Authentication
239x Tipe PDF Ukuran file 0.04 MB Source: jdih.bappenas.go.id
RENCANA DAN ANGGARAN BIAYA – RAB – PEDOMAN – BAPPENAS 2011 PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS NO. 2, BN 2011/NO. ---- : 13 HLM. PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER.004/M.PPN/09/2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN DAN BIAYA (RAB) KEGIATAN DI KEMENTERIAN NEGARA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL ABSTRAK : - Dengan adanya perubahan sistem dan kebijakan di bidang penganggaran perlu melakukan penyesuaian kebijakan dan peraturan tentang penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya di Kementerian PPN/Bappenas. Dalam rangka merespon permintaan Dewan Perwakilan Rakyat yang meminta Kementerian PPN/Bappenas melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap program penanggulangan kemiskinan yang disampaikan dalam Rapat Kerja pada tanggal 28 September 2010, perlu dilakukan Kegiatan Prakarsa Strategis: Evaluasi Program Penanggulangan Kemiskinan Klaster-1 dan Klaster-2 pada tahun 2011. Sebagian kegiatan tersebut perlu dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang besaran dananya melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Bab II huruf A angka 1 Permen PPN Nomor PER.004/M.PPN/09/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan di Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen PPN Nomor 2 Tahun 2010. - Dasar Hukum Permen PPN ini adalah: UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 25 Tahun 2004, PP Nomor 20 Tahun 2004, PP Nomor 8 Tahun 2006, Keppres Nomor 42 Tahun 2002, Perpres Nomor 82 Tahun 2007, Perpres Nomor 47 Tahun 2009, Permen PPN Nomor PER.001A/M.PPN/05/2006, Permen PPN Nomor PER.005/M.PPN/10/2007. - Dalam Permen PPN ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Lampiran Permen PPN Nomor PER.004/M.PPN/09/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan di Kementerian PPN/Bappenas, diubah yakni: Bab I huruf D angka 1 sampai dengan angka 3 mengubah Definisi kajian rakarsa, koordinasi strategis, dan koordinasi perencanaan; Bab II huruf A, angka 1 menambah ketentuan khusus untuk Kegiatan Prakarsa Strategis dan angka 2 mengubah ketentuan struktur keanggotaan Tim Kegiatan Kajian/Evaluasi; di antara BAB II huruf A, angka 3 dan 4 disisipkan 1 angka, yaitu angka 3A mengenai ketentuan pembentukan Tim Kegiatan Kajian/Evaluasi; Bab III huruf A, angka 2; Bab III huruf A, angka 2 dan angka 3; Bab III huruf A; Bab IV huruf A, angka 2 mengubah ketentuan struktur keanggotaan Tim Kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Penyusunan Data Base Perencanaan Pembangunan; di antara Bab III huruf A, angka 2 dan angka 3 disisipkan satu ketentuan, yaitu dalam angka 2A mengenai ketentuan pembentukan Tim Kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Penyusunan Data Base Perencanaan Pembangunan; di dalam Bab III huruf A, ditambah satu ketentuan, yaitu dalam angka 5A mengenai unit kerja pelaksana kegiatan penyusunan data base perencanaan pembangunan; Bab IV huruf A, angka 2 mengubah struktur keanggotaan Tim Kegiatan Koordinasi Strategis Perencanaan Pembangunan; Bab IV huruf B angka 1 huruf a sampai dengan huruf e mengubah ketentuan Belanja Uang Honor Tidak Tetap (Struktur dan Biaya Personil) pada Pekerjaan Swakelola RAB Kegiatan Koordinasi Strategis Perencanaan Pembangunan; dan di antara Bab IV huruf A, angka 2 dan angka 3 disisipkan satu ketentuan, yaitu dalam angka 2A mengenai ketentuan pembentukan Tim Kegiatan Koordinasi, Pemantauan, dan Penyusunan Data Base Perencanaan Pembangunan. CATATAN : - Permen PPN ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 5 April 2011, dan berlaku surut sejak 2 Januari 2011.
no reviews yet
Please Login to review.