Authentication
208x Tipe PPT Ukuran file 0.25 MB Source: fhuiguide.files.wordpress.com
Pendahuluan Pendahuluan ARTI BENDA ARTI BENDA A. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum (Prof R Soebekti, A. Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum (Prof R Soebekti, S.H) dibedakan dalam arti: S.H) dibedakan dalam arti: a. sempit → meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat → a. sempit → meliputi segala sesuatu yang dapat dilihat → barang/ goed barang/ goed b. luas → segala sesuatu yang dapat dijadikan objek → b. luas segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hukum dapat dihaki/ zaak (hak) hukum dapat dihaki/ zaak (hak) B. Menurut KUHPerdata B. Menurut KUHPerdata “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan “Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan objek hukum” dapat dijadikan objek hukum” PENGERTIAN PENGERTIAN “Hukum Benda adalah hukum yang mengatur hubungan “Hukum Benda adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum dengan objek hukum” hukum antara subjek hukum dengan objek hukum” Pengaturan dan Sistem Hukum Pengaturan dan Sistem Hukum • PENGATURAN PENGATURAN Aturan mengenai Hukum Benda dijumpai dalam: Aturan mengenai Hukum Benda dijumpai dalam: – Buku II KUHPerdata Buku II KUHPerdata – UUPA No.5/1960 UUPA No.5/1960 – UUHT No.4/1966 UUHT No.4/1966 – UUJF No.42/1999 UUJF No.42/1999 • SISTEM HUKUM → “Sistem Tertutup” SISTEM HUKUM “Sistem Tertutup” → • ASAS HUKUM BENDA ASAS HUKUM BENDA “Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si “Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak dapat dipindahtangankan” kebendaan tidak dapat dipindahtangankan” Lain halnya dengan hak perorangan, si kreditur mempunyai kewenangan untuk menghapus/ mengalihkan piutangnya. Macam-Macam Benda Macam-Macam Benda Secara klasik Secara klasik 1. Benda Berwujud (dapat dibagi) 1. Benda Berwujud (dapat dibagi) 2. Benda Tak Berwujud (tidak dapat dibagi) 2. Benda Tak Berwujud (tidak dapat dibagi) 3. Benda yg Dapat Diperdagangkan 3. Benda yg Dapat Diperdagangkan 4. Benda yg Tidak Dapat Diperdagangkan 4. Benda yg Tidak Dapat Diperdagangkan Menurut kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi: Menurut kerangka RUU Benda Nasional, benda dibedakan menjadi: • Tanah dan Bukan Tanah Tanah dan Bukan Tanah • Berwujud dan Tidak Berwujud Berwujud dan Tidak Berwujud • Terdaftar dan Tidak Terdaftar Terdaftar dan Tidak Terdaftar • Bergerak dan Tetap Bergerak dan Tetap Pembagian yg terpenting → benda bergerak dan tidak bergerak Pembagian yg terpenting → benda bergerak dan tidak bergerak Kriteria Pembedaan Kriteria Pembedaan Benda 1. Sifat → dapat dipindahkan Benda 1. Sifat → dapat dipindahkan Bergerak Bergerak 2. Ditentukan oleh UU 2. Ditentukan oleh UU Benda Tetap 1. Sifat → bergabung dengan tanah Benda Tetap 1. Sifat → bergabung dengan tanah (tidak (tidak 2. Ditentukan oleh UU 2. Ditentukan oleh UU bergerak) bergerak) 3. Tujuan pemakaian → bergabung dgn 3. Tujuan pemakaian → bergabung dgn tanah tanah Pentingnya Pembedaan Pentingnya Pembedaan Arti pentingnya pembedaan Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak - dalam arti yuridis: 1. Bezit; 2. Levering; 3. Daluwarsa; 4. Pembebanan. Bergerak → berlaku asas Ps. 1977 Bergerak → berlaku asas Ps. 1977 BEZIT BEZIT Tidak Bergerak → tunduk pd ket. daluwarsa Tidak Bergerak → tunduk pd ket. daluwarsa Bergerak → Fisik → nyata Bergerak → Fisik → nyata LEVERING LEVERING (penyerahan) Tidak Bergerak → Akte Balik Nama (penyerahan) Tidak Bergerak → Akte Balik Nama Pentingnya Pentingnya Pembedaan Bergerak → Bezit = Eigendom (1977) Pembedaan Bergerak → Bezit = Eigendom (1977) VERJARING VERJARING (daluwarsa) Tidak Bergerak → Ps. 1963 KUHPerdata (daluwarsa) Tidak Bergerak → Ps. 1963 KUHPerdata Dgn alas hak → 20 th Dgn alas hak → 20 th Tanpa alas hak → 30 th Tanpa alas hak → 30 th Bergerak → Pand recht Bergerak → Pand recht PEMBEBANAN PEMBEBANAN Tidak Bergerak → Hipotek Tidak Bergerak → Hipotek
no reviews yet
Please Login to review.