jagomart
digital resources
picture1_3teori Teori Kualifikasi Hpi


 335x       Tipe PPTX       Ukuran file 1.23 MB       Source: bahan-ajar.esaunggul.ac.id


File: 3teori Teori Kualifikasi Hpi
pertemuan iii teori teori kualifikasi hpi teori kualifikasi lex fori teori kualifikasi lex cause teori kualifikasi bertahap teori kualifikasi lex fori inti teori kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan ...

icon picture PPTX Power Point PPTX | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                    PERTEMUAN III
            TEORI-TEORI KUALIFIKASI 
                       HPI
           
              Teori Kualifikasi Lex Fori
           
             Teori Kualifikasi Lex Cause
           
             Teori Kualifikasi Bertahap
        TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
      Inti Teori :
      “Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan 
      yang mengadili perkara (lex fori) karena sistem kualifikasi adalah 
      bagian dari hukum intern lex fori tersebut.”
      Tokoh Kualifikasi Lex Fori :
      1. Franz Kahn (Jerman)
      2. Bartin (Perancis)
         TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
       FRANZ KAHN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan berdasakan lex 
       fori karena :
       A.  Kesederhanaan (simplicity)
        Pengertian,  batasan  dan  konsep-konsep  hukum  yang  digunakan  dalam 
        penyelesaian sengketa adalah yang paling dikenal oleh hakim.
       B.  Kepastian (certainty)
         Pihak-pihak yang berperkara mengetahui terlebih dahulu kualifikasi yang 
         akan dilakukan oleh hakim berserta dengan konsekuensi yuridiknya.
          TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
       BARTIN mengatakan bahwa kualifikasi harus dilakukan dengan Lex Fori karena :
       • Seorang  hakim  telah  disumpah  untuk  menegakkan  hukumnya  sendiri  dan 
        bukan sistem hukum asing mana pun.
       • Pemberlakuan hukum asing hanya sebagai wujud kesukarelaan forum untuk 
        membatasi kedaulatan hukumnya.
       • Jika hakim menghadapi lembaga hukum asing yang tidak dikenal dalam lex fori, 
        ia  harus menerapkan konsep hukumnya sendiri yang dianggap paling setara 
        dengan konsep hukum asing itu.
       TEORI KUALIFIKASI LEX FORI
   Pengecualian penerapan kualifikasi Lex Fori :
   a. Jika perkara yang dihadapi menyangkut penentuan 
     hakikat suatu benda sebagai benda tetap atau benda 
     bergerak  Lex Situs (hukum dari tempat benda terletak).
   b.  Jika perkara menyangkut kontrak-kontrak yang dibuat 
     melalui korespondensi, penentuan saat dan sah tidaknya 
     pembentukan kontrak  Lex Loci Contractus (hukum dari 
     tempat pembuatan kontrak).
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pertemuan iii teori kualifikasi hpi lex fori cause bertahap inti harus dilakukan berdasarkan hukum dari pengadilan yang mengadili perkara karena sistem adalah bagian intern tersebut tokoh franz kahn jerman bartin perancis mengatakan bahwa berdasakan a kesederhanaan simplicity pengertian batasan dan konsep digunakan dalam penyelesaian sengketa paling dikenal oleh hakim b kepastian certainty pihak berperkara mengetahui terlebih dahulu akan berserta dengan konsekuensi yuridiknya seorang telah disumpah untuk menegakkan hukumnya sendiri bukan asing mana pun pemberlakuan hanya sebagai wujud kesukarelaan forum membatasi kedaulatan jika menghadapi lembaga tidak ia menerapkan dianggap setara itu pengecualian penerapan dihadapi menyangkut penentuan hakikat suatu benda tetap atau bergerak situs tempat terletak kontrak dibuat melalui korespondensi saat sah tidaknya pembentukan loci contractus pembuatan...

no reviews yet
Please Login to review.