Pasaribu & Suhrawardi K, Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Hlm.1
                                     
                                  7Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus, Cet.6, (Jakarta : 
                          Kencana,2009) Hlm.15
                                     
                                  8Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus,Hlm.15
                                                                                                                   3
                                      Jika suatu janji dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus
                                    dipilih pengertian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan daripada
                                    pengertian yang tidak memunkinkan suatu pelaksanaan.9
                           B. Jenis - Jenis Perjanjian
                                   Dalam hukum perjanjian terdapat terdapat beberapa asas sebagai berikut:
                               1.  Asas kebebasan mengadakan perjanjian (parti otonim)
                               2.  Asas konsensualisme (persesuaian kehendak)
                               3.  Asas kepercayaan
                               4.  Asas kekuatan mengikat
                               5.  Asas persamaan hukum
                               6.  Asas keseimbangan
                               7.  Asas kepastian hukum
                               8.  Asas moral
                               9.  Asas kepatutan
                               10. Asas kebiasaan10
                                   Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Perbedaan tersebut
                               adalah sebagai berikut:11
                               1.  Perjanjian Timbal Balik
                                   9 Suharnoko. Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus,Hlm.16
                                      
                                   10Mariam Darus Badrulzaman, Dkk.  Komplikasi Hukum Perikatan, Cet.1, (Bandung : 
                           PT. Citra Aditya Bakti, 2001),Hlm.66
                                      
                                   11Mariam Darus Badrulzaman, Dkk.  Komplikasi Hukum Perikatan,Hlm.66
                                                                                                                     4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...I pendahuluan a latar belakang teori hukum perjanjian yang tradisional mempunyai ciri menekankan pentingnya kepastian dan predictability fungsi utama salah satu kontrak adalah untuk memberikan tentang mengikatnya suatu antara para pihak sehingga prinsip itikad baik dalam sistem civil law promissory estoppel common hanya dapat diberlakukan jika sudah memenuh syarat sahynya sebaliknya modern kecenderungan mengabaikan formalitas demi tercapainya keadilan substantial pengecualian atas berlakunya doktrin consideration penerapan serta asas proses negosiasi contoh jelas dari b rumusan masalah apa pengertian penafsiran saja jenis sahnya bagaimana saat tempat lahirnya pelaksanaan batal pembatalan suharnoko analisa kasus cet jakarta kencana hlm ii pembahasan secara etimologis bahasa arab diistilahkan dengan mu ahadah ittifa akad atau diartikan sebagai persetujuan perbuatan dimana seseorang lebih mengikatkan dirinya terhadap lain yan pramadya puspa sedangkan wjs poerwadarminta bukunya kamus umum ...

no reviews yet
Please Login to review.