jagomart
digital resources
picture1_Laporan Seminar Id 25020 | 9bf23d61fac70f64e5fb7d5c5bb06b0c


 178x       Tipe PDF       Ukuran file 0.03 MB       Source: simdos.unud.ac.id


Laporan Seminar Id 25020 | 9bf23d61fac70f64e5fb7d5c5bb06b0c
laporan kegiatan seminar nasional  menyikapi pembahasan ruu kuhp  kerjasama mahupiki dan universitas padjajaran bandung tanggal 1   2 maret 2016 a  pendahuluan 1  latar belakang fakultas  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 31 Jul 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                 LAPORAN KEGIATAN SEMINAR NASIONAL 
                  “MENYIKAPI PEMBAHASAN RUU KUHP” 
           KERJASAMA MAHUPIKI DAN UNIVERSITAS PADJAJARAN BANDUNG 
                     TANGGAL 1 – 2 MARET 2016 
                             
           
          A. PENDAHULUAN 
           1.  LATAR BELAKANG 
             Fakultas  Hukum  Universitas  Padjajaran  Bandung  dan  Masyarakat  Hukum 
          Pidana (selanjutnya disingkat MAHUPIKI) bekerjasama menyelenggarakan sebuah 
          Seminar  Nasional  dengan  tema  “Menyikapi  Pembahasan  RUU  KUHP”.  Seminar 
          tersebut  dilaksanakan  untuk  membahas  beberapa-beberapa  persoalan  hukum  yang 
          timbul dalam Pembahasan RUU KUHP dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. 
          Adapun persoalan-persoalan  hukum  yang  hendak  dibahas  dalam  seminar  tersebut 
          berkaitan  dengan  eksistensi  hukum  yang  hidup  baik  secara  yuridis  maupun  non 
          yuridis,  bagaimana memaknai perluasan sumber hukum dalam RUU KUHP, serta 
          bagaimana memaknai istilah “pidana mati sebagai pidana eksepsional” dan masih 
          banyak lagi. 
             Sehubungan dengan itu Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung dan 
          MAHUPIKI kemudian mengundang anggota MAHUPIKI yang terdiri dari Dosen 
          berbagai Fakultas Hukum di Indonesia dan Para Penegak Hukum untuk hadir dalam 
          seminar tersebut dan berkenan memberikan solusi/penyelesaian terhadap persoalan 
          hukum yang timbul. 
             Fakultas  Hukum  Universitas  Udayana  sebagai  anggota  MAHUPIKI  yang 
          terletak di Propinsi Bali juga mendapat undangan untuk mengikuti seminar tersebut. 
          Berdasarkan  Surat  Undangan  yang  dikirimkan  oleh  Fakultas  Hukum  Universitas 
          Padjajaran  dan  MAHUPIKI  maka  Dekan  Fakultas  Hukum  Universitas  Udayana 
          melalui Pembantu Dekan I Bidang Akademik mengajukan disposisi kepada Ketua 
          Bagian Hukum Pidana untuk menunjuk 2 (dua) orang dosen anggota bagian Hukum 
          Pidana  sebagai  perwakilan  Fakultas  Hukum  Universitas  Udayana  dalam  Seminar 
          tersebut. Setelah Ketua Bagian Hukum Pidana menunjuk anggotanya maka Pembantu 
          Dekan  I  bidang  Akademik  mengeluarkan  Surat  Tugas  sebagai  acuan  yang 
          bersangkutan untuk melaksanakan tugas dinas yang dibiayai oleh Universitas. 
              Berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum 
          Universitas Udayana maka ditugaskanlah 2 (dua) orang wakil dari Bagian Hukum 
          Pidana  yaitu  Sagung  Putri  M.E  Purwani,  SH.  MH  dan  I  Gusti  Agung  Ayu  Dike 
          Widhiyaastuti,  SH.  MH  untuk  menghadiri  seminar  yang  diselenggarakan  pada 
          tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan 2 Maret 2016 bertempat di Fakultas Hukum 
          Universitas Padjajaran Bandung. 
          B. PELAKSANAAN KEGIATAN 
             Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Sagung Putri M.E Purwani, SH. MH 
          dan I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH. MH dilakukan pada tanggal 1 Maret 
          2016 dengan menggunakan Pesawat Udara Citilink keberangkatan Pukul 07.00 Wita. 
          Perjalanan dinas menuju Bandung dengan pesawat udara tersebut ditempuh dalam 
          jangka waktu 1 jam 35 menit sehingga kedua utusan Fakultas Hukum Universitas 
          Udayana ini tiba di Bandung pada Pk. 08.35 WIB. Perjalanan kemudian dilanjutkan 
          dengan menggunakan taksi menuju Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan tiba 
          Pukul 09.00 WIB sehingga total waktu tempuh untuk tiba di lokasi seminar adalah 2 
          jam perjalanan. 
             Setibanya  di  lokasi  seminar,  utusan  Fakultas  Hukum  Universitas  Udayana 
