jagomart
digital resources
picture1_Contoh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2018 25462 | Lppd 2018   Bab 1   6


 280x       Tipe DOCX       Ukuran file 0.27 MB       Source: desa-sukorejo-gandusari.trenggalekkab.go.id


Contoh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2018 25462 | Lppd 2018 Bab 1 6
laporan penyelenggaraan pemerintahan desa  lppdes  2018 pemerintah desa sukorejo tahun 2018 bab i pendahuluan desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan  ...

icon picture DOCX Word DOCX | Diposting 01 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
          PEMERINTAH KABUPATEN TRENGALEK
                KECAMATAN GANDUSARI
                   DESA SUKOREJO
             LAPORAN PENYELENGGARAAN 
           PEMERINTAHAN DESA (LPPDES) 2018
               PEMERINTAH DESA SUKOREJO
                     TAHUN 2018
                                                           BAB I
                                                    PENDAHULUAN
                      Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
               yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang
               diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
                      Lebih lanjut  berdasarkan  Undang-undang Nomor  6  Tahun 2014 tentang  Desa,
               disebutkan bahwa desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri dari :
                 Pendapatan Asli Desa
                 Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah
                 Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
                   kabupaten
                 Dana Desa
                 Alokasi Dana Desa
                 Pendapatan lain-lain desa yang sah
                 Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat
                      Sumber-sumber pendapatan desa secara keseluruhan digunakan untuk mendanai
               seluruh   kewenangan   yang   menjadi   tanggung   jawab   desa,   yang   mencakup
               penyelenggaraan   pemerintahan,   pembangunan,   pembinaan   kemasyarakatan   dan
               pemberdayaan masyarakat.
                      Dalam pelaksanaannya seluruh rangkaian penyelenggaraan pemerintahan desa
               baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi harus dilaksanakan secara
               transparan dan akuntabel. Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan tertinggi di desa
               berkewajiban   melaporkan   penyelenggaraan   pemerintahannya  setiap   akhir   tahun
               anggaran dalam bentuk :
               1.  Laporan   Penyelenggaraan   Pemerintahan   Desa   (LPPDES)   yaitu   Laporan
                   Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  (LPPDES)  kepada Bupati  sebagai bentuk
                   pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi laporan semua kegiatan
                   desa berdasarkan kewenangan desa yang ada serta tugas-tugas dan keuangan dari
                   pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten selama 1 (satu) tahun
                   anggaran.
               2.  Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) yaitu proses kegiatan pelaporan
                   Kepala Desa kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai
                   bentuk pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi, meliputi seluruh proses
                   pelaksanaan peraturan-peraturan desa, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja
                   Desa (APBDes).
                      Pelaporan merupakan salah satu mekanisne untuk mewujudkan dan menjamin
               akuntabilitas   pengelolaan   keuangan   desa,   sebagaimana   ditegaskan   dalam   azas
               pengelolaan keuangan desa (azaz akuntabel).
                      Hakikat dari pelaporan ini adalah pengelolaan keuangan desa dapat dipertanggung
               jawabkan dari berbagai aspek, hukum, administrasi, maupun moral. Dengan demikian
               pelaporan pengelolaan keuangan desa menjadi kewajiban pemerintah desa sebagai
               bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan desa.
                      Secara umum tujuan pelaporan keuangan disusun adalah bentuk pertanggung
               jawaban lembaga atas penggunaan dan pengelolaan sumber daya yang dimiliki suatu
               periode tertentu. Karena itulah pelaporan keuangan dapat berfungsi sebagai alat evaluasi
               karena menyediakan informasi posisi keuangan serta menunjukkan kinerja yang telah
               dilakukan sehingga nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan
               keputusan ekonomi bagi kepala desa sendiri maupun pemangku kepentingan lainnya
               (Pemerintah, BPD, dan tentunya masyarakat desa itu sendiri, bahkan mungkin donator
               atau calon investor).
                      Dari   tujuan   umum   tersebut   dapat   diketahui   beberapa   manfaat   pentingnya
               pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu :
                a. Mengetahui tingkat efektifitas, efisiensi, dan kemanfaatan sumber daya ekonomi oleh
                   desa dalam suatu tahun anggaran.
                b. Nilai kekayaan bersih yang dimiliki desa sampai dengan posisi terakhir periode
                   pelaporan akan diketahui secara akurat.
                c. Sebagai alat evaluasi kinerja aparatur desa, utamanya Kepala Desa yang lebih
                   informative.
                d. Sebagai   sarana   pengendalian   terhadap   kemungkinan   terjadinya   praktik
                   penyalahgunaan ataupun penyimpangan sumber–sumber ekonomi yang dimiliki desa.
                e. Sebagai   wujud   riil   implementasi   azas   transparansi   dan   akuntabilitas   yang
                   diamanatkan peraturan perundang-undangan.
               A.     DASAR HUKUM
                          Dasar hukum disusunnya Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
                   (LPPDES) adalah :  
                   1.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
                        Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia   Tahun   1950   Nomor   19,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                        Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang  Nomor 2
                        Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah
                        Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950
                        tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi
                        Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
                        Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
                        Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia   Tahun   1965   Nomor   19,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik
                        Indonesia Nomor 2730);
                   2.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
                        Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 3851);
                   3.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
                        Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
                        4438);
                   4.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
                        Nomor 5495);
                   5.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
                        Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
                        Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
                        terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
                        atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
                        (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
                        Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                   6.  Peraturan Pemerintah Nomor  58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
                        Daerah   (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2005   Nomor   140,
                        Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
                   7.   Peraturan Pemerintah Nomor  43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
                        Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
                        Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
                        157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
                   8.   Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal
                        dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
                        Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
                        Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
                        Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Pemerintah kabupaten trengalek kecamatan gandusari desa sukorejo laporan penyelenggaraan pemerintahan lppdes tahun bab i pendahuluan merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan setempat diakui dihormati dalam sistem negara republik indonesia lebih lanjut berdasarkan undang nomor tentang disebutkan bahwa mempunyai sumber pendapatan terdiri dari asli bagi hasil pajak daerah retribusi bagian dana perimbangan keuangan pusat diterima oleh alokasi lain sah hibah sumbangan pihak ketiga tidak mengikat secara keseluruhan digunakan mendanai seluruh kewenangan menjadi tanggung jawab mencakup pembangunan pembinaan kemasyarakatan pemberdayaan pelaksanaannya rangkaian baik aspek perencanaan pelaksanaan maupun evaluasi harus dilaksanakan transparan akuntabel kepala selaku pemegang kekuasaan tertinggi di berkewajiban melaporkan pemerintahannya setiap akhir anggaran bentuk yaitu kepada bupati sebagai pertanggung jawaban tugas fungsi ...

no reviews yet
Please Login to review.