Authentication
280x Tipe DOCX Ukuran file 0.27 MB Source: desa-sukorejo-gandusari.trenggalekkab.go.id
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGALEK KECAMATAN GANDUSARI DESA SUKOREJO LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPDES) 2018 PEMERINTAH DESA SUKOREJO TAHUN 2018 BAB I PENDAHULUAN Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lebih lanjut berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri dari : Pendapatan Asli Desa Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten Dana Desa Alokasi Dana Desa Pendapatan lain-lain desa yang sah Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat Sumber-sumber pendapatan desa secara keseluruhan digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab desa, yang mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dalam pelaksanaannya seluruh rangkaian penyelenggaraan pemerintahan desa baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan tertinggi di desa berkewajiban melaporkan penyelenggaraan pemerintahannya setiap akhir tahun anggaran dalam bentuk : 1. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDES) yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDES) kepada Bupati sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan desa berdasarkan kewenangan desa yang ada serta tugas-tugas dan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten selama 1 (satu) tahun anggaran. 2. Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) yaitu proses kegiatan pelaporan Kepala Desa kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi seluruh proses pelaksanaan peraturan-peraturan desa, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pelaporan merupakan salah satu mekanisne untuk mewujudkan dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sebagaimana ditegaskan dalam azas pengelolaan keuangan desa (azaz akuntabel). Hakikat dari pelaporan ini adalah pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggung jawabkan dari berbagai aspek, hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban pemerintah desa sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa. Secara umum tujuan pelaporan keuangan disusun adalah bentuk pertanggung jawaban lembaga atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki suatu periode tertentu. Karena itulah pelaporan keuangan dapat berfungsi sebagai alat evaluasi karena menyediakan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah dilakukan sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi bagi kepala desa sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya (Pemerintah, BPD, dan tentunya masyarakat desa itu sendiri, bahkan mungkin donator atau calon investor). Dari tujuan umum tersebut dapat diketahui beberapa manfaat pentingnya pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu : a. Mengetahui tingkat efektifitas, efisiensi, dan kemanfaatan sumber daya ekonomi oleh desa dalam suatu tahun anggaran. b. Nilai kekayaan bersih yang dimiliki desa sampai dengan posisi terakhir periode pelaporan akan diketahui secara akurat. c. Sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa, utamanya Kepala Desa yang lebih informative. d. Sebagai sarana pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya praktik penyalahgunaan ataupun penyimpangan sumber–sumber ekonomi yang dimiliki desa. e. Sebagai wujud riil implementasi azas transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. A. DASAR HUKUM Dasar hukum disusunnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDES) adalah : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan
no reviews yet
Please Login to review.