Authentication
184x Tipe DOC Ukuran file 0.27 MB Source: bungkulan-buleleng.desa.id
PERBEKEL BUNGKULAN KABUPATEN BULELENG PERATURAN DESA BUNGKULAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERBEKEL BUNGKULAN, Menimbang : a. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa ; b. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaannya ; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012); 5. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203); 6. Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 8. Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099); 12. Peraturan Bupati Buleleng nomor 49 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2019 Nomor 49); 13. Peratuan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 14. Peraturan Desa Bungkulan Nomor 3 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Bungkulan tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah diubah keempat kalinya dengan Peraturan Desa Bungkulan Nomor 16 Tentang Perubahan Keempat atas Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Bungkulan Tahun 2020 Nomor 16 ); 15. Peraturan Desa Bungkulan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Bungkulan Tahun 2019 Nomor 5) sebagaimana telah diubah keempat kalinya dengan Peraturan Desa Bungkulan Nomor 17 Tentang Perubahan keempat atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Bungkulan Tahun 2020 Nomor 17 ); 16. Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kewenangan Hak Asal – Usul dan Lokal Skala Desa Bungkulan Tahun 2020 (Lembaran Desa Bungkulan Tahun 2020 Nomor 9). Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUNGKULAN dan PERBEKEL BUNGKULAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020. Pasal 1 Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Desa Rp. 2.556.533.330,35 2. Belanja Desa a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 1.122.639.037,68 b. Bidang Pembangunan RP. 726.626.153,00 c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 346.552.000,00 d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 5.590.000,00 e. Bidang Tak Terduga Rp . 579.788.500,00 Jumlah Belanja Rp. 2.781.195.690,68 Surplus/(Defisit) Rp. (224.662.360,28) =================== 3. Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 408.844.716,08 b. Pengeluaran Pembiayaan Rp 0 Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. 408.844.716,08 = = = = = = = = = ==== Sisa Lebih Perhitungan Anggaran 2020 Rp. 184.182.355,80 Pasal 2 Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari : 1. Lampiran I : Laporan Keuangan ;
no reviews yet
Please Login to review.