Authentication
RUMAH SAKIT • Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. • Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. PENGELOLAAN RUMAH SAKIT • Pasal 33 UU RS • (1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel. • (2) Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. • Pasal 36 UU RS • Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik. UU Rumah Sakit pasal 41 (1)Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. (2) Akreditasi Rumah Sakit dilakukan oleh suatu lembaga independen berdasarkan standar akreditasi yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit diatur dengan Peraturan Menteri. 4 PERMENKES NO 02/2012 Tentang Kewajiban Melaksanakan Akreditasi RS SK MENKES NOMOR 428/2012 Tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi RS Di Indonesia Lembaga Independen Pelaksana Akreditasi RS di Indonesia terdiri atas : a. Komisi Akreditasi RS (KARS) b. Joint Commissions International (JCI) yang merupakan lembaga pelaksana akreditasi yang berasal dari luar negeri SEJARAH AKREDITASI RS DI INDONESIA • TAHUN 1995 DIMULAI OLEH DEPKES • MENGGUNAKAN STANDAR ACHS (AUSTRALIA) • TELAH DIREVISI 3 KALI • TERAKHIR REVISI 2007 • MULAI TAHUN 2010 MEMPERSIAPKAN PERUBAHAN STANDAR • KERJASAMA DENGAN JOINT COMISSIONS INTERNATIONAL • TAHUN 2012 MULAI DIGUNAKAN STANDAR VERSI BARU • TAHUN 2013 KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT MENGUBAH BENTUK ORGANISASI MENJADI PERKUMPULAN • TAHUN 2014 KARS DI AKREDITASI OLEH ISQUA
no reviews yet
Please Login to review.