Authentication
170x Tipe PDF Ukuran file 0.68 MB Source: akuntansi.polinema.ac.id
Pendampingan Pengelolaan Dana Desa Dengan Pengembangan BUMDes Berbasis Sistem Informasi Akuntansi 1) 2) 3) Putri Nugrahaningsih , Falikhatun , dan Jaka Winarna 1,2,3) Universitas Sebelas Maret 1) pu3alys@yahoo.com Abstract Law of The Republic of Indonesia number 6 of 2014, including its implementation regulation, has mandated that village government to be more independent in term of managing its administration and other natural resource they have, including the financial and assets management. The method used in this research is descriptive qualitative, data collection techniques include focus group discussions, in-depth interview, observation, and documentation. The place of research in the Bulusulur village, Wonogiri, Central Java. The results showed that the implementation of village fund is executed with the establishment of Village BUM which has 5 units Enterprises, that is Keceh Swimming Pool, Campgrounds, Clean Water Facilities, Waste Bank, And Integrated Agriculture. However, in practice there are some constraints such as the difference in the paradigm of the stakeholders associated with the management of the Village Funds, lack of participation of the village community in the implementation of the job program of Village BUM, and a lack of knowledge related to the establishment of work plans and financial statements of Village BUM. The solution that is proposed includes competency enhancement training to Village BUM manager, start from strategic planning, programming, budgeting, implementation, and accompaniment of the Village BUM financial statements. Keywords: Village-Owned Enterprises, Village Fund Abstrak UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Metoda penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data meliputi focus group discussion, in-depth interview, observasi dan dokumentasi. Tempat penelitian di Desa Bulusulur, Wonogiri, Wonogiri, Jawa Tengah. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi Dana Desa dilakukan dengan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memiliki lima unit Usaha, yaitu Kolam Keceh, Bumi Perkemahan, Sarana Air Bersih, Bank Sampah, dan Pertanian Terpadu. Namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala antara lain adanya perbedaan paradigma dari Stakeholder terkait dengan pengelolaan Dana Desa, kurangnya partisipasi masyarakat dalam implementasi program kerja BUMDes, dan kurangnya pengetahuan yang berkaitan dengan pembuatan rencana kerja dan laporan keuangan BUMDes. Adapun solusi yang diusulkan meliputi pelatihan peningkatan kompetensi pengelola BUMDes, mulai dari perencanaan strategis, pemrogramam, penganggaran, implementasi, maupun pendampingan pembuatan laporan keuangan BUMDes. Kata Kunci: Badan Usaha Milik Desa, Dana Desa 121 122 Prosiding SNA MK, 28 September 2016, hlm.121-128 Pendahuluan dipertanggungjawabkan kepada masya- Berdasarkan amanat Undang- rakat desa sesuai dengan ketentuan. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Dalam hal keuangan desa, peme- Desa dan disertai dengan dikeluarkannya rintah desa wajib menyusun Laporan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Realisasi Pelaksanaan APB Desa dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pelaksanaan APB Desa. Laporan ini Pengurusan, Pengelolaan dan Pembu- dihasilkan dari suatu siklus pengelolaan baran Badan Usaha Milik Desa, diharap- keuangan desa, yang dimulai dari kan mendorong desa untuk mengelola tahapan perencanaan dan pengang- sumber daya yang ada di desa, termasuk garan; pelaksanaan dan penatausahaan; pengembangan ekonomi masyarakatnya. hingga pelaporan dan pertanggungjawa- Salah satu cara untuk mengelola ekono- ban pengelolaan keuangan desa. mi masyarakat desa adalah dengan di- Dalam tahap perencanaan dan bentuk Badan Usaha Milik Desa penganggaran, pemerintah desa harus (BUMDesa). Oleh karena itu, BUMDesa melibatkan masyarakat desa yang wajib untuk melaporkan perkembangan direpresentasikan oleh Badan Permusya- kegiatan BUMDesa kepada Pemerintah waratan Desa (BPD), sehingga program Daerah. kerja dan kegiatan yang disusun dapat UU Nomor 6 Tahun 2014 beserta mengakomodir kepentingan dan kebutu- peraturan pelaksanaanya telah menga- han masyarakat desa serta sesuai dengan manatkan pemerintah desa untuk lebih kemampuan yang dimiliki oleh desa mandiri dalam mengelola pemerintahan tersebut. Selain itu pemerintah desa dan berbagai sumber daya alam yang harus bisa menyelenggarakan pencata- dimiliki, termasuk di dalamnya pe- tan, atau minimal melakukan pembu- ngelolaan keuangan dan kekayaan milik kuan atas transaksi keuangannya sebagai desa. Dalam APBN-P 2015 telah wujud pertanggungjawaban keuangan dialokasikan Dana Desa sebesar ± Rp yang dilakukannya. 