Authentication
302x Tipe DOC Ukuran file 0.04 MB Source: lspp1smkn42jkt.files.wordpress.com
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 42 JAKARTA Nomor : …………………………………… DENGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) MUTIARA BANGSA Nomor : Pada hari ini Jum'at, tanggal Dua puluh dua bulan September tahun dua ribu tujuh belas (9/22/2017) . Yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Drs. SUTARYO : Selaku Kepala dan Ketua Dewan Pengarah LSP-P1 SMKN 42 Jakarta yang beralamat di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Telp/Fax. (021) 6190365, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2. AHMAD, S.Pd. : Selaku Kepala SMK SMK MUTIARA BANGSA dan sebagai sekolah Jejaring LSP-P1 SMKN 42, yang beralamat di Jl. Utama Raya No. 2, Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Telp/Fax. (021) 5441722 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA LSP-P1 yang didirikan oleh SMKN 42 Jakarta berdasarkan penunjukkan dari Direktorat PSMK dan Lisensi dari BNSP, bersepakat untuk mengadakan kerja sama (MoU) dengan sekolah-sekolah jejaring, sebagai berikut : PASAL 1 TUJUAN KERJA SAMA Kerja sama ini bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap peserta didik/pelatihan berbasis kompetensi dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerja, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. PASAL 2 RUANG LINGKUP Dalam batas-batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas pokok, kedua belah pihak akan saling membantu dalam melaksanakan berbagai program yang berkaitan dengan setifikasi kompetensi peserta didik, dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di lingkungan kedua belah pihak. PASAL 3 PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI Pelaksanaan sertifikasi kompetensi peserta didik akan dilaksanakan sesuai juknis atau pedoman sertifikasi kompetensi dari BNSP. PASAL 4 PEMBIAYAAN Anggaran pembiayaan berkaitan dengan sertifikasi kompetensi peserta didik ini akan diatur dan dimusyawarahkan secara bersama. PASAL 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini secara musyawarah mufakat. PASAL 6 PENUTUP (1) Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini, akan dibicarakan dan diatur kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (2) Surat perjanjian kerja sama ini berlaku sejak ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. (3) Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani kedua belah pihak. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Materai 6000,- Drs. SUTARYO AHMAD, S.Pd. PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) NEGERI 42 JAKARTA Nomor : …………………………………… DENGAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) PGRI 35 JAKARTA Nomor : Pada hari ini Jum'at, tanggal Dua puluh dua bulan September tahun dua ribu tujuh belas (9/22/2017) . Yang bertanda tangan dibawah ini : 3. Drs. SUTARYO : Selaku Kepala dan Ketua Dewan Pengarah LSP-P1 SMKN 42 Jakarta yang beralamat di Jalan Kamal Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Telp/Fax. (021) 6190365, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 4. : Selaku Kepala SMK SMK PGRI 35 JAKARTA dan sebagai sekolah Jejaring LSP-P1 SMKN 42, yang beralamat di Jl. Jati Raya I No. 52, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat 11730, Telp/Fax. (021) 5406978 selanjutnya disebut PIHAK KEDUA LSP-P1 yang didirikan oleh SMKN 42 Jakarta berdasarkan penunjukkan dari Direktorat PSMK dan Lisensi dari BNSP, bersepakat untuk mengadakan kerja sama (MoU) dengan sekolah-sekolah jejaring, sebagai berikut : PASAL 1 TUJUAN KERJA SAMA Kerja sama ini bertujuan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap peserta didik/pelatihan berbasis kompetensi dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerja, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. PASAL 2 RUANG LINGKUP Dalam batas-batas kemampuan dan tanpa mengurangi tugas pokok, kedua belah pihak akan saling membantu dalam melaksanakan berbagai program yang berkaitan dengan setifikasi kompetensi peserta didik, dengan memanfaatkan sumber daya dan fasilitas yang ada di lingkungan kedua belah pihak. PASAL 3 PELAKSANAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI Pelaksanaan sertifikasi kompetensi peserta didik akan dilaksanakan sesuai juknis atau pedoman sertifikasi kompetensi dari BNSP. PASAL 4 PEMBIAYAAN Anggaran pembiayaan berkaitan dengan sertifikasi kompetensi peserta didik ini akan diatur dan dimusyawarahkan secara bersama. PASAL 5 PENYELESAIAN PERSELISIHAN Kedua belah pihak akan menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini secara musyawarah mufakat. PASAL 6 PENUTUP (4) Hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian kerjasama ini, akan dibicarakan dan diatur kemudian oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (5) Surat perjanjian kerja sama ini berlaku sejak ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di atas untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. (6) Perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli bermaterai cukup, masing- masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani kedua belah pihak. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Materai 6000,- Drs. SUTARYO
no reviews yet
Please Login to review.