jagomart
digital resources
picture1_Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21315 | 2016 Perda 5 Pedoman Kepala Desa


 256x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.14 MB       Source: meranginkab.go.id


File: Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21315 | 2016 Perda 5 Pedoman Kepala Desa
peraturan daerah kabupaten merangin nomor 5 tahun 2016 tentang pedoman dan tata cara  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                            PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN
               
                          PERATURAN DAERAH KABUPATEN MERANGIN
                                     NOMOR  5  TAHUN 2016
                                            TENTANG
                      PEDOMAN DAN TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN,
                     PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA 
                                     DAN PERANGKAT DESA
                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                       BUPATI MERANGIN
              Menimbang     :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2),
                               Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang
                               Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk
                               Peraturan   Daerah  tentang   Pedoman   dan  Tata   Cara
                               Pencalonan,     Pemilihan,     Pengangkatan      dan
                               Pemberhentian Kepala Desa, dan Perangkat Desa;
              Mengingat     1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
                               Indonesia Tahun 1945;
                            2 Undang-Undang   Nomor   54   tahun   1999   tentang
                               Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
                               Kabupaten   Muaro   Jambi   dan   Kabupaten   Tanjung
                               Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
                               Tahun 1999 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara
                               Republik Indonesia   Nomor 3903) sebagaimana telah
                               diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
                               tentang Pembentukan atas Undang-Undang 54 Tahun
                               1999   tentang   Pembentukan   Kabupaten   Sarolangun,
                               Kabupaten   Tebo,   Kabupaten   Muaro   Jambi   dan
                               Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara
                               Republik Indonesia).
                            3 Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang
                               Pembentukan       Peraturan     Perundang-Undangan
                               (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2011
                               Nomor   82   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                               Indonesia Nomor 5234);
                            4 Undang-Undang   Nomor   23   Tahun   2014   tentang
                               Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                               Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
                               Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
                               telah diubah  beberapa kali, terakhir dengan Undang-
                               Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
                               atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun 2014  tentang
                    Pemerintahan   Daerah   (Lembaran   Negara   Republik
                  Indonesia Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa
                  (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2014
                  Nomor   7   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                  Indonesia Nomor 5495);
                6 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
                  Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                  2014   tentang   Desa   (Lembaran   Negara   Republik
                  Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 5539)  sebagaimana
                  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
                  Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
                  atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
                  Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
                  Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa  (Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  5717);
                7 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
                  Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
                  dan   Belanja   Negara   (Lembaran   Negara   Republik
                  Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 Tambahan Lembaran
                  Negara Republik Indonesia Nomor 5558)  sebagaimana
                  telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
                  Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
                  atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
                  Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
                  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
                  Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2015   Nomor   88
                  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                  5694);
                8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
                  Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
                  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
                  2092)  sebagaimana   telah   diubah   dengan   Peraturan
                  Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor  82
                  Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
                  2016 Nomor 4);
                9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
                  Nomor  83   Tahun   2015   tentang   Pengangkatan   dan
                  Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
                1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
                0 Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan
                  Tata Kerja Pemerintahan Desa (Berita Negara Republik
                  Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
                        Dengan Persetujuan Bersama
            DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MERANGIN
                                 Dan
                           BUPATI MERANGIN 
                             MEMUTUSKAN
          Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG    PEDOMAN  DAN
                      TATA    CARA   PENCALONAN,   PEMILIHAN,
                      PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
                      DAN PERANGKAT DESA.