20,776 triliun kepada seluruh desa yang Namun demikian, peran dan tersebar di Indonesia. Jumlah desa yang tanggung jawab yang diterima oleh desa ada saat ini sesuai Permendagri 39 belum diimbangi dengan sumber daya Tahun 2015 sebanyak 74.093 desa manusia (SDM) yang memadai baik dari (Juklak Bimkonkeudesa, 2015). Selain segi kuantitas maupun kualitas. Kendala Dana Desa, sesuai UU Desa pasal 72, umum lainnya yaitu desa belum Desa memiliki Pendapatan Asli Desa memiliki prosedur serta dukungan dan Pendapatan Transfer berupa Alokasi sarana dan prasarana dalam pengelolaan Dana Desa; Bagian dari Hasil Pajak dan ke-uangannya serta belum kritisnya Retribusi Kabu-paten/Kota; dan Bantuan masyarakat atas pengelolaan anggaran Keuangan dari APBD Provinsi/ pendapatan dan belanja desa. Besarnya Kabupaten/Kota. Peran besar yang dana yang harus dikelola oleh diterima oleh desa, tentunya disertai pemerintah desa memiliki risiko yang dengan tanggung jawab yang besar pula. cukup tinggi dalam pengelolaannya, Oleh karena itu pemerintah desa harus khususnya bagi aparatur pemerintah bisa menerapkan prinsip akuntabilitas desa. dalam tata peme-rintahannya, dimana Dalam Undang-undang nomor 12 semua akhir kegiatan penyelenggaraan tahun 2008 perubahan atas Undang- pemerintahan desa harus dapat undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 213 Nugrahaningsih, Falikhatun, Winarna, Pendampingan Penge…123 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat perlindungan yang jelas terhadap mendirikan badan usaha milik desa masyarakat. sesuai dengan kebutuhan dan potensi Berdasarkan kondisi existing desa, desa. Logika pendirian BUMDes masih banyak kendala ditemukan dalam didasarkan pada kebutuhan dan potensi pelaksanaannya diantaranya, masih desa, sebagai upaya peningkatan terdapat desa yang belum menyusun kesejahteraan masyarakat. Berkenaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan perencanaan dan pendiriannya, (APBDesa), kurangnya kompetensi Tim BUMDes dibangun atas prakarsa Pelaksana Kegiatan Desa dalam (inisiasi) masyarakat, serta mendasarkan menyusun laporan pertanggungjawaban pada prinsip-prinsip kooperatif, alokasi dana desa sebagai bagian partisipatif, (‘user-owned, user- pelaksanaan rencana pembangunan, benefited, and user-controlled’), bentuk partisipasi masyarakat yang transparansi, emansipatif, akuntable, kurang maksimal, serta kurangnya dan sustainable dengan mekanisme partisipasi Badan Permusyawaratan member-base dan self-help. Dari semua Desa (BPD). itu yang terpenting adalah bahwa Tujuan penelitian ini adalah pengelolaan BUMDes harus dilakukan memastikan seluruh ketentuan dan secara profesional dan mandiri. kebijakan keuangan dan Pembangunan Sesuai dengan amanat Undang- Desa dilaksanakan dengan baik sehingga Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemanfaatan dana desa menjadi lebih Desa, Pemerintah akan mengalokasikan optimal. Ruang Lingkupnya meliputi Dana Desa, melalui mekanisme transfer kebijakan keuangan dan pembangunan kepada Kabupaten/Kota. Penelitian ini desa beserta implementasi dana desa dilaksanakan atas dasar penelitian- dengan pembentukan Badan Usaha penelitian sebelumnya yang membahas Milik Desa (BUMDes) oleh Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan dana Desa. desa dan alokasinya yang merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi Kajian Literatur perencanaan, pelaksanaan, penata- Definisi Desa usahaan, pelaporan, dan pertang- Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun gungjawaban keuangan desa. 2014, pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa Dalam pemberdayaan masyarakat desa adalah desa dan desa adat atau yang pedesaan diperlukan konsistensi. Hal itu disebut dengan nama lain, selanjutnya harus menjadi konsepsi yang benar- disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat benar memungkinkan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang pedesaan untuk dapat