jagomart
digital resources
picture1_Perjanjian Kerjasama Smk Id 24501 | Mou Sekolah Jejaring


 302x       Tipe DOC       Ukuran file 0.04 MB       Source: lspp1smkn42jkt.files.wordpress.com


Perjanjian Kerjasama Smk Id 24501 | Mou Sekolah Jejaring

icon picture DOC Word DOC | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                                                               PERJANJIAN KERJASAMA
                                                                                                                     ANTARA
                                                 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 42 JAKARTA
                                                                                   Nomor : ……………………………………
                                                                                                                     DENGAN
                                                    SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) MUTIARA BANGSA
                                                                                          Nomor :                                                                     
                                                                                                                                
                               Pada hari ini Jum'at, tanggal Dua puluh dua bulan September tahun dua ribu tujuh belas
                               (9/22/2017) . Yang bertanda tangan dibawah ini :
                               1.       Drs. SUTARYO                                                                 :       Selaku   Kepala   dan   Ketua   Dewan   Pengarah
                                                                                                                             LSP-P1 SMKN 42 Jakarta yang beralamat di
                                                                                                                             Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,
                                                                                                                             Telp/Fax.  (021)  6190365, selanjutnya disebut
                                                                                                                             PIHAK PERTAMA.
                               2.       AHMAD, S.Pd.                                                                 :       Selaku   Kepala   SMK   SMK   MUTIARA
                                                                                                                             BANGSA dan sebagai sekolah Jejaring LSP-P1
                                                                                                                             SMKN 42, yang beralamat di Jl. Utama Raya
                                                                                                                             No.   2,   Cengkareng,   Kota   Jakarta   Barat,
                                                                                                                             Telp/Fax. (021) 5441722   selanjutnya disebut
                                                                                                                             PIHAK KEDUA
                               LSP-P1 yang didirikan oleh SMKN 42 Jakarta berdasarkan penunjukkan dari Direktorat
                               PSMK dan Lisensi dari BNSP, bersepakat untuk mengadakan kerja sama (MoU) dengan
                               sekolah-sekolah jejaring, sebagai berikut :
                                                                                                                      PASAL 1
                                                                                                    TUJUAN KERJA SAMA
                               Kerja sama ini bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap peserta
                               didik/pelatihan berbasis kompetensi dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerja, sesuai
                               ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
                                                                                                                      PASAL 2
                                                                                                          RUANG LINGKUP
                               Dalam batas-batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas pokok, kedua belah pihak akan
                               saling membantu dalam melaksanakan berbagai program yang berkaitan dengan setifikasi
                               kompetensi peserta didik, dengan memanfaatkan sumber  daya dan fasilitas yang ada di
                               lingkungan kedua belah pihak.
                                                                                                                      PASAL 3
               PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
      Pelaksanaan sertifikasi kompetensi peserta didik akan dilaksanakan sesuai juknis atau
      pedoman sertifikasi kompetensi dari BNSP.
                        PASAL 4
                      PEMBIAYAAN
      Anggaran pembiayaan berkaitan dengan sertifikasi kompetensi peserta didik ini akan diatur
      dan dimusyawarahkan secara bersama.
                        PASAL 5
                  PENYELESAIAN PERSELISIHAN
      Kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
      perjanjian kerjasama ini secara musyawarah mufakat.
                        PASAL 6
                       PENUTUP
      (1) Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini, akan dibicarakan dan
        diatur kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
      (2) Surat perjanjian kerja sama ini berlaku sejak ditandatangani pada hari dan tanggal
        tersebut di atas untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang, diubah,
        maupun diakhiri berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
      (3) Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, masing-
        masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani kedua belah
        pihak.
          PIHAK PERTAMA           PIHAK KEDUA
           Materai 6000,-
           Drs. SUTARYO           AHMAD, S.Pd.
                                                                                               PERJANJIAN KERJASAMA
                                                                                                                     ANTARA
                                                 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 42 JAKARTA
                                                                                   Nomor : ……………………………………
                                                                                                                     DENGAN
                                                     SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) PGRI 35 JAKARTA
                                                                                          Nomor :                                                                     
                                                                                                                                