                                BAB I
                            KETENTUAN UMUM
                                Pasal 1
          Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
          1. Kabupaten adalah Kabupaten Merangin.
          2. Bupati adalah Bupati Merangin.
          3. Pemerintahan   Daerah   adalah   Pemerintah   Daerah   dan   Dewan
             Perwakilan   Rakyat   Daerah   yang   menyelenggarakan   urusan
             Pemerintahan   menurut   asas   otonomi   tugas   pembantuan   dengan
             prinsip   otonomi   seluas-luasnya   dalam   sistem   dan   prinsip   Negara
             Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
             Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
          4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
             Pemerintahan   Daerah   yang   memimpin   pelaksanaan   urusan
             pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
          5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
             adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
             unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 
          6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
             Kabupaten.
          7. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada di
             bawah   dan   bertanggungjawab   kepada   Bupati   melalui   Sekretaris
             Daerah.
          8. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan
             kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara
             Kesatuan Republik Indonesia.
          9. Desa atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya di sebut Desa,
             adalah kesatuan masyarakat hukum memiliki batas-batas wilayah yang
             berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan,
             kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat,
             hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
             dalam sistim Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
          10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan/atau yang disebut dengan
             nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
             Pemerintahan Desa.
          11. Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa  yang
             mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan
             rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan
             Pemerintah Daerah.
        12. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau
          yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan
          fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk
            desa yang berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
          demokratis.
        13. Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD
          khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
        14. Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut
          Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Kepala Desa yang bentuk
          oleh BPD untuk menyelenggarakan proses pemilihan Kepala Desa.
        15. Panitia Pemilihan  Kepala Desa Tingkat Kabupaten yang selanjutnya
          disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah Panitia   yang dibentuk
          Bupati   pada   tingkat   Kabupaten   dalam   mendukung   pelaksanaan
          pemilihan Kepala Desa.
        16. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah
          ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih
          menjadi Kepala Desa.
        17. Calon Kepala Desa terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh
          atau yang mendapat dukungan suara terbanyak dalam pelaksanaan
          pemilihan Kepala Desa.
        18. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh
          Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas hak dan wewenang
          serta kewajiban  Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
        19. Pemilih   adalah   penduduk   Desa   yang   bersangkutan   dan   telah
          memenuhi   persyaratan   untuk   mempergunakan   hak   pilih   dalam
          pemilihan Kepala Desa.
        20. Daftar pemilih sementara adalah daftar pemilih disusun berdasarkan
          data   daftar   pemilih   tetap   pemilihan   umum   terakhir   yang   telah
          diperbaharui dan di cek kembali atas kebenarannya serta ditambah
          dengan pemilih baru.
        21. Daftar pemilih tetap yang selanjutnya disebut DPT adalah daftar
          pemilih yang telah ditetapkan oleh panitia pemilih sebagai dasar
          penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilihan Kepala Desa. 
        22. Penjaringan adalah suatu upaya yang di lakukan oleh Panitia Pemilihan
          untuk mendapatkan Bakal Calon Kepala Desa dari warga masyarakat
          Desa setempat.
        23. Penjaringan adalah seleksi yang dilakukan baik dari segi administrasi,
          pengetahuan maupun kemampuan-kemampuan kepemimpinan para
          bakal calon Kepala Desa.
        24. Kampaye adalah suatu media yang digunakan untuk menarik simpati
          memilih   yang   dilakukan   oleh   calon   yang   berhak   dipilih   dengan
          berupaya menyampaikan program yang akan dilaksanakan apabila
          yang bersangkutan terpilih sebagai Kepala Desa.
        25. Panitia   Penyelenggara   Pemungutan   Suara   adalah   penyelenggara
          pemungutan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).
        26. Tempat Pemungutan Suara selanjutnya disebut TPS adalah tempat
          dilaksanakannya pungutan suara.
        27. Pemungutan Suara adalah serangkaian proses yang dimulai dari
          pembukaan oleh Ketua Panitia pemilihan, pelaksanaan pemungutan
          suara, penghitungan suara sampai penetapan calon terpilih yang
          sekaligus sebagai penutupan.
        28. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APB
          Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Desa yang
          dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang
          ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten merangin peraturan daerah nomor tahun tentang pedoman dan tata cara pencalonan pemilihan pengangkatan pemberhentian kepala desa perangkat dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat undang perlu membentuk mengingat dasar negara republik indonesia pembentukan sarolangun tebo muaro jambi tanjung jabung timur lembaran tambahan sebagaimana telah diubah atas perundang undangan pemerintahan beberapa kali terakhir perubahan kedua tetang pelaksanaan dana bersumber dari anggaran pendapatan belanja menteri dalam negeri berita susunan organisasi kerja persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat memutuskan menetapkan bab i umum ini dimaksud adalah menyelenggarakan urusan menurut asas otonomi tugas pembantuan prinsip seluas luasnya sistem kesatuan sebagai unsur penyelenggara memimpin menjadi kewenangan otonom selanjutnya disingkat dprd lembaga berkedudukan kecamatan wilayah camat atau sebutan lain pemimpin berada di bawah ber...

no reviews yet
Please Login to review.