Authentication
198x Tipe DOCX Ukuran file 0.13 MB Source: fh.unram.ac.id
1 JURNAL ILMIAH ASPEK YURIDIS PERALIHAN HUTANG YANG DIJAMINKAN DENGAN HAK TANGGUNGAN KARENA PEWARISAN PADA BANK BUKOPIN MENURUT KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM Program Studi Ilmu Hukum Oleh : DENY SETYO DARSANTI PUTRA D1A 013 072 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM MATARAM 2017 2 HALAMAN PENGESAHAN JURNAL ILMIAH ASPEK YURIDIS PERALIHAN HUTANG YANG DIJAMINKAN DENGAN HAK TANGGUNGAN KARENA PEWARISAN PADA BANK BUKOPIN MENURUT KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM Program Studi Ilmu Hukum Oleh : DENY SETYO DARSANTI PUTRA D1A 013 072 Menyetujui, Pembimbing Pertama Muhammad Umar, SH., MH NIP. 1952123 1198403 1 104 3 ASPEK YURIDIS PERALIHAN HUTANG YANG DIJAMINKAN DENGAN HAK TANGGUNGAN KARENA PEWARISAN PADA BANK BUKOPIN MENURUT KUH PERDATA DAN HUKUM ISLAM NAMA : DENY SETYO DARSANTI PUTRA NIM : D1A013072 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MATARAM ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui pengaturan peralihan hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan karena pewarisan dan cara penyelesaian pengalihan hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan menurut KUH Perdata dan Hukum Islam, dengan menggunakan penelitian normatif empiris dapat simpulkan bahwa menurut KUH Perdata ahli waris dapat menentukan apakah ia menerima, menolak, atau menerima dengan syarat ( benefisier ). Sedangkan dalam Hukum Islam tidak diwajibkan,membayar hutang melebihi dari harta peninggalan. Cara penyelesaiannya menurut KUH Perdata apabila ia menerima dilakukan novasi ( pembaharuan hutang ), bila menolak dilakukan pelelangan oleh kreditur, bila menerima dengan syarat diberikan opsi untuk menjual sendiri atau dijualkan oleh kreditur, menurut Hukum Islam apabila menerima warisan hutang dinamakan Hiwalah Al-Muthlaqah, dilakukan dengan mengadakan akad. Kata kunci : peralihan, hutang, hak tanggungan, pewarisan THE JURIDICAL ASPECT OF THE TRANSFER OF DEBT SECURED BY MORTGAGES DUE TO INHERINTANCE AT BANK BUKOPIN ACCORDING TO CIVIL LAW AND ISLAMIC LAW ABSTRACT This study is aimed at examining the regulation regarding debt-shifting guaranteed by mortgage throught inherintance and how to solve the matter according to Indonesia civil code and Islamic law. Using normative empirical study, it can be concluded that according to Indonesia civil code the their can choose whether to accept or decline debt shifting. They can also choose to be beneficiary which accept debt shifting with certain condition. Meanwhile, according to Islamic law it is not compulsory for heir to pay the debt that cost more than inherintance. Based on Indonesia civil law, if the heir decides to accept debt-shifting, the debt will be renewed (novation), if the heir decline auction will be held by the creditor, and if the heir accept debt shifting with certain condition he can choose whether he is to sell it himself or to let the creditor sell it for him. According to Islamic law, debt shifting is done by arrangement, and the condition whereby the heir accept debt shifting is called Hiwalah Al-Muthlaqah. Key word : transfer, debt, mortgages, inherintance i 1. PENDAHULUAN Seiring perkembangan zaman, kebutuhan hidup manusia semakin hari semakin meningkat dan tidak jarang manusia memerlukan modal untuk meningkatkan taraf hidup ke arah yang lebih maju, pinjaman kredit pada bank merupakan salah satu bantuan modal yang dapat dipergunakan untuk mengembangkan usaha manusia tersebut. Bank sebagai pemberi pinjaman modal harus benar-benar dapat menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai langkah untuk menghindari terjadinya suatu resiko terhadap kredit yang diberikan kepada debitur. Bank dalam hal pemberian kredit kepada debitur tidak dapat terlepas dari jaminan atau agunan yang diberikan debitur untuk menjamin keberadaan kredit (hutang) debitur tersebut, yaitu berupa jaminan kebendaan, salah satunya berupa pengikatan jaminan dengan hak tanggungan. Hak Tanggungan merupakan jaminan benda tak bergerak, tentang Hak Tanggungan ini mulai berlaku tanggal 19 april 1996 dengan di sahkannya Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan.1 Sebagaimana menurut sifatnya hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan, maka dengan meninggalnya pemegang hak atas tanah, hak atas tanah akan beralih demi hukum kepada ahli warisnya. Dalam UUPA dinyatakan bahwa hak atas tanah dapat beralih dan dialihkan dari pemegang haknya kepada pihak lain. Salah satu bentuk peralihan hak atas tanah dengan cara beralih yaitu berpindahnya hak atas tanah kepada pihak lain karena pemegang haknya meninggal dunia adalah 1 J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, hlm 293-294.
no reviews yet
Please Login to review.