                               Pada hari ini Jum'at, tanggal Dua puluh dua bulan September tahun dua ribu tujuh belas
                               (9/22/2017) . Yang bertanda tangan dibawah ini :
                               3.       Drs. SUTARYO                                                                 :       Selaku   Kepala   dan   Ketua   Dewan   Pengarah
                                                                                                                             LSP-P1 SMKN 42 Jakarta yang beralamat di
                                                                                                                             Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,
                                                                                                                             Telp/Fax.  (021)  6190365, selanjutnya disebut
                                                                                                                             PIHAK PERTAMA.
                               4.                                                                                    :       Selaku Kepala SMK SMK PGRI 35 JAKARTA
                                                                                                                             dan sebagai sekolah Jejaring LSP-P1 SMKN 42,
                                                                                                                             yang beralamat di Jl. Jati Raya I No. 52,
                                                                                                                             Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat
                                                                                                                             11730, Telp/Fax. (021) 5406978   selanjutnya
                                                                                                                             disebut PIHAK KEDUA
                               LSP-P1 yang didirikan oleh SMKN 42 Jakarta berdasarkan penunjukkan dari Direktorat
                               PSMK dan Lisensi dari BNSP, bersepakat untuk mengadakan kerja sama (MoU) dengan
                               sekolah-sekolah jejaring, sebagai berikut :
                                                                                                                      PASAL 1
                                                                                                    TUJUAN KERJA SAMA
                               Kerja sama ini bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap peserta
                               didik/pelatihan berbasis kompetensi dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerja, sesuai
                               ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.
                                                                                                                      PASAL 2
                                                                                                          RUANG LINGKUP
                               Dalam batas-batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas pokok, kedua belah pihak akan
                               saling membantu dalam melaksanakan berbagai program yang berkaitan dengan setifikasi
                               kompetensi peserta didik, dengan memanfaatkan sumber  daya dan fasilitas yang ada di
                               lingkungan kedua belah pihak.
                                                                                                                      PASAL 3
               PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
      Pelaksanaan sertifikasi kompetensi peserta didik akan dilaksanakan sesuai juknis atau
      pedoman sertifikasi kompetensi dari BNSP.
                        PASAL 4
                      PEMBIAYAAN
      Anggaran pembiayaan berkaitan dengan sertifikasi kompetensi peserta didik ini akan diatur
      dan dimusyawarahkan secara bersama.
                        PASAL 5
                  PENYELESAIAN PERSELISIHAN
      Kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan
      perjanjian kerjasama ini secara musyawarah mufakat.
                        PASAL 6
                       PENUTUP
      (4) Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini, akan dibicarakan dan
        diatur kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
      (5) Surat perjanjian kerja sama ini berlaku sejak ditandatangani pada hari dan tanggal
        tersebut di atas untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang, diubah,
        maupun diakhiri berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
      (6) Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, masing-
        masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani kedua belah
        pihak.
          PIHAK PERTAMA           PIHAK KEDUA
           Materai 6000,-
           Drs. SUTARYO 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Perjanjian kerjasama antara sekolah menengah kejuruan smk negeri jakarta nomor dengan mutiara bangsa pada hari ini jum at tanggal dua puluh bulan september tahun ribu tujuh belas yang bertanda tangan dibawah drs sutaryo selaku kepala dan ketua dewan pengarah lsp p smkn beralamat di jalan kamal raya cengkareng barat telp fax selanjutnya disebut pihak pertama ahmad s pd sebagai jejaring jl utama no kota kedua didirikan oleh berdasarkan penunjukkan dari direktorat psmk lisensi bnsp bersepakat untuk mengadakan kerja sama mou berikut pasal tujuan bertujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap peserta didik pelatihan berbasis atau sumber daya manusia sesuai ruang lingkup diberikan dalam batas kemampuan tanpa mengurangi tugas pokok belah akan saling membantu berbagai program berkaitan setifikasi memanfaatkan fasilitas ada lingkungan pelaksanaan dilaksanakan juknis pedoman pembiayaan anggaran diatur dimusyawarahkan secara bersama penyelesaian perselisihan menyelesaikan permasalahan tim...

no reviews yet
Please Login to review.