bertahan dalam berwenang untuk mengatur dan mengurus situasi perekonomian yang serba sulit urusan pemerintahan, kepentingan seperti saat ini. Selain itu, meningkatkan masyarakat setempat berdasarkan harkat dan martabat serta kemampuan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan kemandirian yang nantinya dapat dan/atau hak tradisional yang diakui dan menciptakan suasana kondusif. Jadi, hal dihormati dalam sistem pemerintahan itu memungkinkan masyarakat pedesaan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk berkembang dan memperkuat sedangkan pengertian Pemerintahan Desa daya saing serta potensi yang dimiliki. adalah penyelenggaraan urusan Pemberdayaan masyarakat pedesaan pemerintahan dan kepentingan juga harus mampu memberikan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik 124 Prosiding SNA MK, 28 September 2016, hlm.121-128 Indonesia. Desa berkedudukan di wilayah usaha BUMDes harus bersumber dari kabupaten/kota. masyarakat. Meskipun demikian, tidak Pemerintah desa menggunakan dana menutup kemungkinan BUMDes dapat APB Desa untuk membiayai pelaksanaan mengajukan pinjaman modal kepada kewenangan desa dalam bentuk berbagai pihak luar, seperti dari Pemerintah Desa kegiatan pembangunan dan pemberdaya- atau pihak lain, bahkan melalui pihak an masyarakat desa. Selain itu pemerintah ketiga. Penjelasan ini sangat penting desa wajib menyelenggarakan pengelo- untuk mempersiapkan pendirian laan keuangan dengan tertib dan sesuai BUMDes, karena implikasinya akan dengan ketentuan. bersentuhan dengan pengaturannya dalam Dana Desa Peraturan Daerah (Perda) maupun Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun Peraturan Desa (Perdes). 2014, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Sistem Informasi Akuntansi BUMDes Belanja Negara yang diperuntukkan bagi BUMDes merupakan lembaga Desa yang ditransfer melalui Anggaran ekonomi desa yang bersifat terbuka. Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupa- Untuk itu, diperlukan penyusunan desain ten/Kota dan digunakan untuk membiayai sistem pemberian informasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksa- BUMDes dan aktivitas lain yang naan pembangunan, pembinaan kemasya- memiliki hubungan dengan kepentingan rakatan, dan pemberdayaan masyarakat. masyarakat umum sehingga keberadaan- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) nya sebagai lembaga ekonomi desa mem- Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun peroleh dukungan dari banyak pihak. 2014, Pasal 1, Badan Usaha Milik Desa, Secara umum, prinsip pembukuan yang selanjutnya disebut BUMDes adalah keuangan BUMDes tidak berbeda dengan badan usaha yang seluruh atau sebagian pembukuan keuangan lembaga lain pada besar modalnya dimiliki oleh Desa umumnya. BUMDes harus melakukan melalui penyertaan secara langsung yang pencatatan atau pembukuan yang ditulis berasal dari kekayaan Desa yang dipi- secara sistematis dari transaksi yang ter- sahkan guna mengelola aset, jasa pela- jadi setiap hari. Pencatatan transaksi itu yanan, dan usaha lainnya untuk sebesar- umumnya menggunakan sistem akuntan- besarnya kesejahteraan masya-rakat si. Fungsi dari akuntansi adalah untuk Desa. menyajikan informasi keuangan kepada BUMDes merupakan pilar kegiatan pihak internal dan eksternal dan sebagai ekonomi di desa yang berfungsi sebagai dasar membuat keputusan. Pihak internal lembaga sosial (social institution) dan ko- BUMDes adalah pengelola dan Dewan mersial (commercial institution). BUM- Komisaris, sedangkan pihak eksternal Des sebagai lembaga sosial berpi-hak adalah pemerintah kabupaten, perbankan, kepada kepentingan masyarakat melalui dan masyarakat yang memberikan pe- kontribusinya dalam penyediaan pelaya- nyertaan modal, serta petugas pajak. nan sosial sedangkan sebagai lembaga Proses pembukuan untuk BUMDes komersial bertujuan mencari keuntungan sendiri bisa dilakukan dengan sistem melalui penawaran sumber-daya lokal yang diterapkan dalam akuntansi sederha- (barang dan jasa) ke pasar. na, yakni dengan membuat dan mengum- BUMDes sebagai suatu lembaga pulkan bukti transaksi, seperti kwitansi, ekonomi modal usahanya dibangun atas nota atau bon pembelian maupun pen- inisiatif masyarakat dan menganut asas jualan. Dari hasil mengumpulkan bukti mandiri. Ini berarti pemenuhan modal transaksi kemudian menyusun buku kas
no reviews yet
Please Login to review.