          melakukan  registrasi  peserta  di  ruang  sekretariat  kerjasama  Fakultas  Hukum 
          Universitas  Padjajaran  dan  MAHUPIKI.  Setelah  proses  registrasi  usai,  utusan 
          diijinkan untuk masuk ke dalam ruang seminar dan mengikuti seminar yang telah 
          dimulai pada Pk. 08.30 WIB. Dikarenakan tiba terlambat, utusan hanya mengikuti 
          sebagian dari pemaparan sesi satu oleh Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH. Prof. 
          Dr. TB. Ronny R. Nitibaskara dan Prof. Dr. Muladi, SH yang membahas tentang 
          Buku I RUU KUHP. Namun demikian secara ringkas dapatlah diceritakan bahwa 
          ketiga  Profesor  ini  tidak  melihat  ada  permasalahan  yuridis  terkait  sumber  hukum 
          materiil dan juga terkait istilah pidana mati sebagai pidana eksepsional. Justru mereka 
          menambah wawasan yang memperkuat pentingnya menerima sumber hukum materiil 
          di masa yang akan datang. 
             Pada  Pk.  09.45-12.00  WIB  dilakukan  diskusi  terhadap  pemaparan  sesi  I 
          namun juga tidak banyak pertanyaan dan bantahan sehingga diskusi berjalan dengan 
          sangat  mudah.  Pk  12.00-  13.00  WIB,  peserta  seminar  diperkenankan  untuk 
          melakukan ISHOMA, dalam kegiatan ini utusan menyempatkan diri untuk check in 
          ke hotel terdekat dari Kampus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang terletak 
          di  Jalan  Dipati  Ukur  Bandung.  Hotel  D’Qur  menjadi  pilihan  yang  paling 
          memungkinkan untuk didatangi karena hanya berjarak + 500 meter dari Fakultas 
          Hukum Universitas Padjajaran. Pukul 13.00-13.45 WIB, panitia Seminar melanjutkan 
          pemaparan sesi II yang membahas Buku II dan III dengan pemakalah Prof. Dr. Barda 
          Nawawi Arief, SH dan Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH dengan moderator Dr. Elfin 
          L. Sahetapy, SH.LLM. Pemaparan oleh Prof. Dr. Barda Nawawi Arief berlangsung 
          cukup  lama  mengingat  Beliau  adalah  pemegang  estafet  tongkat  sutradara 
          pembentukan  RUU  KUHP  beserta  Profesor-Profesor  Hukum  Pidana  Indonesia 
          lainnya.  Sedangkan  Prof.  Dr.  Syaiful  Bakhri  tidak  terlalu  banyak  menyampaikan 
          pemaparan karena nampaknya banyak kesamaan dengan pemaparan Prof. Dr. Barda 
          Nawawi Arief. Pukul 13.45-15.30 WIB dilanjutkan dengan diskusi yang cukup alot 
          karena  penanya  nampaknya  tertarik  dengan  pemaparan  Prof.  Dr.  Barda  Nawaawi 
          Arief. 
             Pk. 15.30-15.45 WIB, panitia melakukan konferensi pers yang dihadiri oleh 
          segenap pengurus dan anggota MAHUPIKI termasuk utusan dari Fakultas Hukum 
          Universitas Udayana dan kemudian kembali dilanjutkan dengan ISHOMA. 
             Setelah  pelaksanaan  konferensi  pers,  Pk.  15.45-16.30  WIB  kembali 
          dilanjutkan dengan pemaparan sesi III yang diisi oleh aparat penegak hukum seperti 
          Irjen. Pol. Drs. Moechgiyarto, SH. MHum (Kapolda Jabar) kemudian Komisi III DPR 
          RI dan Jaja Subagja, SH (Kordinator Jampidum Kejaksaan Agung RI) yang secara 
          general  membahas  tentang  Buku  I  RUU  KUHP.  Setelah  pemaparan  sesi  III  usai 
          dilanjutkan  dengan  diskusi  yang  dilangsungkan  dari  Pk.  16.30-17.30  WIB.  Dan 
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Laporan kegiatan seminar nasional menyikapi pembahasan ruu kuhp kerjasama mahupiki dan universitas padjajaran bandung tanggal maret a pendahuluan latar belakang fakultas hukum masyarakat pidana selanjutnya disingkat bekerjasama menyelenggarakan sebuah dengan tema tersebut dilaksanakan untuk membahas beberapa persoalan yang timbul dalam komisi iii dpr waktu lalu adapun hendak dibahas berkaitan eksistensi hidup baik secara yuridis maupun non bagaimana memaknai perluasan sumber serta istilah mati sebagai eksepsional masih banyak lagi sehubungan itu kemudian mengundang anggota terdiri dari dosen berbagai di indonesia para penegak hadir berkenan memberikan solusi penyelesaian terhadap udayana terletak propinsi bali juga mendapat undangan mengikuti berdasarkan surat dikirimkan oleh maka dekan melalui pembantu i bidang akademik mengajukan disposisi kepada ketua bagian menunjuk dua orang perwakilan setelah anggotanya mengeluarkan tugas acuan bersangkutan melaksanakan dinas dibiayai ditandatang...

no reviews yet
Please Login to review.