Authentication
251x Tipe DOC Ukuran file 0.46 MB Source: hukor.kemkes.go.id
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR TENTANG STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kebidanan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169); -2- 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak ( 5. Permenkes nomorr 97 tahun 2014 ttg………… 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 954); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Pelayanan Kebidanan adalah pedoman yang diikuti oleh bidan dalam melakukan pelayanan kebidanan. 2. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelayanan Kebidanan (Midwifery Services) adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan berupa asuhan kebidanan yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan. 4. Asuhan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan -3- sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. 5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. 6. Pasien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan Kebidanan. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 8. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun bidan secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 2 Pengaturan Standar Pelayanan Kebidanan bertujuan untuk: a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan Kebidanan yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan; b. memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. memberikan kepastian hukum bagi Bidan; dan d. melindungi Pasien sebagai penerima pelayanan. Pasal 3 (1) Standar Pelayanan Kebidanan meliputi penyelenggaraan pelayanan kebidanan, manajemen pelayanan kebidanan, dan sumber daya. (2) Standar Pelayanan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberian pelayanan kepada Pasien pada semua kasus. (3) Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri. -4- (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melibatkan organisasi profesi. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan Kebidanan; dan b. mengembangkan pelayanan Kebidanan yang efektif dan efisien. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. advokasi dan sosialisasi; b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau c. pemantauan dan evaluasi. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 tentang Standar Asuhan Kebidanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6
no reviews yet
Please Login to review.