jagomart
digital resources
picture1_Contoh Penelitian Hukum Normatif 21366 | Deny Setyo  D1a013072


 198x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.13 MB       Source: fh.unram.ac.id


Contoh Penelitian Hukum Normatif 21366 | Deny Setyo D1a013072

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                        1
                              JURNAL ILMIAH
                ASPEK YURIDIS PERALIHAN HUTANG YANG DIJAMINKAN
              DENGAN  HAK TANGGUNGAN KARENA PEWARISAN PADA BANK
                 BUKOPIN MENURUT KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM
                           Program Studi Ilmu Hukum
                                 Oleh :
                         DENY SETYO DARSANTI PUTRA
                                D1A 013 072
                             FAKULTAS HUKUM
                           UNIVERSITAS MATARAM
                                MATARAM
                                  2017
                                           2
                HALAMAN PENGESAHAN JURNAL ILMIAH
            ASPEK YURIDIS PERALIHAN HUTANG YANG DIJAMINKAN
           DENGAN  HAK TANGGUNGAN KARENA PEWARISAN PADA BANK
             BUKOPIN MENURUT KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM
                     Program Studi Ilmu Hukum
                         Oleh :
                   DENY SETYO DARSANTI PUTRA
                        D1A 013 072
                        Menyetujui,
                      Pembimbing Pertama
                     Muhammad Umar, SH., MH
                     NIP. 1952123 1198403 1 104
                                           3
              ASPEK YURIDIS PERALIHAN HUTANG YANG DIJAMINKAN
           DENGAN HAK TANGGUNGAN KARENA PEWARISAN PADA BANK
             BUKOPIN MENURUT KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM
                 NAMA : DENY SETYO DARSANTI PUTRA
                 NIM     : D1A013072
                       FAKULTAS HUKUM 
                      UNIVERSITAS MATARAM
                          ABSTRAK
             Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui pengaturan peralihan
          hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan karena pewarisan dan cara
          penyelesaian pengalihan hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan menurut
          KUH Perdata dan Hukum Islam, dengan menggunakan penelitian normatif
          empiris   dapat   simpulkan   bahwa   menurut   KUH   Perdata   ahli   waris   dapat
          menentukan apakah ia menerima, menolak, atau menerima dengan syarat
          ( benefisier ). Sedangkan dalam Hukum Islam tidak diwajibkan,membayar hutang
          melebihi dari harta peninggalan. Cara penyelesaiannya menurut KUH Perdata
          apabila ia menerima dilakukan novasi ( pembaharuan hutang ), bila menolak
          dilakukan pelelangan oleh kreditur, bila menerima dengan syarat diberikan opsi
          untuk menjual sendiri atau dijualkan oleh kreditur, menurut Hukum Islam apabila
          menerima warisan hutang dinamakan Hiwalah Al-Muthlaqah, dilakukan dengan
          mengadakan akad.
          Kata kunci : peralihan, hutang, hak tanggungan, pewarisan
               THE JURIDICAL ASPECT OF THE TRANSFER OF DEBT
            SECURED BY MORTGAGES DUE TO INHERINTANCE AT BANK
             BUKOPIN ACCORDING TO CIVIL LAW AND ISLAMIC LAW
                         ABSTRACT
             This study is aimed at examining the regulation regarding debt-shifting
          guaranteed by mortgage throught inherintance and how to solve the matter
          according to Indonesia civil code and Islamic law. Using normative empirical
          study, it can be concluded that according to Indonesia civil code the their can
          choose whether to accept or decline debt shifting. They can also choose to be
          beneficiary   which   accept   debt   shifting   with   certain   condition.   Meanwhile,
          according to Islamic law it is not compulsory for heir to pay the debt that cost
          more than inherintance. Based on Indonesia civil law, if the heir decides to accept
          debt-shifting, the debt will be renewed (novation), if the heir decline auction will
          be held by the creditor, and if the heir accept debt shifting with certain condition
          he can choose whether he is to sell it himself or to let the creditor sell it for him.
          According to Islamic law, debt shifting is done by arrangement, and the condition
          whereby the heir accept debt shifting is called Hiwalah Al-Muthlaqah.
          Key word : transfer, debt, mortgages, inherintance
                                                                                                                  i
                                                            1.  PENDAHULUAN
                                     Seiring perkembangan zaman, kebutuhan hidup manusia semakin hari
                               semakin meningkat dan tidak jarang manusia memerlukan modal untuk
                               meningkatkan taraf hidup ke arah yang lebih maju, pinjaman kredit pada bank
                               merupakan salah satu bantuan modal yang dapat dipergunakan untuk
                               mengembangkan usaha manusia tersebut. Bank sebagai pemberi pinjaman
                               modal harus benar-benar dapat menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai
                               langkah untuk menghindari terjadinya suatu resiko terhadap kredit yang
                               diberikan kepada debitur. Bank dalam hal pemberian kredit kepada debitur
                               tidak dapat terlepas dari jaminan atau agunan yang diberikan debitur untuk
                               menjamin keberadaan kredit (hutang) debitur tersebut, yaitu berupa jaminan
                               kebendaan, salah satunya berupa pengikatan jaminan dengan hak tanggungan.
                                     Hak Tanggungan merupakan jaminan benda tak bergerak, tentang Hak
                               Tanggungan ini mulai berlaku tanggal 19 april 1996 dengan di sahkannya
                               Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
                               tentang hak tanggungan.1
                                     Sebagaimana menurut sifatnya hak atas tanah dapat beralih dan
                               dialihkan, maka dengan meninggalnya pemegang hak atas tanah, hak atas
                               tanah  akan   beralih   demi   hukum   kepada   ahli   warisnya.   Dalam   UUPA
                               dinyatakan bahwa hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan dari pemegang
                               haknya kepada pihak lain. Salah satu 
                                bentuk peralihan hak atas tanah dengan cara beralih yaitu berpindahnya hak
                          atas tanah kepada pihak lain karena pemegang haknya meninggal dunia adalah
                                1 J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, hlm 293-294.
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Jurnal ilmiah aspek yuridis peralihan hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan karena pewarisan pada bank bukopin menurut kuh perdata dan hukum islam program studi ilmu oleh deny setyo darsanti putra da fakultas universitas mataram halaman pengesahan menyetujui pembimbing pertama muhammad umar sh mh nip nama nim abstrak penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui pengaturan cara penyelesaian pengalihan menggunakan normatif empiris simpulkan bahwa ahli waris menentukan apakah ia menerima menolak atau syarat benefisier sedangkan dalam tidak diwajibkan membayar melebihi dari harta peninggalan penyelesaiannya apabila dilakukan novasi pembaharuan bila pelelangan kreditur diberikan opsi menjual sendiri dijualkan warisan dinamakan hiwalah al muthlaqah mengadakan akad kata kunci the juridical aspect of transfer debt secured by mortgages due to inherintance at according civil law and islamic abstract this study is aimed examining regulation regarding shifting guaranteed mortgage through...

no reviews yet
Please Login to review.