jagomart
digital resources
picture1_File Rab - Rencana Anggaran Biaya Id 20414 | Permen 2 Tahun 20112


 239x       Tipe PDF       Ukuran file 0.04 MB       Source: jdih.bappenas.go.id


File Rab - Rencana Anggaran Biaya Id 20414 | Permen 2 Tahun 20112
bn 2011 no         13 hlm  peraturan menteri ppn kepala bappenas tentang perubahan keempat atas peraturan menteri negara perencanaan pembangunan nasional kepala badan  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 25 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                           RENCANA DAN ANGGARAN BIAYA – RAB – PEDOMAN – BAPPENAS 
                           2011 
                           PERMEN PPN/KEPALA BAPPENAS NO. 2, BN 2011/NO. ---- : 13 HLM. 
                           PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN 
                           MENTERI  NEGARA  PERENCANAAN  PEMBANGUNAN  NASIONAL/KEPALA  BADAN  PERENCANAAN 
                           PEMBANGUNAN NASIONAL NOMOR PER.004/M.PPN/09/2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN 
                           RENCANA  ANGGARAN  DAN  BIAYA  (RAB)  KEGIATAN  DI  KEMENTERIAN  NEGARA  PERENCANAAN 
                           PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL 
                            
                           ABSTRAK                      :    -     Dengan adanya perubahan sistem dan kebijakan di bidang penganggaran 
                                                                   perlu melakukan penyesuaian kebijakan dan peraturan tentang penyusunan 
                                                                   Rencana Anggaran dan Biaya di Kementerian PPN/Bappenas. Dalam rangka 
                                                                   merespon  permintaan  Dewan  Perwakilan  Rakyat  yang  meminta 
                                                                   Kementerian  PPN/Bappenas  melakukan  evaluasi  secara  menyeluruh 
                                                                   terhadap  program  penanggulangan kemiskinan yang disampaikan dalam 
                                                                   Rapat Kerja pada tanggal 28 September 2010, perlu dilakukan Kegiatan 
                                                                   Prakarsa Strategis: Evaluasi Program Penanggulangan Kemiskinan Klaster-1 
                                                                   dan  Klaster-2  pada  tahun  2011.  Sebagian  kegiatan  tersebut  perlu 
                                                                   dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang besaran dananya melebihi ketentuan 
                                                                   sebagaimana diatur dalam Lampiran Bab II huruf A angka 1 Permen PPN 
                                                                   Nomor PER.004/M.PPN/09/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana 
                                                                   Anggaran  dan  Biaya  (RAB)  Kegiatan  di  Kementerian  PPN/Bappenas 
                                                                   sebagaimana  telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Permen  PPN 
                                                                   Nomor 2 Tahun 2010. 
                                                             -     Dasar Hukum Permen PPN ini adalah: UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 
                                                                   25 Tahun 2004, PP Nomor 20 Tahun 2004, PP Nomor 8 Tahun 2006, Keppres 
                                                                   Nomor 42 Tahun 2002, Perpres Nomor 82 Tahun 2007, Perpres Nomor 47 
                                                                   Tahun 2009, Permen PPN Nomor PER.001A/M.PPN/05/2006, Permen PPN 
                                                                   Nomor PER.005/M.PPN/10/2007. 
                                                             -      Dalam Permen PPN ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Lampiran 
                                                                    Permen  PPN  Nomor  PER.004/M.PPN/09/2007  tentang  Pedoman 
                                                                    Penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan di Kementerian 
                                                                    PPN/Bappenas, diubah yakni: Bab I huruf D angka 1 sampai dengan angka 3 
                                                                    mengubah  Definisi  kajian  rakarsa,  koordinasi  strategis,  dan  koordinasi 
                                                                    perencanaan; Bab II huruf A, angka 1 menambah ketentuan khusus untuk 
                                                                    Kegiatan  Prakarsa  Strategis  dan  angka  2  mengubah  ketentuan  struktur 
                                                                    keanggotaan Tim Kegiatan Kajian/Evaluasi; di antara BAB II huruf A, angka 3 
                                                                    dan 4 disisipkan 1 angka, yaitu angka 3A mengenai ketentuan pembentukan 
                                                                    Tim Kegiatan Kajian/Evaluasi; Bab III huruf A, angka 2; Bab III huruf A, angka 
                                                                    2 dan angka 3; Bab III huruf A; Bab IV huruf A, angka 2 mengubah ketentuan 
                                                                    struktur  keanggotaan  Tim  Kegiatan  Koordinasi,  Pemantauan,  dan 
                                                                    Penyusunan Data Base Perencanaan Pembangunan; di antara Bab III huruf 
                                                                    A, angka 2 dan angka 3 disisipkan satu ketentuan, yaitu dalam angka 2A 
                                                                    mengenai ketentuan pembentukan Tim Kegiatan Koordinasi, Pemantauan, 
                                                                    dan Penyusunan Data Base Perencanaan Pembangunan; di dalam Bab III 
                                                                    huruf A, ditambah satu ketentuan, yaitu dalam angka 5A mengenai unit kerja 
                                                                    pelaksana kegiatan penyusunan data base perencanaan pembangunan; Bab 
                                                                    IV huruf A, angka 2 mengubah struktur keanggotaan Tim Kegiatan Koordinasi 
                                                                    Strategis Perencanaan Pembangunan; Bab IV huruf B angka 1 huruf a sampai 
                                                                    dengan  huruf  e  mengubah  ketentuan  Belanja  Uang  Honor  Tidak  Tetap 
                                                                    (Struktur  dan  Biaya  Personil)  pada  Pekerjaan  Swakelola  RAB  Kegiatan 
                                                                    Koordinasi Strategis Perencanaan Pembangunan; dan di antara Bab IV huruf 
                                                                    A, angka 2 dan angka 3 disisipkan satu ketentuan, yaitu dalam angka 2A 
                                                                    mengenai ketentuan pembentukan Tim Kegiatan Koordinasi, Pemantauan, 
                                                                    dan Penyusunan Data Base Perencanaan Pembangunan. 
                                                              
                           CATATAN                      :    -      Permen PPN ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 5 April 2011, dan 
                                                                    berlaku surut sejak 2 Januari 2011. 
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
                            
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Rencana dan anggaran biaya rab pedoman bappenas permen ppn kepala no bn hlm peraturan menteri tentang perubahan keempat atas negara perencanaan pembangunan nasional badan nomor per m penyusunan kegiatan di kementerian abstrak dengan adanya sistem kebijakan bidang penganggaran perlu melakukan penyesuaian dalam rangka merespon permintaan dewan perwakilan rakyat yang meminta evaluasi secara menyeluruh terhadap program penanggulangan kemiskinan disampaikan rapat kerja pada tanggal september dilakukan prakarsa strategis klaster tahun sebagian tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga besaran dananya melebihi ketentuan sebagaimana diatur lampiran bab ii huruf a angka telah beberapa kali diubah terakhir dasar hukum ini adalah uu pp keppres perpres yakni i d sampai mengubah definisi kajian rakarsa koordinasi menambah khusus untuk struktur keanggotaan tim antara disisipkan yaitu mengenai pembentukan iii iv pemantauan data base satu ditambah unit pelaksana b e belanja uang honor tidak tetap person...

no reviews yet
Please Login to review.