Authentication
Penggabungan Yayasan Fazat Azizah, SH., S.Sy* Tanya: Assalamualaikum Wr. Wb Saya merupakan salah satu pengurus Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan yang sudah beroperasi selama dua dekade. Kemudian, seminggu yang lalu saya mendapatkan informasi dari salah satu pendiri Yayasan bahwa ada Yayasan yang baru berdiri ingin mengabungkan diri dengan Yayasan kami. Adapun Yayasan tersebut yang ingin mengabungkan dengan Yayasan kami bergerak di bidang panti asuhan. Kami ingin tahu, apakah bisa Yayasan yang baru berdiri tersebut mengabungkan diri dengan Yayasan kami? Apabila bisa, bagaimana prosedur pengabungannya? Jawab: Walaikumsalam Wr Wb, Terimakasih atas pertanyaan saudara. Sebelumnya, perlu diuraikan terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan penggabungan Yayasan. Berdasarkan pasal 57 ayat (1) Undang- undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan menyatakan, bahwa penggabungan Yayasan yaitu “Perbuatan hukum penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar”. Saudara menjelaskan bahwa yayasan saudara bergerak di bidang pendidikan, sementara yayasan yang ingin menggabungkan dengan Yayasan saudara merupakan yayasan yang bergerak di bidang sosial (karena panti asuhan). Adapun syarat dan ketentuan untuk bisa menggabungkan yayasan diantaranya yaitu : Pasal 57 UU no 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan: a ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan lain; b Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau c Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan. (3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina. (4) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan rapat Pembina yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit oleh 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina yang hadir. Berdasarkan apa yang sudah diuraikan di pasal atas, maka apabila meninjau dari uraian saudara, bahwa yang ingin mengabungkan adalah Yayasan yang bergerak di bidang panti asuhan yang notabene masuk dalam bidang sosial sementara yayasan saudara bergerak di bidang pendidikan, maka Yayasan yang baru tersebut tidak dapat melakukan pengabungan. Hal tersebut sebagaimana yang ada dalam pasal 57 ayat (2) huruf (b) yaitu “Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis”. Akan tetapi, penggabungan bisa dilakukan apabila dalam Anggaran Dasar Yayasan panti Asuhan yang ingin menggabungkan tersebut dijelaskan mengenai adanya klausul tentang adanya aktifitas atau kegiatan pendidikan (sejenis), maka penggabungan bisa dilakukan meskipun secara kasat mata tidak dikatakan sejenis. Sementara mengenai prosedurnya dijelaskan pada Pasal 58 s/d 60 UU no 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu dengan melakukan : 1. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan. 2. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan. 3. Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan. 4. Rancangan akta penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.” Hal selanjutnya yang bisa dilakukan menurut Pasal 59 UU no 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yaitu Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggabungan selesai dilakukan. Sedangkan dalam hal ada perubahaan dalam Anggaran Dasar Yayasan, dapat mengikuti procedure sebagaimana dijelaskan dalam “Pasal 60 UU no 28 tahun 2004 tentang perubahan atas UU no 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yaitu: 1. Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan. 2. Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. 3. Dalam hal permohonan ditolak, maka penolakan tersebut harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai alasannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 4. Dalam hal persetujuan atau penolakan tidak diberikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka perubahaan Anggaran Dasar dianggap disetujui dan Menteri wajib mengeluarkan keputusan persetujuan.” Demikian beberapa informasi yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat untuk saudara. Terima kasih. *Instruktur Laboratorium Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
no reviews yet
Please Login to review.