Authentication
178x Tipe PDF Ukuran file 0.03 MB Source: simdos.unud.ac.id
LAPORAN KEGIATAN SEMINAR NASIONAL “MENYIKAPI PEMBAHASAN RUU KUHP” KERJASAMA MAHUPIKI DAN UNIVERSITAS PADJAJARAN BANDUNG TANGGAL 1 – 2 MARET 2016 A. PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung dan Masyarakat Hukum Pidana (selanjutnya disingkat MAHUPIKI) bekerjasama menyelenggarakan sebuah Seminar Nasional dengan tema “Menyikapi Pembahasan RUU KUHP”. Seminar tersebut dilaksanakan untuk membahas beberapa-beberapa persoalan hukum yang timbul dalam Pembahasan RUU KUHP dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu. Adapun persoalan-persoalan hukum yang hendak dibahas dalam seminar tersebut berkaitan dengan eksistensi hukum yang hidup baik secara yuridis maupun non yuridis, bagaimana memaknai perluasan sumber hukum dalam RUU KUHP, serta bagaimana memaknai istilah “pidana mati sebagai pidana eksepsional” dan masih banyak lagi. Sehubungan dengan itu Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung dan MAHUPIKI kemudian mengundang anggota MAHUPIKI yang terdiri dari Dosen berbagai Fakultas Hukum di Indonesia dan Para Penegak Hukum untuk hadir dalam seminar tersebut dan berkenan memberikan solusi/penyelesaian terhadap persoalan hukum yang timbul. Fakultas Hukum Universitas Udayana sebagai anggota MAHUPIKI yang terletak di Propinsi Bali juga mendapat undangan untuk mengikuti seminar tersebut. Berdasarkan Surat Undangan yang dikirimkan oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan MAHUPIKI maka Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana melalui Pembantu Dekan I Bidang Akademik mengajukan disposisi kepada Ketua Bagian Hukum Pidana untuk menunjuk 2 (dua) orang dosen anggota bagian Hukum Pidana sebagai perwakilan Fakultas Hukum Universitas Udayana dalam Seminar tersebut. Setelah Ketua Bagian Hukum Pidana menunjuk anggotanya maka Pembantu Dekan I bidang Akademik mengeluarkan Surat Tugas sebagai acuan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas dinas yang dibiayai oleh Universitas. Berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana maka ditugaskanlah 2 (dua) orang wakil dari Bagian Hukum Pidana yaitu Sagung Putri M.E Purwani, SH. MH dan I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH. MH untuk menghadiri seminar yang diselenggarakan pada tanggal 1 Maret 2016 sampai dengan 2 Maret 2016 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung. B. PELAKSANAAN KEGIATAN Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Sagung Putri M.E Purwani, SH. MH dan I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH. MH dilakukan pada tanggal 1 Maret 2016 dengan menggunakan Pesawat Udara Citilink keberangkatan Pukul 07.00 Wita. Perjalanan dinas menuju Bandung dengan pesawat udara tersebut ditempuh dalam jangka waktu 1 jam 35 menit sehingga kedua utusan Fakultas Hukum Universitas Udayana ini tiba di Bandung pada Pk. 08.35 WIB. Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan menggunakan taksi menuju Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan tiba Pukul 09.00 WIB sehingga total waktu tempuh untuk tiba di lokasi seminar adalah 2 jam perjalanan. Setibanya di lokasi seminar, utusan Fakultas Hukum Universitas Udayana melakukan registrasi peserta di ruang sekretariat kerjasama Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan MAHUPIKI. Setelah proses registrasi usai, utusan diijinkan untuk masuk ke dalam ruang seminar dan mengikuti seminar yang telah dimulai pada Pk. 08.30 WIB. Dikarenakan tiba terlambat, utusan hanya mengikuti sebagian dari pemaparan sesi satu oleh Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, SH. Prof. Dr. TB. Ronny R. Nitibaskara dan Prof. Dr. Muladi, SH yang membahas tentang Buku I RUU KUHP. Namun demikian secara ringkas dapatlah diceritakan bahwa ketiga Profesor ini tidak melihat ada permasalahan yuridis terkait sumber hukum materiil dan juga terkait istilah pidana mati sebagai pidana eksepsional. Justru mereka menambah wawasan yang memperkuat pentingnya menerima sumber hukum materiil di masa yang akan datang. Pada Pk. 09.45-12.00 WIB dilakukan diskusi terhadap pemaparan sesi I namun juga tidak banyak pertanyaan dan bantahan sehingga diskusi berjalan dengan sangat mudah. Pk 12.00- 13.00 WIB, peserta seminar diperkenankan untuk melakukan ISHOMA, dalam kegiatan ini utusan menyempatkan diri untuk check in ke hotel terdekat dari Kampus Fakultas Hukum Universitas Padjajaran yang terletak di Jalan Dipati Ukur Bandung. Hotel D’Qur menjadi pilihan yang paling memungkinkan untuk didatangi karena hanya berjarak + 500 meter dari Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Pukul 13.00-13.45 WIB, panitia Seminar melanjutkan pemaparan sesi II yang membahas Buku II dan III dengan pemakalah Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH dan Prof. Dr. Syaiful Bakhri, SH. MH dengan moderator Dr. Elfin L. Sahetapy, SH.LLM. Pemaparan oleh Prof. Dr. Barda Nawawi Arief berlangsung cukup lama mengingat Beliau adalah pemegang estafet tongkat sutradara pembentukan RUU KUHP beserta Profesor-Profesor Hukum Pidana Indonesia lainnya. Sedangkan Prof. Dr. Syaiful Bakhri tidak terlalu banyak menyampaikan pemaparan karena nampaknya banyak kesamaan dengan pemaparan Prof. Dr. Barda Nawawi Arief. Pukul 13.45-15.30 WIB dilanjutkan dengan diskusi yang cukup alot karena penanya nampaknya tertarik dengan pemaparan Prof. Dr. Barda Nawaawi Arief. Pk. 15.30-15.45 WIB, panitia melakukan konferensi pers yang dihadiri oleh segenap pengurus dan anggota MAHUPIKI termasuk utusan dari Fakultas Hukum Universitas Udayana dan kemudian kembali dilanjutkan dengan ISHOMA. Setelah pelaksanaan konferensi pers, Pk. 15.45-16.30 WIB kembali dilanjutkan dengan pemaparan sesi III yang diisi oleh aparat penegak hukum seperti Irjen. Pol. Drs. Moechgiyarto, SH. MHum (Kapolda Jabar) kemudian Komisi III DPR RI dan Jaja Subagja, SH (Kordinator Jampidum Kejaksaan Agung RI) yang secara general membahas tentang Buku I RUU KUHP. Setelah pemaparan sesi III usai dilanjutkan dengan diskusi yang dilangsungkan dari Pk. 16.30-17.30 WIB. Dan
no reviews yet
Please Login to review.