jagomart
digital resources
picture1_Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21343 | 040119 132446  Perda Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan


 305x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.56 MB       Source: www.bombanakab.go.id


File: Pilkades - Pemilihan Kepala Desa Id 21343 | 040119 132446 Perda Tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Pelantikan
peraturan daerah kabupaten bombana nomor 02 tahun 2007 t e n t a  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                 PEMERINTAH KABUPATEN BOMBANA
                                                PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA
                                                                 NOMOR 02 TAHUN 2007
                                                                          T E N T A N G
                                          TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN 
                                                      DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA 
                                                     DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
                                                                       BUPATI BOMBANA, 
                    Menimbang : a.                  bahwa sebagai tindak lanjut Bab IV Peraturan Pemerintah Nomor
                                                    72 Tahun 2005, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
                                                    Kabupaten Bombana tentang Desa.
                                             b.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
                                                    a di atas, perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang  Tata
                                                    Cara   Pencalonan,   Pemilihan,   Pelantikan   dan   Pemberhentian
                                                    Kepala Desa;
                    Mengingat            :  1.     Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003   tentang Pembentukan
                                                   Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
                                                   Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
                                                   Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
                                                   Republik Indonesia Nomor 4339);
                                            2.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
                                                   Peraturan   Perundang-Undangan   (Lembaran   Negara   Republik
                                                   Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
                                                   Republik Indonesia Nomor 4489);
                                            3.     Undang-Undang   Nomor   25   Tahun   2004   tentang   Sistem
                                                   Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Repulik
                                                   Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
                                                   Nomor 4421);
                                            4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
                                                   Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
                                                   125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                   4437); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
                                                   Pengganti   Undang-Undang   Nomor   3   Tahun   2005   tentang
                                                   Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                                                   Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                                                   4493, yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8
                                                   Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
                                                   Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                                                   Nomor 4548);
                                            5.     Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
                                                   Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
                                                   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72,
                                                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
                                            6.     Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
                                                   Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
                                                   (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
                                                   Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
                                            7.     Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
                                                   dan   Pengawasan   atas   penyelengaraan   Pemerintah   Daerah
                                                                                ~      ~1
                                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 42,
                                    Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
                               8.   Peraturan   Pemerintah   Nomor   72   Tahun   2005   tentang   Desa
                                    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
                                    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
                                           Dengan Persetujuan Bersama
                        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOMBANA
                                                          dan 
                                                  BUPATI BOMBANA
                                                   MEMUTUSKAN :
              Menetapkan         :   PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA, PENCALONAN,
                                     PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA
                                     DESA 
                                                         BAB I 
                                                 KETENTUAN UMUM 
                                                         Pasal 1
              Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
              a.   Daerah adalah Kabupaten Bombana;
              b.   Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana;
              c.   Bupati adalah Bupati Bombana;
              d.   Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk
                   mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal
                   usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional
                   dan berada di Kabupaten Bombana;
              e.   Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga
                   yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
                   desa sebagai unsur penyelenggara  pemerintahan desa;
              f.   Panitia adalah panitia pemilihan kepala desa yang dibentuk oleh BPD
              g.   Bakal calon adalah masyarakat desa setempat yang berdasarkan penjaringan
                   oleh panitia pemilihan ditetapkan sebagai bakal calon;
              h.   Calon adalah bakal calon kepala desa yang berdasarkan penyaringan oleh panitia
                   pemilihan ditetapkan sebagai calon kepala desa;
              i.   Calon yang berhak dipilih adalah calon kepala desa yang telah ditetapkan oleh
                   Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah penelitian persyaratan administrasi
                   dan kemampuan dari calon tersebut;
              j.   Calon terpilih adalah calon kepala desa yang memperoleh dukungan suara
                   terbanyak;
              k.   Pemilih   adalah   penduduk   desa   yang   bersangkutan   yang   telah   memenuhi
                   persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya;
              l.   Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih untuk memenuhi pilihannya;
              m. Penjaringan adalah suatu upaya yang dilakukan oleh panitia pemilihan untuk
                   mendapatkan bakal calon dari warga masyarakat setempat;
              n.   Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh panitia pemilihan baik dari segi
                   administrasi, pengetahuan, kemampuan dan kepemimpinan para bakal calon;
              o.   Putra desa adalah mereka  yang lahir dari orang yang terdaftar sebagai penduduk
                   desa yang bersangkutan atau mereka yang lahir di luar desa kemudian pernah
                   menjadi penduduk desa yang bersangkutan sehingga betul-betul mengenal desa
                   tersebut;
                                                         BAB II
