jagomart
digital resources
picture1_Lpj - Laporan Pertanggungjawaban Id 21678 | Lpj Tahun 2020


 184x       Tipe DOC       Ukuran file 0.27 MB       Source: bungkulan-buleleng.desa.id


Lpj - Laporan Pertanggungjawaban Id 21678 | Lpj Tahun 2020
laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2020 dengan rahmat tuhan yang maha esa perbekel bungkulan  menimbang   a  bahwa anggaran pendapatan dan belanja desa  ...

icon picture DOC Word DOC | Diposting 28 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                       PERBEKEL BUNGKULAN
                                                   KABUPATEN BULELENG
                                PERATURAN DESA BUNGKULAN
                                     NOMOR 1 TAHUN 2021
                                           TENTANG
             LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN
                                      DAN BELANJA DESA
                                    TAHUN ANGGARAN 2020
                           DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                                    PERBEKEL BUNGKULAN,
            Menimbang : a. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai
                            wujud dari Pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara
                            terbuka   dan   bertanggungjawab   untuk   sebesar-besarnya
                            kemakmuran masyarakat Desa ;  
                         b. Bahwa  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun
                            anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang
                            Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran
                            2020   yang   disusun   sesuai   dengan   kebutuhan
                            penyelenggaraan      Pemerintahan       Desa       perlu
                            dipertanggungjawabkan pelaksanaannya ; 
                         c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
                            pada huruf  a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
                            Desa    tentang  Laporan  Pertanggungjawaban   Realisasi
                            Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun
                            Anggaran 2020;
            Mengingat  :   1.   Undang-Undang   Nomor   6   Tahun   2014   tentang   Desa
                            (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
                            Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                            5495);
                         2.  Peraturan  Pemerintah   Nomor   43   Tahun   2014   tentang
                            Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
                            2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
                            Nomor   123,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                               Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali
                               diubah 
                               terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
                               2019 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
                               Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
                               Undang-undang   Nomor   6   Tahun   2014   tentang   Desa
                               (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
                               41), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                               6321);    
                            3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
                               Desa   yang   Bersumber   dari   Anggaran   Pendapatan   dan
                               Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                               Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
                               Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana
                               Desa   yang   Bersumber   dari   Anggaran   Pendapatan   dan
                               Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                               2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
                               Indonesia Nomor 5694);         
                            4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
                               dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan
                               Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, sebagaimana
                               telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
                               Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
                               tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
                               2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
                               1012);
                            5. Peraturan   Menteri   Desa   PDTT   Nomor   16   Tahun   2019
                               tentang   Musyawarah   Desa   (Berita   Negara   Republik
                               Indonesia Tahun 2019 Nomor 1203);
                            6.  Peraturan  Menteri   Keuangan   nomor   222/PMK.07/2020
                               tentang Pengelolaan Dana Desa;
                             7. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 111 Tahun 2014
                              tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
                              Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
                            8. Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020
                              tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
                             9.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor  20  Tahun 2018
                              tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
                              Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
              10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
                Tentang   Pedoman   Pembangunan   Desa   (Berita   Negara
                Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
              11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016
                tentang   Laporan   Kepala   Desa   (Berita   Negara   Republik
                Indonesia Tahun 2016 Nomor 1099);
              12. Peraturan Bupati Buleleng nomor 49 Tahun 2019 tentang
                Pedoman Penyusunan  Anggaran Pendapatan dan Belanja
                Desa Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun
                2019 Nomor 49);
              13. Peratuan Bupati Buleleng Nomor 21 Tahun 2019 tentang
                Pengelolaan Keuangan Desa; 
              14. Peraturan Desa Bungkulan Nomor 3 Tentang Rencana Kerja
                Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Bungkulan
                tahun 2019 Nomor 3) sebagaimana telah diubah keempat
                kalinya   dengan   Peraturan   Desa   Bungkulan   Nomor   16
                Tentang Perubahan Keempat atas Perubahan Rencana Kerja
                Pemerintah Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Bungkulan
                Tahun 2020  Nomor 16 ); 
              15. Peraturan Desa Bungkulan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang
                Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja   Desa   Tahun   2020
                (Lembaran   Desa   Bungkulan   Tahun   2019   Nomor   5)
                sebagaimana   telah   diubah   keempat   kalinya   dengan
                Peraturan Desa Bungkulan Nomor 17 Tentang Perubahan
                keempat atas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
                Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Bungkulan Tahun 2020
                Nomor 17 );
              16. Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kewenangan
                Hak Asal – Usul dan Lokal Skala Desa Bungkulan Tahun
                2020 (Lembaran Desa Bungkulan Tahun 2020 Nomor 9).
                                 Dengan Kesepakatan  Bersama
                        BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BUNGKULAN
                                             dan
                                   PERBEKEL BUNGKULAN 
                                       MEMUTUSKAN :
           Menetapkan    : PERATURAN          DESA        TENTANG         LAPORAN
                           PERTANGGUNGJAWABAN   REALISASI   PELAKSANAAN
                           ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  TAHUN
                           ANGGARAN 2020.
                                            Pasal 1
           Realisasi   Pelaksanaan  Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja   Desa   Tahun
           Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
           1. Pendapatan Desa                                   Rp. 2.556.533.330,35 
           2. Belanja Desa
              a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa      Rp.  1.122.639.037,68
              b. Bidang Pembangunan                          RP.  726.626.153,00
              c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan             Rp.  346.552.000,00
              d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat              Rp.  5.590.000,00
              e. Bidang Tak Terduga                           Rp  .     579.788.500,00 
              Jumlah Belanja                                 Rp.  2.781.195.690,68
              Surplus/(Defisit)                              Rp.      (224.662.360,28)
                                                             ===================
                                              
           3. Pembiayaan Desa 
              a. Penerimaan Pembiayaan                       Rp.   408.844.716,08   
              b. Pengeluaran Pembiayaan                Rp                          0             
              Selisih Pembiayaan ( a – b )                   Rp.   408.844.716,08
                                                             = = = = = = = = = ====
              Sisa Lebih Perhitungan Anggaran 2020                   Rp.    184.182.355,80
                                            Pasal 2
           Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
           Belanja   Desa   sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   1,   tercantum   dalam
           lampiran Peraturan Desa ini terdiri dari :
           1. Lampiran I   : Laporan Keuangan ;
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Perbekel bungkulan kabupaten buleleng peraturan desa nomor tahun tentang laporan pertanggungjawaban realisasi anggaran pendapatan dan belanja dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan dilaksanakan secara terbuka bertanggungjawab untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat b termuat dalam disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan perlu dipertanggungjawabkan pelaksanaannya c berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf menetapkan pelaksanaan mengingat undang lembaran negara republik indonesia tambahan pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir perubahan kedua atas dana bersumber menteri pembangunan daerah tertinggal transmigrasi penetapan prioritas penggunaan berita pdtt musyawarah pmk negeri pedoman teknis di surat edaran percepatan kepala bupati penyusunan peratuan rencana kerja keempat kalinya kewenangan hak asal usul lokal skala kesepakatan bersama badan permusyawaratan memutuskan pasal rincian berikut rp ...

no reviews yet
Please Login to review.