                                            MEKANISME PENCALONAN 
                                                         ~      ~2
                                                   Bagian Pertama 
                                                Pembentukan Panitia
                                                         Pasal 2
              (1)  BPD membentuk panitia pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan.
              (2)  Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari anggota BPD, perangkat
                   desa dan tokoh masyarakat.
              (3)  Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotaannya terdiri dari :
                   a. Ketua dipilih dari anggota BPD;
                   b. Sekretaris,   Bendaharawan   dan   anggota,   dipilih   dari   unsur-unsur   BPD,
                       perangkat desa dan tokoh masyarakat.
              (4)  Apabila ketua/anggota BPD atau diantara anggota panitia pemilihan sebagaimana
                   dimaksud pada ayat (2) ada yang mencalonkan untuk pemilihan kepala desa atau
                   berhalangan tetap maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari
                   keanggotaan panitia   dan   perubahan   susunan   panitia   pemilihan   ditetapkan
                   kembali oleh BPD.
              (5)  Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas :
                   a. Menerima pendaftaran Bakal Calon ;
                   b. Melaksanakan pendaftaran pemilih untuk selanjutnya disahkan oleh ketua
                       panitia pemilihan;
                   c.  Mengumumkan daftar pemilih yang telah disahkan oleh ketua panitia
                       pemilihan;
                   d. Melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
                   e. Menerima dan melakukan penelitian administrasi persyaratan bakal calon;
                   f.  Melakukan ujian saringan calon untuk ditetapkan menjadi calon yang berhak
                       dipilih;
                   g. Menetapkan jadwal pelaksanakan pemilihan;
                   h. Melaksanakan pemilihan calon yang akan dipilih;
                   i.  Mengajukan rencana biaya pemilihan;
                   j.  Membuat Berita Acara Pemilihan;
                   k. Menetapkan jadwal proses pencalonan dan pelaksanaan pemilihan Kepala
                       Desa;
                   l.  Mengambil keputusan apabila dalam proses pencalonan dan pemilihan kepala
                       desa timbul permasalahan.
                   m. Melaporkan Hasil Pemilihan Kepala Desa Kepada BPD.
                                                    Bagian Kedua 
                                                Persyaratan Pemilih 
                                                         Pasal 3
              Yang dapat memilih kepala desa adalah penduduk desa warga negara Republik
              Indonesia yang :
              a.   Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dan telah
                   bertempat tinggal di desa tersebut sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dengan
                   tidak terputus-putus pada saat pendaftaran pemilih;
              b.   Sudah mencapai usia 17 (tujuh belas)   tahun   pada   saat   pemilihan   atau
                   telah/pernah kawin yang dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga;
              c.   Sehat jasmani dan rohani serta tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan
                   Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
              d.   Sesudah terdaftar sebagai pemilih dan telah disahkan oleh panitia pemilihan.
                                                    Bagian Ketiga 
                                           Tata Cara Pendaftaran Pemilih
                                                         Pasal 4 
                                                         ~      ~3
              (1)  Pendaftaran pemilih dilakukan oleh panitia dilaksanakan dari rumah ke rumah,
                   untuk menghindari terdaftarnya pemilih di bawah umur, pemilih dari luar desa
                   atau pemilih terdaftar dua kali.
              (2)  Daftar   pemilih   yang   sudah   ditetapkan   oleh   panitia   diumumkan   di   papan
                   pengumuman terbuka sehingga masyarakat mengetahuinya. 
              (3)  Jika pada saat pendaftaran pemilih dilaksanakan ditemukan lebih dari satu bukti
                   yang sah mengenai usia pemilih, maka yang dijadikan dasar penentuan usia
                   pemilih adalah bukti yang sah menurut waktu yang ditetapkan paling lama dan
                   dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
                                                   Bagian Keempat 
                                          Persyaratan Calon Kepala Desa 
                                                         Pasal 5 
              (1)  Yang dapat dipilih menjadi kepala desa adalah penduduk Warga Negara Republik
                   Indonesia dengan syarat-syarat :
                   a.       Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
                   b.       Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
                   c.   Sekurang-kurangnya berijazah/STTB SLTP atau berpengetahuan sederajat;
                   d.       Telah berumur serendah-rendahnya 25 Tahun;
                   e.       Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter
                        pemerintah;
                   f.   Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya;
                   g.       Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan SKCK dari Kepolisian;
                   h.       Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan
                        pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan
                        tindak pidana yang dikenakan ancaman 5 (lima) tahun;
                   i.   Tidak   dicabut   hak   pilihnya   berdasarkan   keputusan   pengadilan   yang
                        mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
                   j.   Mengenal desanya dan dikenal masyarakat desa setempat;
                   k.       Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa;
                   l.   Memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat setempat;
                   m.       Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah dan
                        bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu)
                        tahun terakhir pada saat pendaftaran bakal calon dengan tidak terputus-
                        putus kecuali bagi putra desa dan atau warga masyarakat yang pernah
                        berdomisili sekurang-kurangnya 2 ( dua) Tahun dengan tidak terputus-putus;
              (2)  Pegawai Negeri yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa selain harus
                   memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus juga
                   mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
              (3)  Bagi calon terpilih terhitung mulai tanggal pelantikan sebagai Kepala Desa harus
                   bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
                                                    Bagian Kelima 
                           Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon 
                                                         Pasal 6
              (1)  Penjaringan Bakal Calon dilakukan oleh panitia pemilihan atas asul warga
                   masyarakat setempat dan atau yang bersangkutan.
              (2)  Tata   cara   penjaringan   bakal   calon   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1)
                   ditetapkan oleh panitia pemilihan.
                                                         Pasal 7
              (1)  Panitia pemilihan melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon sesuai
                   persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5.
              (2)  Panitia pemilihan mengajukan bakal calon kepada BPD paling sedikit 2 orang dan
                   banyak paling banyak 5 orang untuk ditetapkan sebagai calon.
                                                         Pasal 8 
                                                         ~      ~4
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten bombana peraturan daerah nomor tahun t e n a g tata cara pencalonan pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati menimbang bahwa sebagai tindak lanjut bab iv dipandang perlu menetapkan tentang b berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf di atas diatur mengingat undang pembentukan wakatobi kolaka utara provinsi sulawesi tenggara lembaran negara republik indonesia tambahan perundang undangan sistem perencanaan pembangunan nasional repulik pemerintahan telah diubah pengganti perubahan ditetapkan perimbangan keuangan antara pusat kewenangan otonom pembinaan pengawasan penyelengaraan persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat memutuskan i ketentuan umum pasal dalam ini adalah c d kesatuan masyarakat hukum memiliki untuk mengatur mengurus kepentingan setempat asal usul adat istiadat diakui berada badan permusyawaratan selanjutnya disebut bpd lembaga merupakan perwujudan demokrasi penyelenggaraan unsur penyelenggar...

no reviews yet
Please Login to review.